kakian-Soemarmo-Hadi-SaputroPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir larangan mantan narapidana (napi) mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (kada) menjadi pre­seden buruk pang­gung politik. Para veteran koruptor pun ramai-ramai maju mencalonkan diri dalam pemili­han kepala daerah. Siapa saja mereka?

Oleh : (Yuska Apitya Aji)

BENDAHARA Partai Golkar Jawa Ten­gah Sasmito menyatakan partainya akan mengusung bekas narapidana dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Soemarmo Hadi Saputro, dalam pe­milihan Walikota Semarang tahun 2015. “Dengan mempertimbangkan banyak hal, akhirnya kami usung Pak Marmo (Soemarmo),” kata Sasmito, Minggu (12/7/2015).

Soemarmo adalah Walikota Sema­rang periode 2010-2015. Belum ram­pung menjabat, bekas Sekretaris Dae­rah Kota Semarang tersebut terjerat kasus korupsi pada 2011. Soemarmo pernah mendekam di Penjara Cipinang karena divonis bersalah oleh pengadilan. Kasusnya adalah memerintahkan suap ke DPRD Kota Semarang untuk penge­sahan APBD 2012. Kasus ini pengembangan saat KPK me­nangkap Sekretaris Daerah Kota Semarang saat itu, Akhmad Zae­nuri, dan dua anggota DPRD Kota Semarang.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Cara Melancarkan BAB Secara Alami, Bisa Cegah Sembelit Juga

Sasmito menilai status nara­pidana yang melekat dalam diri Soemarmo tidak menjadi masalah. Apalagi, kata Sasmito, kasus yang pernah menjerat Soe­marmo bukanlah kasus korupsi yang secara langsung mengga­rong uang negara. “Kasusnya ini spesifik. Tidak langsung kategori korupsi, tapi hanya menyuap,” ujar Sasmito. Suap itu pun tidak langsung dilakukan Soemarmo, tapi oleh Sekda Kota Semarang.

Sasmito menyatakan, Partai Golkar pun sudah menelusuri duduk masalah kasus korupsi yang pernah menjerat Soe­marmo. “Menurut cerita-cerita, Soemarmo hanya terkena nasib tidak baik sehingga (kasusnya) ditangani KPK,” tuturnya.

Saat ini, Golkar Jawa Tengah di setiap kabupaten/kota sudah memutuskan calon-calon yang bakal diusung di kabupaten/kota. Nama-nama yang terjaring akan dibawa ke pengurus pusat untuk dimintakan rekomen­dasi sebagai salah satu syarat mendaftar ke komisi pemilihan umum daerah.

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

Ismeth Abdullah, mantan Gubernur Kepulauan Riau, juga bakal tampil sebagai calon Wa­likota Batam periode 2015-2020. Keputusan Ismeth Abdullah un­tuk maju sebagai orang nomor satu Kota Batam ini diambil setelah adanya kepastian dari Mahkamah Konstitusi soal diper­bolehkannya mantan narapi­dana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi Jakarta pada 28 Agustus 2010 menyatakan Ismeth ber­salah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam ke­bakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Oleh Pengadilan, Ismeth dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara plus den­da Rp 100 juta. Atas putusan itu, baik Ismeth maupun jaksa KPK tidak banding sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Pada Juni 2011, Ismeth bebas bersyarat.

============================================================
============================================================
============================================================