1. Berkomitmen dalam penyediaan air bersih sesuai target MDGs yang dinyatakan dalam Bussines Plan/Corporate Plan PDAM;
  2. Mengidentifikasi sumber-sumber air baku potensial yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhannya;
  3. Menyusun rencana dan strategi pemanfaatan sumber air baku potensial untuk memenuhi kebutuhan.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyampaikan apre­siasi atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bogor dan PDAM Tirta Pakuan Bogor (TPKB) untuk dapat memenu­hi aspek regulasi, kebijakan dan perencanaan penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Bogor. Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukan masih terdapat aspek kebijakan dan perencanaan penyediaan air bersih yang memerlukan perbaikan lebih lanjut dengan uraian se­bagai berikut:

3.1 Aspek Regulasi Terkait Organ dan Kepagawa­ian PDAM yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2013 Tidak Memedomani Per­mendagri Nomor 2 Tahun 2007

Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Pera­turan Walikota Nomor 49 Tahun 2013 tentang organ dan Kepegawaian Perusahaaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor. Salah satu peraturan yang dijadikan acuan dalam menyusun Peraturan Waliko­ta terebut adalah Permendagri No 2 Tahun 2007 ten­tang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Pada 2012, Walikota Bogor melaksanakan Pera­turan Proses Seleksi Direksi PDAM yang terdiri atas Direktur Umum dan Direktur Teknis. Proses seleksi dilaksanakan melalui pembentukan tim seleksi calon PDAM yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Wa­likota Bogor.

Tim seleksi calon Direksi PDAM melakukan selek­si administrasi, tes kesehatan, psikotes dan manajerial tes, serta pengujian atas visi dan misi yang dipaparkan Calon Direksi PDAM. Tim seleksi kemudian menyam­paikan hasil seleksi kepada Dewan Pengawas. Setelah melakukan wawancara dan penilaian, Dewan Penga­was kemudian mengusulkan masing-masing tiga nama sebagai calon Direktur Umum dan Direktur PDAM kepa­da Walikota Bogor

Walikota Bogor kemudian mengusulkan satu nama calon Direktur Umum dan Direktur Teknik PDAM ke­pada DPRD Kota Bogor dan setelah memperhatikan pertimbangan DPRD Kota Bogor, Walikota Bogor mengangkat Sdr. UK sebagai Direktur Umum dan sdr HD sebagai Direktur Teknik PDAM melalui Keputu­san Walikota Nomor 821.45-172 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Direktur Umum dan Direktur Teknik PDAM TPKB tanggal 14 Desember 2012.

Pada 5 September 2013, Direktur Utama PDAM mengundurkan diri dari jabatannya. Un­tuk mengisi kekosongan jabatan Direktu Utama, maka pada 2014 dilakukan proses pengangkatan Direktur Utama. Pengangkatan direktur pada 2014 dilakukan berdasarkan usulan dari Dewan Pen­gawas tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Waliko­ta. Usulan dari Dewan Pengawas tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 800/27-DP PDAM/2013 tanggal 6 Januari 2014 dengan mengacu kepada peraturan Walikota Bogor Nomor 49 Tahun 2013 tanggal 27 De­sember 2013 yang menyatakan bahwa bagi calon Di­rektur Utama yang berasal dari Direktur Bidang dapat langsung diusulkan oleh Dewan Pengawas untuk diang­kat sebagai Direktur Utama.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Berdasarkan Peraturan Walikota tersebut, Dewan Pengawas mengusulkan Direktur Umum untuk diangkat menjadi Direktur Utama dan disetujui Walikota Bogor yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Waliko­ta Bogor Nomor 821.45-26 Tahun 2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pemberhentian sebagai Direktur Umum PDAM Tir­ta Pakuan Kota Bogor dan Pengangkatan sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

Pengangkatan Direktur Umum menjadi Direktur Utama tersebut mengakitbatkan kekosongan jabatan Direktur Umum sehingga Dewan Pengawas mengusulkan satu nama calon Direk­tu Umum kepada Walikota Bogor dengan mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatutan calon direksi yang dilaksanakan pada 2012. Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Walikota Bogor mengangkat sdr. SM sebagai Direktur Umum melaui keputusan Walikota Nomor 821.45-86 Tahun 2014 tanggal 5 Maret 2014 ten­tang pengangkatan Direktur Umum PDAM TPKB.

Aspek regulasi dalam kegiatan penyediaan air bersih seha­rusnya dilaksanakan dengan memedomani Permendagri No­mor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, yang antara lain menyatakan bahwa:

Pasal 4 ayat (1) Calon Direksi memenuhi persyaratan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh kepala daerah.

Pasal 55 ayat (2) Pembinaan umum dan pengawasan dilaku­kan oleh Gubenur/Walikota/Bupati.

Permasalahan di atas mengakibatkan kesempatan mendap­atkan calon direksi PDAM yang memiliki kopetensi terbaik ter­baik menjadi berkurang.

Hal tersebut disebabkan Peraturan Walikota tidak sesuai dengan Pemendagri Nomor 2 Tahun 2007.

Berkekuatan Hukum Tetap

Kepala Badan Kepega­waian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bogor menyatakan bah­wa tidak ada ketentuan yang meng­atur bah­wa uji kelay­akan dan kepatutan se­mestinya dilaku­kan pada setiap sel­eksi atau pengangkatan calon direksi sebagai dasar pengangkatan direksi dan hasil uji kelayakan dan kepatutan tahun 2012 tidak dapat dijadikan dasar pengangkatan Direksi Tahun 2014. Pengangkatan Direktur Utama PDAM berdasarkan putusan per­kara nomor 31/G/2014/PTUN-BDG tanggal 7 Agustus 2014 telah memiliki kekuatan hukum tetap.

BPK tidak sependapat dengan tanggapan dari Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bogor tersebut, dengan uraian sebagai berikut.

Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 telah mengatur tata cara pengangkatan Direksi PDAM yaitu pada:

Pasal 4 ayat (1) huruf g yang menyatakan bahwa calon direksi memenuhi persyaratan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh kepala daerah;

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa direksi yang berjumlah paling banyak tiga atau paling banyak empat orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan penilaian terbaik atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Kepa­la Daerah terhadap seluruh Direksi.

Sedangkan Perwali Kota Bogor Nomor 49 Tahun 2013 pada pasal 12 ayat (4) yang menyatakan bahwa bagi calon direktur uta­ma yang berasal dari Direktur Bidang dapat langsung diusulkan oleh Dewan Pengawas untuk diangkat sebagai Direktur Utama.

Berdasarkan Permendagri No 2 Tahun 2007, untuk pen­gangkatan direksi, calon direksi harus lulus uji kelayakan dan kepatutan, dan dalam pengangkatan direktur utama dilakukan berdasarkan penilaian terbaik atas hasil uji kelayakan dan kepa­tutan, bukan dari direktur bidang yang diusulkan langsung oleh dewan pengawas.

Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atasl usul Dewan Pengawas, sesuai dengan Permendagri No. 2 Tahun 2007 dan Perwal No. 49 Tahun 2013. Namum, usul Dewan Pengawas seharusnya didasarkan persyaratan calon direksi sebagaimana tertuang pada pasal 4 ayat (1) Permendagri No. 2 Tahun 2007 dan bukan langsung diusulkan dari direktur bidang untuk diang­kat jadi dirut. Dalam Permendagri, tidak terdapat klausul Dirut ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pengawas Kepada Wa­likota dengan mengangkat direktur bidang jadi direktur utama. Klausul yang diatur dalam Permendagri adalah pengangkatan direktur utama dilakukan berdasarkan penilaian terbaik atas uji kelayakan dan kepatutan direksi.

Permendagri memang tidak mengatur bahwa setiap pen­gangkatan calon direksi harus uji kelayakan dan kepatutan memang tidak ada. Na­mun, persyaratan pada pasal 4 ayat (1) seluruhnya harus dipenuhi. Kondisi calon direksi PDAM berkem­bang dan tidak statis sehingga apa­bila menggunakan hasil uji kelayakan pada tahun sebelumnya maka tidak mencerminkan kondisi calon direksi PDAM pada saat pengangkatan.

Misalnya dalam uji kelayakan dan kepatutan, salah satu yang diuji adalah kondisi kesehatan calon direksi. Kondisi kesehatan calon direksi pada tahun 2012 dan 2014 bisa jadi berbeda. Terkait kondisi PDAM, salah satu persyaratan uji kelayakan dan kepatu­tan adalah calon direksi membuat dan menyajikan proposal visi dan misi PDAM. calon direksi akan membuat dan menyajikan proposal visi dan misi berdasarkan kondisi PDAM pada saat pen­calonan direksi yaitu Tahun 2012, sedangkan pada tahun 2014 kondisi PDAM tentu telah mengalami perubahan atau perkem­bangan sehingga visi misi tahun 2012 belum tentu seluruhnya dapat diterapkan untuk Tahun 2014. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================