Untitled-13Terkait temuan tikus pada display menu yang disajikan Dunkin Donuts, yang terletak di Jl. Siliwangi No. 29, Bogor Timur, Kota Bogor. Membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), angkat bicara perihal masalah tikus ini.

Oleh : (Rizky Dewantara)

Pihaknya bahkan heran pe­rusahaan retail donat ber­taraf internasional tersebut bisa kecolongan dengan ulah hewan pengerat itu yang bisa bebas berkeliaran pada sa­jian yang siap jual kepada konsumen.

Ketua Yayasan Lembaga Kon­sumen Indonesia (YLKI) Pusat, Tulus Abadi, menegaskan, Dunkin Donuts cabang Jl. Siliwangi Bogor, teledor. Dirinya mengatakan, patut dipertan­yakan pengendalian mutu atau kuali­tas (Quality Control), yang dilakukan pihak Dunkin Donuts cabang Jl. Sili­wangi Bogor.

Menurut Tulus, kejadian ini ber­dampak pada kenyamanan konsumen yang akan mengkomsumsi produk tersebut. Dirinya mengatakan, hal ini jelas akan membuat jelek nama besar Dunkin Donuts, yang sudah tersohor diseluruh dunia.

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

“Hal ini berpotensi merugikan konsumen, atas temuan tikus yang ada pada menu donat untuk disajikan kepada konsumen,” ujarnya, saat di­hubungi Bogor Today.

Dijelaskan Tulus, konsumen me­miliki hak atas kenyamanan, ke­amanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. “termasuk mendapat produk yang terjamin kesehatanya, kebersihan­ya,” Tandasnya.

Sementara itu,Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengatakan, kecewa atas hasil laporan yang diper­oleh dan akan ditindak dengan cepat.

Dirinya menegaskan, akan mem­peringati dan harus ada tindakan dari pihak Dunkin Donuts terkait masalah tersebut.

“Besok tolong temui saya di­kantor, untuk menyerahkan bukti foto tikus yang ada dimenu donat,” ujarnya, kepada wartawan Bogor To­day.

Selain itu, berikut hak-hak kon­sumen menurut YLKI

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 26 Maret 2024

  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa;
  • Hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas ba­rang dan/atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindun­gan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pem­binaan dan pendidikan konsumen;
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak seb­agaimana mestinya;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================