JAKARTA, TODAY — Harga minuman beralkohol bakal semakin mahal. Pasalnya, tarif cukai homer ini naik 150 persÂen. Direktorat Jenderal Dea dan Cukai (DJBC) memutusÂkan kenaikan tarif bea masuk barang konsumÂsi berlaku efektif mulai Kamis (23/5/2015).
Tarif cukai minol ini melekat pada harga jual produk atau dibeÂbankan kepada ko n sume n . Jenis barang impor yang h a r g a n y a bakal melÂo n j a k signifiÂkan antara lain minuman berÂalkohol (minol), diantaranya Brandy, Whisky, Vodka, Rum, wine dan bir.
Dalam Peraturan MenÂteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang PenetaÂpan Sistem Kalsifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, tarif bea masuk untuk minuman dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen seperti Brandy, Whisky, Rum, dan sejenisnya ditetapkan 150 persen dari harga dasar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai KeÂmenterian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi menjelaskan, terjadi perubaÂhan mekanisme penetapan tarif bea maÂsuk atas minuman beralkohol. Apabila sebelumnya penetapan tarif bea masuk menggunakan metode spesifik atau hanÂya berdasarkan volume minuman, terhiÂtung mulai hari ini mengacu pada pola perhitungan ad valorum atau berdasarÂkan harga satuan barang.
Contohnya Whisky, Brandy dan Vodka, kata Heru, jika semula tarif bea masuknya sebesar Rp 125 ribu per liter, maka mulai saat ini dikenakan 150 persÂen dari harga dasar.
Sebagai ilustrasi, Heru mengatakan jika harga satu botol Whisky ukuran 1 liÂter dibanderol Rp 1 juta, dengan aturan bea masuk yang lama harganya menjadi Rp 1,125 juta per botol. Namun dengan sistem perhitungan yang baru, maka harga jualnya ditambah dengan bea maÂsuk 150 persen menjadi Rp 2,5 juta per botol. “Memang harganya akan menjadi naik, dengan aturan yang baru ini minuÂman yang harganya mahal akan menÂjadi lebih mahal lagi,†ujar Heru, Kamis (23/7/2015).
Selain itu, lanjut Heru, minuman ferÂmentasi sari buah seperti wine dengan kadar alkohol melebihi 15-25 persen juga dikenakan bea masuk sebesar 90 persen. Sebagai gambaran, jika satu botol wine Australia biasa dijual Rp 1 juta per botol, maka dengan aturan baru harga wine tersebut bisa menjadi Rp 1,9 juta per botol.
Demikian pula dengan minuman dengan kadar alkohol di bawah 15 persÂen, seperti bir, juga dikenakan bea masuk 90 persen dari semula yang dikenakan tarif hanya Rp 14 ribu per liter. Dengan demikian, jika harga satu kaleng bir impor yang semula dibanderol dengan harga Rp 30 ribu per kaleng, kini naik menjadi Rp 57 ribu per kaleng.
Sebagai informasi, ada ratusan item barang konsumsi dalam lampiran PMK Nomor 132/0.10/2015 yang tarifnya naik signifikan terhitung mulai hari ini, Kamis (24/7) atau 14 hari setelah beleid diunÂdangkan pada 9 Juli 2015. Kenaikannya bervariasi tergantung jenis dan kategori barang yang diimpor.
Dalam keterangan terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang P.S. BrodÂjonegoro, menyatakan, tarif bea masuk untuk 1.151 item barang impor yang biÂasa dikonsumsi masyarakat naik drastis. Kenaikannya bervariasi, ada yang jadi 10 persen dan ada yang mencapai 150 persÂen dari harga dasar.
“Total ada 1.151 item produk impor dari ratusan jenis barang konsumsi yang tarif bea masuknya disesuaikan,†kata dia.
Dalam beleid PMK, disebutkan seÂjumlah bahan makanan dan minuman produksi luar negeri yang masuk ke InÂdonesia dikenakan tarif bea masuk berÂvariasi dengan kisaran tarif 10 hingga 150 persen dari harga dasar barang.
Minuman etil alkohol dengan kadar alkohol kadar alkohol kurang dari 80 persÂen (Brandy, wiski, rum dan lainnya dikenaÂkan kenaikan tarif bea masuk paling tinggi yakni sebesar 150 persen dari harga dasar. Sementara minuman anggur (wine) dikeÂnakan tarif bea masuk sebesar 90 persen.
Makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat juga tak luput dari objek pengenaan tarif bea masuk. Seperti kopi dan teh impor yang dikenakan bea masuk sebesar 20 persen dari harga dasar.
Sementara produk sosis dan daging olahan pabrikan luar negeri juga dikenaÂkan bea masuk sebesar 30 persen.
(Yuska Apitya Aji)