Terkait temuan tikus pada display menu yang disajikan Dunkin Donuts, yang terletak di Jl. Siliwangi No. 29, Bogor Timur, Kota Bogor. Membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), angkat bicara perihal masalah tikus ini.
Oleh : (Rizky Dewantara)
Pihaknya bahkan heran peÂrusahaan retail donat berÂtaraf internasional tersebut bisa kecolongan dengan ulah hewan pengerat itu yang bisa bebas berkeliaran pada saÂjian yang siap jual kepada konsumen.
Ketua Yayasan Lembaga KonÂsumen Indonesia (YLKI) Pusat, Tulus Abadi, menegaskan, Dunkin Donuts cabang Jl. Siliwangi Bogor, teledor. Dirinya mengatakan, patut dipertanÂyakan pengendalian mutu atau kualiÂtas (Quality Control), yang dilakukan pihak Dunkin Donuts cabang Jl. SiliÂwangi Bogor.
Menurut Tulus, kejadian ini berÂdampak pada kenyamanan konsumen yang akan mengkomsumsi produk tersebut. Dirinya mengatakan, hal ini jelas akan membuat jelek nama besar Dunkin Donuts, yang sudah tersohor diseluruh dunia.
“Hal ini berpotensi merugikan konsumen, atas temuan tikus yang ada pada menu donat untuk disajikan kepada konsumen,†ujarnya, saat diÂhubungi Bogor Today.
Dijelaskan Tulus, konsumen meÂmiliki hak atas kenyamanan, keÂamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. “termasuk mendapat produk yang terjamin kesehatanya, kebersihanÂya,†Tandasnya.
Sementara itu,Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengatakan, kecewa atas hasil laporan yang diperÂoleh dan akan ditindak dengan cepat.
Dirinya menegaskan, akan memÂperingati dan harus ada tindakan dari pihak Dunkin Donuts terkait masalah tersebut.
“Besok tolong temui saya diÂkantor, untuk menyerahkan bukti foto tikus yang ada dimenu donat,†ujarnya, kepada wartawan Bogor ToÂday.
Selain itu, berikut hak-hak konÂsumen menurut YLKI
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa;
- Hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas baÂrang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindunÂgan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pemÂbinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebÂagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.