Opini-1-Amich-AlhumamiPEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2015 ini resmi memulai pelaksanaan program Wajib Belajar 12 Tahun.

Oleh: AMICH ALHUMAMI

Dijelaskan dengan san­gat gamblang di dalam Rencana Pembangu­nan Jangka Menen­gah Nasional (RPJMN) 2015-2019, melalui program ini pemerintah berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak usia 7-18 tahun sampai jenjang menengah. Karena itu, Wajib Belajar 12 Tahun harus dimaknai sebagai upaya peningka­tan layanan pendidikan mulai dari SD/MI sampai SMA/ SMK/MA.

Program Wajib Belajar 12 Ta­hun merupakan upaya perluasan dan pemerataan pendidikan. Kita tahu, bahwa program Wajib Be­lajar Sembilan Tahun yang sudah dilaksanakan sejak 1994 telah berhasil meningkatkan partisi­pasi pendidikan anak-anak usia 7-15 tahun. Peningkatan itu tecer­min pada angka partisipasi kasar (APK) SMP/MTs yang telah men­capai 96,9% (Kemendikbud 2013). Dengan keberhasilan ini, cukup beralasan bila pemerintah berini­siatif untuk memulai program Wa­jib Belajar 12 Tahun, terutama di daerah-daerah yang sukses melak­sanakan Wajib Belajar Sembilan Tahun.

Tujuan Utama

Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun dinilai penting untuk mem­berikan layanan pendidikan bagi para lulusan SMP/MTs sesuai den­gan kebutuhan individual setiap penduduk Indonesia. Program ini bertujuan utama untuk: (i) memperluas pemerataan pendi­dikan dan mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan; (ii) mengurangi kesenjangan capa­ian pendidikan tingkat menen­gah antarkelompok masyarakat berstatus ekonomi berbeda; (iii) meningkatkan kualitas dan daya saing bangsa melalui pengemban­gan pengetahuan, keahlian, serta keterampilan bagi penduduk usia muda; dan (iv) mempersiapkan anakanak didik dengan landasan keilmuan yang lebih baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidi­kan tinggi.

Selain itu, Wajib Belajar 12 Ta­hun juga bernilai strategis, teruta­ma untuk (i) menciptakan lapisan critical mass-suatu kelompok ma­syarakat berpendidikan menen­gah ke atas–sebagai basis sosial untuk membangun masyarakat demokratis, toleran, dan inklu­sif; dan (ii) mempersiapkan pen­duduk usia produktif memasuki masa transisi antara meneruskan ke jenjang pendidikan tinggi atau langsung masuk ke pasar kerja.

Menurut Bank Dunia (2012), satu dari tiga lulusan sekolah menengah meneruskan ke jenjang pendidikan tinggi, selebihnya me­milih bekerja.Bagi anak-anak didik yang memilih untuk memasuki pasar kerja, Wajib Belajar 12 Ta­hun akan membekali mereka den­gan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang lebih baik se­hingga diharapkan lebih produktif di dunia kerja.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Kesenjangan Partisipasi

Wajib Belajar 12 Tahun meru­pakan program strategis untuk melakukan percepatan dalam upaya meningkatkan partisipasi pendidikan pada jenjang menen­gah, yang ditargetkan sekitar 92% pada 2020. Sejalan dengan upaya perluasan dan pemerataan pendi­dikan menengah, sangat penting melihat disparitas partisipasi pen­didikan antar kelompok masyara­kat yang tecermin pada angka par­tisipasi sekolah (APS) anak-anak usia 16-18 tahun.

Data Susenas 2012 menunjuk­kan kesenjangan partisipasi pen­didikan antara pen duduk kaya dan miskin sangat mencolok. APS penduduk usia 16-18 tahun pada kelompok kuantil pertama (20% termiskin) baru mencapai 42,9%, sementara pada kelompok kuantil lima (20% terkaya) sudah menca­pai 75,3%. Fakta itu menjadi dasar yang sangat kuat bagi pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, yang di­maksudkan untuk meningkat­kan layanan pendidikan jenjang menengah, terutama untuk siswa-siswa dari keluarga tidak mampu sehingga kesenjangan partisipasi pendidikan dapat dikurangi.

Perlu juga dilihat kesenjan­gan partisipasi pendidikan an­tarwilayah–antarprovinsi, dan antarkabupaten di dalam satu provinsi. Penting dicatat, ma­sih terdapat sebanyak sembilan provinsi dan 177 (32,5%) kabupat­en dengan angka partisipasi murni (APM) jenjang pendidikan dasar- -SMP/MTs–di bawah rata-rata na­sional (76,6%). Sekadar menye­but sebagian saja, Sukabumi dan Pangandaran ( Jawa Barat), yakni 54,28% dan 56,85%; Sampang dan Bangkalan (Jawa Timur), yakni 54,56% dan 63,46%; Bangka Se­latan dan Bangka Tengah (Bangka Belitung), yakni 41,73% dan 63, 05 % ; Waropen dan Puncak (Papua), yakni 24,87% dan 24,92% (Kemen­dikbud 2013). Tentu saja, kabu­paten dengan APM pendidikan dasar yang masih rendah ini ha­rus didorong untuk menuntaskan Wajib Belajar Sembilan Tahun, agar pada waktunya siap melak­sanakan Wajib Belajar 12 Tahun.

Kualitas dan Relevansi

Upaya mengatasi kesenjangan partisipasi pendidikan-antarke­lompok sosial-ekonomi dan an­tarwilayah–jelas merupakan tan­tangan serius dalam pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun. Namun, program ini tak akan punya signifi­kansi sosial-ekonomi bila tak dis­ertai upaya peningkatan mutu dan relevansi. Sungguh, perluasan dan pemerataan pendidikan menen­gah harus dibarengi dengan pen­ingkatan kualitas dan relevansi agar Wajib Belajar 12 Tahun dapat memberi manfaat sosial-ekonomi yang tinggi bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan berkembang­nya perekonomian nasional yang tecermin pada kegiatan usaha/in­dustri yang terus tumbuh sehing­ga kebutuhan tenaga kerja makin meningkat.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Dengan pendidikan yang lebih baik sampai jenjang menengah diharapkan pasokan tenaga kerja menjadi lebih berkualitas. Data Sakernas (2013) menunjukkan, se­bagian besar (61,32%) tenaga kerja Indonesia hanya berpendidikan SMP ke bawah. Itu berarti sangat minim pengetahuan dan rendah keterampilan. Dengan perekono­mian yang semakin kompetitif, dunia usaha/ dunia industri nis­caya membutuhkan tenaga kerja yang kompeten untuk mendukung persaingan usaha. Karena itu, pendidikan menengah, terutama SMK harus lebih mengutamakan bidang-bidang keterampilan dan keahlian khusus yang dibutuhkan dunia usaha/dunia industri, agar lebih cepat terserap di pasar kerja. Daya serap yang tinggi di dunia kerja bagi lulusan sekolah menen­gah merupakan indikator utama relevansi pendidikan menengah terhadap dunia usaha/dunia in­dustri.

Strategi Pelaksanaan

Agar Wajib Belajar 12 Tahun dapat dilaksanakan dengan baik, perlu strategi implementasi yang dapat ditempuh melalui langkah-langkah berikut, yakni (1) pemeta­an kesiapan daerah–provinsi dan kabupaten/kota–serta perminta­an layanan pendidikan menengah di setiap wilayah; (2) penyediaan sarana-prasarana dan fasilitas pendidikan (e.g.unit sekolah baru, ruang kelas baru, perpustakaan, dan laboratorium) dengan me­manfaatkan berbagai alternatif sumber pembiayaan yang ber­asal dari pemerintah (pusat dan daerah), masyarakat, dan swasta (CSR).

Selain itu, (3) penyediaan guru dan tenaga kependidikan yang bermutu tersebar merata di selu­ruh wilayah; (4) pengembangan kurikulum pendidikan menengah yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan relevan dengan dinamika industri dan pasar kerja, termasuk (5) penyediaan biaya operasional sekolah yang mema­dai; (6) penyediaan beasiswa bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, bantuan untuk daerah tertinggal, terpencil, dan perba­tasan.

(7) pengembangan sistem pen­jaminan mutu pendidikan menen­gah untuk menjaga kualitas pen­didikan; dan (8) pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pendidikan menengah didasarkan pada dela­pan standar nasional pendidikan, sehingga semua satuan pendidi­kan menengah dapat berkinerja baik dan mencapai standar kuali­tas yang ditetapkan. Wajib Belajar 12 Tahun tanpa disertai jaminan mutu hanya akan melahirkan lu­lusan-lulusan sekolah menengah tanpa pengetahuan dan keter­ampilan yang memadai sehingga potensial memicu munculnya masalah-masalah sosial baru di masyarakat.

Antropolog-Penekun Kajian Pendidikan;

Bekerja di Direktorat Pendidikan Kementerian PPN/Bappenas

============================================================
============================================================
============================================================