BOGOR TODAYÂ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor melakuÂkan langkah maraton dalam penyidikan kasus dugaan mark up lahan untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Jambu Dua, TanahsaÂreal, Kota Bogor.
Kemarin, Kejari Bogor memeriksa konsultan perenÂcanaan lahan dari konsultan pradesain dan Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Teguh RiÂhananto. Total Kejari Bogor, sudah memanggil 23 saksi dalam penyidikan, pemangiÂlan ini terkait pengembangan materi dari pemeriksaan sebeÂlumnya.
Kasi Pidana Khusus (PidÂsus) Kejari Bogor, Donny HarÂyono Setiawan, mengaku, ini kali pertama Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Teguh RiÂhananto diperiksa Kejari BoÂgor. Dirinya menegaskan, kaÂpasisitas Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor dalam pemerikÂsaan terkait bidang ekonomi. “Pokoknya pemanggilan ini mengikuti perkembangan dari pemanggilan saksi sebelumnÂya,†ucapnya.
Donny mengatakan, pemeriksaan dimulai dari pagi hingga sore hari. Ia juga menjelaskan, pihaknya terus menggali perkembangan dari tiap saksi yang dipanggil Kejari Bogor. “Yang jelas dari hasil penyelidikan ada peristiwa piÂdana. Dari peristiwa pidana itu kita lakukan penyidikan, penyÂidikan ini tujuannya mengumÂpulkan alat bukti dan menenÂtukan tersangkanya,†kata dia.
Menurut Donny, status saksi dalam penyidikan kasus Jambu Dua itu masih tentatif dan dapat berubah. Ia kemÂbali menjelaskan, jika dalam perkembangannya ada teÂmuan tindak pidana maka saksi tersebut bisa menjadi tersangka.
Sementara itu, Ketua KomiÂsi B DPRD Kota Bogor, Teguh Rihananto tak terlihat batang hidungnya usai pemeriksaan yang dilakukan Kejari Bogor.
(Rizky Dewantara)