Untitled-11Dugaan penggelembungan dana dalam pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Pasalnya, kedua tersangka, Helmi Adam dan Gerid Alexander David telah merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kedua diduga bersalah kare­na melakukan sub-kontrak dengan PT Pantoville dalam pemasangan tiang pancang dan PT Cahaya Prima Elektrida untuk pemasangan instalasi listrik. Kedua juga dianggap melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 karena melakukan Sub-Kontrak.

Menurut Pemerhati Jasa Kon­struksi dan Pembangunan (FPJKP), sub kontrak tidak dilarang jika saat mengikuti proses lelang, pekerjaan yang akan di-sub kontrakkan disam­paikan dalam dokumen lelang diser­tai dengan nama perusahaan.

“Iya kalau di Perpres memang dila­rang untuk melakukan sub-kontrak. Sub kontrak juga kan hanya untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu seperti itu instalasi listrik dan pemasangan tiang pancang. Tapi ya harus jelas dulu saat lelangnya,” ujar Ketua FPJKP, Thoriq Nasution.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

Thoriq juga mengatakan jika setelah di-sub kontrakkan, penger­jaan proyek juga harus sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) mengenai kapan proyek itu dimulai dan kapan akan selesai. Namun, kenyataanya pengerjaan yang seharusnya berdu­rasi 1 Juli hingga 27 November 2013, baru selesai pada 14 Februari 2014.

Sementara itu, Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor, Hendrik Suherman mengatakan jika saat le­lang, PT Malanko tidak memiliki ma­salah dalam hal administrasi hingga akhirnya perusahaan itu memenangi lelang proyek senilai Rp 14,4 miliar itu.

“Kalau di-sub kontrakaan memang tidak boleh. Dan itu merupakan pelanggaran. Tapi, saya pastikan jika saat mengikuti proses lelang, dalam dokumennya tidak ada tercantum kalau bakal ada proyek yang di sub­kan,” jelas Hendrik saat dihubungi.

Hendrik juga menjelaskan jika keadaan saat pekerjaan yang di-sub kontrakkan bukan kewenangan KLPBJ lagi. “Kalau waktu sih tidak ada ma­salah. Mungkin itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Helmi Adam dari Di­nas Kesehatan Kabupaten Bogor dan kontraktor penyedia jasa,” urainya.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

Kejari pun telah memeriksa tujuh orang saksi pada pekan lalu, yakni empat orang pada Kamis (30/7/2015) sementara tiga sisanya pada Jumat (31/7/2015). “Mereka dari kalangan RSUD Leuwiliang, konsultan penga­was, Dinas Pengelola Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) dan dua tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari, Wawan Gunawan.

Wawan menjelaskan jika satu orang dari DPKBD dipanggil karena berkaitan dengan pencairan dana proyek tersebut. “Ya pokoknya ada satu dari DPKB yang kami periksa sebagai saksi. Karena ada kaitan den­gan pencairan dana,” lanjut Wawan.

Kejari sendiri masih akan terus melakukan penyidikan terkait kasus ini sembari mengumpulkan bukti-bukti untuk menemukan tersangka baru. “Ya untuk langkah selanjutnya, lihat saja nanti. Yang jelas, penyidi­kan untuk menemukan tersangka baru jalan terus,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================