Untitled-17YOGYAKARTA TODAY – Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan permo­honan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk diizinkan meng­ganti nama. Sri Sultan memberikan kuasa kepada GKR Condrokirono.

Sebagaimana dikutip dari website PN Yogyakarta, Kamis (2/7/2015), permohonan ini ter­catat dengan nomor perkara 75/ PDT.P/2015/PN Yyk. Sri Sultan saat ini bergelar Ngarso Dalem Sampe­yan Dalem Ingkang Sinuwun Kan­jeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrah­man Sayidin Panatagama Khalifat­ullah Ingkang Jumeneng Kaping X.

BACA JUGA :  Warga Mengwi Digegerkan dengan Pria Misterius Penuh Luka Bagian Wajah Tergeletak di Jalanan

“Memohon menjadi Hamengku Buwono X dengan gelar Ngarso Dalem, Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Ba­wono Ingkang Jumeneng Ka 10, Suryaning Mataram Senopati Ing Ngalogo, Langgenging Bawono Langgeng, Langgenging Tata Pan­otogomo,” ujar Condrokirono.

Untuk mengubah namanya, Sri Sultan merogoh kocek Rp 301 ribu sebagai uang panjar ke pen­gadilan. Permohonan ini didaf­tarkan pada 19 Juni 2015 lalu.

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

Soal gelar ini menjadi polemik setelah Sultan mengeluarkan Sabda Raja pada akhir April 2015. Dalam sabda itu, raja Kasultanan Yogyakarta ini mengganti gelarnya dan meng­hilangkan sebagian sebutan. Beberapa pihak protes karena menduga hal ini terkait suksesi keraton, namun Sultan membantah. Apakah akan di­kabulkan permohonan Sri Sultan? Semua tergantung PN Yogyakarta.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================