Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir larangan mantan narapidana (napi) mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (kada) menjadi preÂseden buruk pangÂgung politik. Para veteran koruptor pun ramai-ramai maju mencalonkan diri dalam pemiliÂhan kepala daerah. Siapa saja mereka?
Oleh : (Yuska Apitya Aji)
BENDAHARA Partai Golkar Jawa TenÂgah Sasmito menyatakan partainya akan mengusung bekas narapidana dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Soemarmo Hadi Saputro, dalam peÂmilihan Walikota Semarang tahun 2015. “Dengan mempertimbangkan banyak hal, akhirnya kami usung Pak Marmo (Soemarmo),†kata Sasmito, Minggu (12/7/2015).
Soemarmo adalah Walikota SemaÂrang periode 2010-2015. Belum ramÂpung menjabat, bekas Sekretaris DaeÂrah Kota Semarang tersebut terjerat kasus korupsi pada 2011. Soemarmo pernah mendekam di Penjara Cipinang karena divonis bersalah oleh pengadilan. Kasusnya adalah memerintahkan suap ke DPRD Kota Semarang untuk pengeÂsahan APBD 2012. Kasus ini pengembangan saat KPK meÂnangkap Sekretaris Daerah Kota Semarang saat itu, Akhmad ZaeÂnuri, dan dua anggota DPRD Kota Semarang.
Sasmito menilai status naraÂpidana yang melekat dalam diri Soemarmo tidak menjadi masalah. Apalagi, kata Sasmito, kasus yang pernah menjerat SoeÂmarmo bukanlah kasus korupsi yang secara langsung menggaÂrong uang negara. “Kasusnya ini spesifik. Tidak langsung kategori korupsi, tapi hanya menyuap,†ujar Sasmito. Suap itu pun tidak langsung dilakukan Soemarmo, tapi oleh Sekda Kota Semarang.
Sasmito menyatakan, Partai Golkar pun sudah menelusuri duduk masalah kasus korupsi yang pernah menjerat SoeÂmarmo. “Menurut cerita-cerita, Soemarmo hanya terkena nasib tidak baik sehingga (kasusnya) ditangani KPK,†tuturnya.
Saat ini, Golkar Jawa Tengah di setiap kabupaten/kota sudah memutuskan calon-calon yang bakal diusung di kabupaten/kota. Nama-nama yang terjaring akan dibawa ke pengurus pusat untuk dimintakan rekomenÂdasi sebagai salah satu syarat mendaftar ke komisi pemilihan umum daerah.
Ismeth Abdullah, mantan Gubernur Kepulauan Riau, juga bakal tampil sebagai calon WaÂlikota Batam periode 2015-2020. Keputusan Ismeth Abdullah unÂtuk maju sebagai orang nomor satu Kota Batam ini diambil setelah adanya kepastian dari Mahkamah Konstitusi soal diperÂbolehkannya mantan narapiÂdana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana KoÂrupsi Jakarta pada 28 Agustus 2010 menyatakan Ismeth berÂsalah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam keÂbakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Oleh Pengadilan, Ismeth dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara plus denÂda Rp 100 juta. Atas putusan itu, baik Ismeth maupun jaksa KPK tidak banding sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Pada Juni 2011, Ismeth bebas bersyarat.