JAKARTA, TODAY — Mulai 1 Juli 2015, kema­rin, seluruh transaksi di dalam negeri wajib pakai rupiah. Jika masih ada yang berani coba-coba menggunakan mata uang asing seperi dolar Amerika Serikat (USD), maka siap-siap membayar denda Rp 1 miliar. Kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah ini ber­laku juga untuk transaksi nont­nai seperti kartu kredit atau yang lainnya. Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan kewajiban menggunakan ru­piah untuk setiap transaksi di dalam negeri ini.

Aturan tersebut dituang­kan dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik In­donesia.

Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik In­donesia.

Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda hingga Rp 1 miliar mau pun kurungan penjara. Di dalam ketentuan umum, ke­wajiban penggunaan rupiah menganut azas teritorial, sela­ma ada di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. Tran­saksi dan pembayaran, wajib menggunakan rupiah.

Pengaturan tersebut juga berlaku untuk para ekspatriat atau orang asing yang bekerja di Indonesia. Gaji para pekerja asing ini termasuk transaksin­ya wajib dibayar menggunakan rupiah.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Perempuan Muda di Lampung yang Curi Uang Mertua Belasan Juta Rupiah

Selama pekerja asing me­miliki kontrak di dalam negeri, gaji dan transaksinya harus menggunakan rupiah. Trans­aksi valuta asing (valas) seperti dolar AS bisa dilakukan ekspa­triat jika kontrak kerjanya di­lakukan di luar negeri.

BI akan terus mengontrol setiap transaksi yang terjadi di perusahaan yang mempeker­jakan orang asing. Hal tersebut bisa terpantau secara sistem yang diterapkan masing-mas­ing perusahaan.

Selain ekspatriat, kewa­jiban transaksi menggunakan rupiah juga berlaku bagi pe­rusahaan properti dan opera­tor pelabuhan. Sebagai con­toh, Pelindo sebagai operator pelabuhan juga harus melaku­kan transaksi dalam rupiah termasuk dalam jasa bongkar muat.

Travel Agent Ganti Brosur

Dampak dari kebijakan BI mewajibkan transaksi menggu­nakan rupiah ini, ternyata san­gat luas. Hotel-hotel di kawasan wisata seperti Bali dan Ibukota Negara Jakarta serta perusa­haan biro perjalanan (travel agent) merupakan pihak-pihak yang terdampak langsung dari kebijakan tersebut.

Para perusahaan travel agent, misalnya, mulai 1 Juli ke­marin sudah mengganti brosur mereka. Paket-paket perjalan­an yang semula menggunakan USD kini sudah diganti rupiah. Masyarakat yang ingin melaku­kan perjalanan ke luar negeri menggunakan jasa perusahaan travel agent juga wajib melaku­kan pembayaran dengan uang rupiah.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

Kewajiban ini tak hanya berlaku untuk perjalanan den­gan tujuan wisata tapi juga ter­masuk ibadah Haji dan Umroh. “Hari ini semua sudah pakai rupiah. Penawaran kita yang di brosur-brosur pun pakai rupiah semua,” kata Angga, petugas pelayanan PT Patuna, perusahaan jasa perjalanan di kawasan Blok M Jakarta Se­latan, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Hal senada dikatakan Ivan, petugas pelayanan jasa perjalanan wisata Aero Tours yang juga berlokasi di Blok M. “Sudah aturan BI. Efektif ber­laku mulai hari ini. Jadi semua penawaran kami dalam mata uang rupiah,” jelasnya.

Meski sosialisasi sudah di­lakukan cukup lama, nyatanya masih ada saja penyedia jasa layanan perjalanan yang kaget dengan aturan ini. Hal ini ter­lihat dari tidak tersedianya brosur penawaran wisata. Sebagian travel agent harus melakukan penyesuaian dari yang semula ditawarkan dalam bentuk USD menjadi rupiah.

(Alfian Mujani|net)

============================================================
============================================================
============================================================