Untitled-9PENGACARA flamboyan yang kini menjadi tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis, menolak diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara kondang itu melawan

YUSKA APITYA
[email protected]

Pak Kaligis tidak mau ber­saksi untuk siapapun, baik Gatot, Geri, atau Evy. Ini terkait statusnya sebagai tersangka. Jadi tidak boleh dipaksakan untuk jadi saksi,” kata Afrian Bondjol, kuasa hukum OC Ka­ligis, di Gedung KPK, Jumat (24/7).

Gatot yang dimaksud Afrian ialah Gubernur Sumatera Utara Ga­tot Pudjo Nugroho, Evy Susanti ada­lah istri muda Gatot, dan Geri alias M Yagari Bhastara merupakan anak buah Kaligis yang tertangkap tangan menyuap tiga hakim dan satu panit­era PTUN Medan pada 9 Juli.

Menurut Afrian, salah satu ala­san Kaligis tak mau diperiksa menja­di saksi lantaran statusnya yang tel­ah menjadi tersangka. Kaligis dalam keterangan tertulisnya menyatakan ingin perkaranya cepat dibawa ke pengadilan. Dia juga menunggu proses praperadilan.

Selain itu, kata Afrian, Kaligis tak mau bersaksi karena kondisi keseha­tan yang buruk. Kaligis tidak mau di­periksa oleh dokter yang disediakan KPK. Padahal dia mempunyai dere­tan penyakit. “Pak Kaligis punya riwayat penyakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, sampai peny­empitan saraf,” kata Afrian.

Kaligis, lewat pengacaranya, menyampaikan surat yang ditulis tangan kepada awak media di KPK. “Saya sakit dipaksa diperiksa sebagai saksi. Saya menolak biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saya,” tulis Kaligis.

BACA JUGA :  Delman di Bantul Terperosok ke Parit 3 Meter, Diduga Kuda Tak Bisa Dikendalikan

Afrian lantas menjelaskan mak­sud ‘dipaksa diperiksa’ yang dimak­sud Kaligis. “Ketika OC Kaligis se­dang sakit, KPK mengirim ambulans dan dokter. Jadi terkesan dipaksakan untuk menjadi saksi,” ujar Afrian.

Kaligis ditetapkan sebagai ter­sangka oleh KPK dan ditahan pada 14 Juli. Dia diduga ikut memberikan sejumlah uang ke PTUN Medan.

Dalam kasus ini, Kaligis dan Evy dicegah ke luar negeri oleh KPK. Se­mentara Gubernur Gatot kemarin diperiksa selama 12 jam oleh peny­idik KPK. Kaligis disebut telah di­rekrut anak buah Gatot, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis, sebagai kuasa hukum dalam persidangan gugatan Fuad atas pemeriksaan Kejaksaan terha­dap Fuad terkait kasus dugaan ko­rupsi dana bantuan sosial di Sumut. Sidang gugatan itu telah usai dengan kemenangan di pihak Fuad.

Melaju ke Jalur Praperadilan

Sementara itu, Kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Afrian Bondjol, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Ko­rupsi. Kaligis menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan dia seba­gai tersangka oleh KPK.

Kaligis ikut ditetapkan KPK seba­gai tersangka kasus dugaan suap tiga hakim dan satu panitera dalam si­dang dana bantuan sosial Sumatera Utara di Pengadilan Tata Usaha Ne­gara Medan. Dia resmi mendekam di tahanan KPK sejak 14 Juli.

BACA JUGA :  Aniaya Ayah Kandung hingga Tak Sadarkan Diri, Anak Durhaka di Lampung Ditangkap

Menurut Afrian, kesalahan prose­dur atas penetapan tersangka klien­nya dimulai dari pemanggilan. Surat pemanggilan terhadap Kaligis, kata dia, mestinya diberikan tiga hari se­belum diperiksa. Tapi dalam kasus Kaligis, surat pemanggilan diberikan pada hari dia dijadwalkan diperiksa, yakni 14 Juli. “Kantor (OC Kaligis & Associates) terima surat pemanggi­lan pukul 10.40 WIB pada hari itu. Harusnya surat pemanggilan tiga hari sebelumnya, tapi karena Pak Ka­ligis menghormati proses hukum dan itu mendekati Hari Raya Idul Fitri, dia minta reschedule,” kata Afrian.

Selanjutnya, menurut Afrian, KPK tidak menunjukkan surat pen­angkapan ketika menangkap kli­ennya. Ketika Kaligis ditahan pun, ujarnya, dia tidak boleh ditemui oleh kuasa hukum. Padahal seharusnya orang yang sudah ditetapkan seba­gai tersangka tetap boleh bertemu dengan kuasa hukumnya.

Kesalahan prosedur beri­kutnya, klaim Afrian, ialah OC Ka­ligis ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa lebih dulu. “Dari beberapa tindakan yang menyalahi prosedur itulah kami confirm dalam tempo sesingkat-singkatnya akan ajukan praperadilan. Kami juga akan laporkan adanya perampasan kemerdekaan (atas Kaligis) ke Mabes Polri, dan laporkan dugaan penyala­han hak asasi manusia ke Komnas HAM,” tandasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================