Opini-2-WiwinPerlu menjadi “gila” un­tuk memimpin KPK. Bisa saja hal itu sifat­nya subyektif, tapi bu­kan sekadar asumsi. KPK menjadi “mata-mata” yang bertugas mengawasi kinerja pen­egak hukum dan penyelenggara negara agar tidak menyimpang dari undang-undang dengan melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang berpotensi korupsi. Ancaman ter­hadap KPK datang setiap saat. Ti­dak jarang, KPK mendapat perla­wanan balik dari oknum koruptor dan antek-anteknya yang merasa terusik dengan kerja KPK (corrup­tor fight back).

Ketika KPK mulai masuk ke episentrum kekuasaan, baik dalam eksekutif maupun legisla­tif, serangan berlapis ditujukan kepada KPK, dari menghilang­kan penyadapan dalam revisi UU KPK, revisi RUU KUHAP-KUHP yang ingin menghilangkan ko­rupsi sebagai delik khusus, hingga kriminalisasi terhadap pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK. Na­mun, tidak seperti pendahu­lunya, KPK membuktikan diri mampu bertahan di tengah gen­carnya upaya pelemahan, hingga ancaman pembubaran. Ditopang masyarakat sipil, KPK melawan segala upaya pelemahan melalui rangkaian skenario berlapis.

Bambang Widjojanto dalam kesempatan diskusi di Makassar mengungkapkan ada tujuh tan­tangan KPK ke depan. Pertama, “corruptor fights back”. Muncul perlawanan dari gangs of corrup­tor, beneficiaries, gate keeper, dan mereka yang memiliki dana tak terbatas, ditopang oleh jarin­gan politik yang kuat serta punya akses luas dalam kekuasaan dan media.

Kedua, dasar eksistensi KPK terancam mengalami delegitima­si. Sudah lima belas kali kewenan­gan KPK diuji materi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi. Ketiga, ad­anya revisi UU Tipikor, UU KPK, dan KUHAP-KUHP yang tidak sepenuhnya untuk kepentingan pemberantasan korupsi. Keem­pat, destruksi konsolidasi SDM di KPK, dengan ditariknya penyidik KPK, dan si penyidik harus ber­asal dari lembaga penegakan hu­kum tertentu.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Kelima, politisasi kinerja KPK. Kasus yang ditangani dipoliti­sasi seolah hanya untuk kepent­ingan kelompok tertentu serta dinafikannya kerja KPK dalam membangun sistem dan budaya antikorupsi. Keenam, modus ope­randi korupsi semakin canggih, memakai seluruh sumber daya dan akses. Ketujuh, menghan­curkan kredibilitas KPK personal character assassination melalui cyber army dan jaringan media.

Secara normatif, tidak sulit bagi panitia seleksi KPK untuk menemukan pimpinan KPK ses­uai dengan kriteria undang-un­dang. Pasal 29 UU KPK menye­butkan sepuluh kriteria calon pemimpin KPK, antara lain ket­akwaan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; serta tidak menjadi pengu­rus salah satu partai politik.

Meski di atas kertas kriteria tersebut dianggap cukup, ke­nyataannya belum tentu teruji di lapangan. Selain kriteria di atas, seorang pemimpin KPK mesti me­miliki keberanian dalam mengu­sut korupsi tanpa pandang bulu. Karena, tanpa keberanian, KPK hanya ibarat singa tanpa taring, mengaum tapi tak bisa menggigit.

Dibanding pendahulunya, KPK mampu menghapus mi­tos penegakan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Beberapa penegak hukum dan petinggi neg­ara dijebloskan ke tahanan kare­na korupsi. Dalam kasus korupsi kepolisian, KPK berani menetap­kan seorang jenderal polisi aktif sebagai tersangka, bahkan ia di­jerat pasal TPPU.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dalam kasus Hambalang, KPK kembali menetapkan menteri ak­tif sebagai tersangka korupsi. Itu belum dihitung dengan jumlah anggota DPR, kepala daerah, pen­gusaha, dan penyelenggara neg­ara lain yang sudah merasakan dinginnya lantai penjara. Ketika mengusut kaus korupsi Ham­balang, Century, dan BLBI, KPK bahkan mampu masuk ke poros kekuasaan dengan mengusut ket­erlibatan kader partai penguasa.

KPK adalah “anak kandung” reformasi yang diserahi tanggung jawab amat besar: memberan­tas korupsi yang sudah beranak-pinak selama lebih dari enam dekade. KPK bukan satu-satunya lembaga antikorupsi yang per­nah dibentuk. Sejumlah sumber mencatat setidaknya ada tujuh lembaga antikorupsi yang pernah dibentuk sebelum KPK.

KPK dihadapkan pada tan­tangan kejahatan korupsi yang lebih canggih dan masif pasca- Orde Baru (Orba). Kalau pada masa Orba praktek korupsi ter­jadi karena semata-mata ditopang rezim, korupsi pasca-Orba lebih sistematis. Mereka menyusup ke dalam birokrasi, mempengaruhi regulasi, membangun oligarki dan dinasti, parpol di parlemen ramai-ramai membajak uang neg­ara dengan modus dana aspirasi, serta membajak institusi penegak hukum.

Jadi, melihat beratnya tugas KPK, seorang pemimpin KPK mesti menjadi “manusia setengah dewa” yang berani memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Dan harapan itu melekat di pundak sembilan Srikandi pansel pimpi­nan KPK saat ini. Akan menjadi apa KPK ke depan, ini bergantung pada ketelitian dan kecakapan mereka dalam memilih figur.

Oleh: WIWIN SUWANDI
Koordinator Riset Anti Corruption Committee/ACC Sulawesi (*)

============================================================
============================================================
============================================================