JAKARTA TODAY – Direk­torat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali me­meriksa Kepala Biro Keuangan Pemprov Jabar Sri Mulyono, kemarin. Pemeriksaan ketiga kalinya ini terkait dengan kasus dugaan korupsi Stadion Gedebage.

“Betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus, Kamis (23/7/2015). Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 150 saksi terkait kasus yang terjadi di era Wali Kota Bandung Dada Rosada. “Sudah 150 saksi di­periksa,” katanya.

Proyek Stadion Gelora Bandung Lautan Api adalah proyek tahun anggaran 2009- 2014. Proyek yang mulai ber­gulir jaman Wali Kota Dada Ro­sada ini menelan biaya cukup fantastis, yaitu Rp 545 miliar. Peresmian stadion dilakukan Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada.

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

Stadion Gelora Bandung Lautan Api adalah sebuah sta­dion olahraga bertaraf inter­nasional yang berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Stadion berada di antara ruas Jalan Tol Cileunyi-Padalarang KM 151 dan Jalan By Pass Soekarno-Hatta, Bandung.

Akibat pembangunan yang dikorup, stadion berdiri tanpa spesifikasi yang layak. Tanah stadion ambles sedalam 75 centimeter. Selain itu, ban­yak fisik bangunan yang tidak sesuai pengerjaan. Misalnya saja dinding-dinding stadion yang seharusnya kokoh, na­mun kenyataannya banyak terdapat retakan. Tujuh orang ditetapkan tersangka.

Pembiayaan stadion ini di­lakukan oleh Pemprov Jabar di bawah Gubernur Ahmad Heryawan dan juga Wali Kota Bandung Saat itu, Dada Ro­sada, yang kini dipenjara di Sukamiskin.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Sintang Truk Tangki dan Motor Tabrakan, Tewaskan 2 Emak-Emak

Direktorat Tipikor Bareskrim menetapkan tujuh ter­sangka dalam dugaan kasus ini. Sebelumnya, penyidik kepolisian menetapkan Sek­retaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Yayat Ahmad Sudra­jat sebagai tersangka dalam pembangunan stadion yang berada d timur Kota Bandung.

Satu diantara tujuh tersang­ka adalah pensiunan Kepala Di­nas Tata Ruang dan Cipta Kar­ya Kota Bandung. Sementara sisanya adalah pegawai aktif di dinas tersebut. Dua tersangka lainnya adalah dari pihak swas­ta atau kontraktor pembangu­nan.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================