821893821-uangKomisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor akan menyoroti adanya indikasi korupsi dalam pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Karena sudah merugikan negara, hal ini harus disikapi dengan serius. Apalagi pengerjaannya juga ngaret kan. Semua pejabat harus diperiksa semuanya. Nanti akan kami sampaikan ke ketua untuk dibahas dalam rapat kerja,” ujar Anggota Komisi III Bidang Infr­struktur DPRD Kabupaten Bogor, Adi Suwardi, Kamis (30/7/2015).

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong untuk tidak melepaskan kasus ini dan terus mem­buru tersangka baru dalam proyek senilai Rp 14,4 triliun dengan meng­gunakan APBD Provinsi Tahun 2013.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Ini masalah yang patut disikapi karena bisa merembet ke pemban­gunan lainnya. Maka dari itu, Kejari harus mengupas betul-betul siapa dalang dibalik kasus ini. Apalagi jika dengan adanya kasus ini menggang­gu proses pembangunan. Karena kan ini fasilitas untuk masyarakat,” ung­kapnya.

Ia pun mendorong kejaksaan un­tuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Direktur Utama (Dirut) RSUD Leuwiliang kala itu, Dr Mike yang menurut Adi Suwardi bukan tidak mungkin juga terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Kejari Cibinong saat ini sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Helmi Adam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gerid Alexander David, Di­rektur PT Malanko yang merupakan kontraktor penyedia jasa.

Kasi Intel Kejari Cibinong, Wawan Gunawan mengatakan jika pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Masih terus kumpulkan bukti-bukti. Makanya sabar dulu. Penyelidikan masih terus berlanjut kok,” tegasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================