cukai-miras130625dJAKARTA, TODAY — Harga minuman beralkohol bakal semakin mahal. Pasalnya, tarif cukai homer ini naik 150 pers­en. Direktorat Jenderal Dea dan Cukai (DJBC) memutus­kan kenaikan tarif bea masuk barang konsum­si berlaku efektif mulai Kamis (23/5/2015).

Tarif cukai minol ini melekat pada harga jual produk atau dibe­bankan kepada ko n sume n . Jenis barang impor yang h a r g a n y a bakal mel­o n j a k signifi­kan antara lain minuman ber­alkohol (minol), diantaranya Brandy, Whisky, Vodka, Rum, wine dan bir.

Dalam Peraturan Men­teri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang Peneta­pan Sistem Kalsifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, tarif bea masuk untuk minuman dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen seperti Brandy, Whisky, Rum, dan sejenisnya ditetapkan 150 persen dari harga dasar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ke­menterian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi menjelaskan, terjadi peruba­han mekanisme penetapan tarif bea ma­suk atas minuman beralkohol. Apabila sebelumnya penetapan tarif bea masuk menggunakan metode spesifik atau han­ya berdasarkan volume minuman, terhi­tung mulai hari ini mengacu pada pola perhitungan ad valorum atau berdasar­kan harga satuan barang.

Contohnya Whisky, Brandy dan Vodka, kata Heru, jika semula tarif bea masuknya sebesar Rp 125 ribu per liter, maka mulai saat ini dikenakan 150 pers­en dari harga dasar.

Sebagai ilustrasi, Heru mengatakan jika harga satu botol Whisky ukuran 1 li­ter dibanderol Rp 1 juta, dengan aturan bea masuk yang lama harganya menjadi Rp 1,125 juta per botol. Namun dengan sistem perhitungan yang baru, maka harga jualnya ditambah dengan bea ma­suk 150 persen menjadi Rp 2,5 juta per botol. “Memang harganya akan menjadi naik, dengan aturan yang baru ini minu­man yang harganya mahal akan men­jadi lebih mahal lagi,” ujar Heru, Kamis (23/7/2015).

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

Selain itu, lanjut Heru, minuman fer­mentasi sari buah seperti wine dengan kadar alkohol melebihi 15-25 persen juga dikenakan bea masuk sebesar 90 persen. Sebagai gambaran, jika satu botol wine Australia biasa dijual Rp 1 juta per botol, maka dengan aturan baru harga wine tersebut bisa menjadi Rp 1,9 juta per botol.

Demikian pula dengan minuman dengan kadar alkohol di bawah 15 pers­en, seperti bir, juga dikenakan bea masuk 90 persen dari semula yang dikenakan tarif hanya Rp 14 ribu per liter. Dengan demikian, jika harga satu kaleng bir impor yang semula dibanderol dengan harga Rp 30 ribu per kaleng, kini naik menjadi Rp 57 ribu per kaleng.

Sebagai informasi, ada ratusan item barang konsumsi dalam lampiran PMK Nomor 132/0.10/2015 yang tarifnya naik signifikan terhitung mulai hari ini, Kamis (24/7) atau 14 hari setelah beleid diun­dangkan pada 9 Juli 2015. Kenaikannya bervariasi tergantung jenis dan kategori barang yang diimpor.

BACA JUGA :  Menu Sederhana untuk Sahur di Tanggl Tua, Nasi Goreng Terasi dan Sayuran yang Lezat dan Nikmat

Dalam keterangan terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang P.S. Brod­jonegoro, menyatakan, tarif bea masuk untuk 1.151 item barang impor yang bi­asa dikonsumsi masyarakat naik drastis. Kenaikannya bervariasi, ada yang jadi 10 persen dan ada yang mencapai 150 pers­en dari harga dasar.

“Total ada 1.151 item produk impor dari ratusan jenis barang konsumsi yang tarif bea masuknya disesuaikan,” kata dia.

Dalam beleid PMK, disebutkan se­jumlah bahan makanan dan minuman produksi luar negeri yang masuk ke In­donesia dikenakan tarif bea masuk ber­variasi dengan kisaran tarif 10 hingga 150 persen dari harga dasar barang.

Minuman etil alkohol dengan kadar alkohol kadar alkohol kurang dari 80 pers­en (Brandy, wiski, rum dan lainnya dikena­kan kenaikan tarif bea masuk paling tinggi yakni sebesar 150 persen dari harga dasar. Sementara minuman anggur (wine) dike­nakan tarif bea masuk sebesar 90 persen.

Makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat juga tak luput dari objek pengenaan tarif bea masuk. Seperti kopi dan teh impor yang dikenakan bea masuk sebesar 20 persen dari harga dasar.

Sementara produk sosis dan daging olahan pabrikan luar negeri juga dikena­kan bea masuk sebesar 30 persen.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================