Untitled-13BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor melaku­kan langkah maraton dalam penyidikan kasus dugaan mark up lahan untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Jambu Dua, Tanahsa­real, Kota Bogor.

Kemarin, Kejari Bogor memeriksa konsultan peren­canaan lahan dari konsultan pradesain dan Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Teguh Ri­hananto. Total Kejari Bogor, sudah memanggil 23 saksi dalam penyidikan, pemangi­lan ini terkait pengembangan materi dari pemeriksaan sebe­lumnya.

Kasi Pidana Khusus (Pid­sus) Kejari Bogor, Donny Har­yono Setiawan, mengaku, ini kali pertama Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Teguh Ri­hananto diperiksa Kejari Bo­gor. Dirinya menegaskan, ka­pasisitas Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor dalam pemerik­saan terkait bidang ekonomi. “Pokoknya pemanggilan ini mengikuti perkembangan dari pemanggilan saksi sebelumn­ya,” ucapnya.

BACA JUGA :  7 Tips Menetralisir Tubuh usai Makan yang Bersantan saat Lebaran

Donny mengatakan, pemeriksaan dimulai dari pagi hingga sore hari. Ia juga menjelaskan, pihaknya terus menggali perkembangan dari tiap saksi yang dipanggil Kejari Bogor. “Yang jelas dari hasil penyelidikan ada peristiwa pi­dana. Dari peristiwa pidana itu kita lakukan penyidikan, peny­idikan ini tujuannya mengum­pulkan alat bukti dan menen­tukan tersangkanya,” kata dia.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Buncis dan Wortel yang Renyah dan Sedap

Menurut Donny, status saksi dalam penyidikan kasus Jambu Dua itu masih tentatif dan dapat berubah. Ia kem­bali menjelaskan, jika dalam perkembangannya ada te­muan tindak pidana maka saksi tersebut bisa menjadi tersangka.

Sementara itu, Ketua Komi­si B DPRD Kota Bogor, Teguh Rihananto tak terlihat batang hidungnya usai pemeriksaan yang dilakukan Kejari Bogor.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================