Untitled-6PANITA angket DPRD Kota Bogor untuk Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, dideadline bekerja 60 hari. Rencananya, 60 hari kedepan, panitia ini akan menggelar rapat untuk menindak dugaan penyalahgunaan yang dilakukan Usmar Hariman dalam intervensi lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Merujuk pada UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106, yang ber­bunyi: Hak angket se­bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidi­kan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perun­dangundangan.

BACA JUGA :  Soto Ayam Semarang, dengan Kelezatan yang Bikin Ketagihan untuk Menu Makan Barrng Keluarga

Wakil ketua panitia angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi ismail, menga­takan, jadwal panitia angket harus cepat diagendakan, karena setiap kegiatan di DPRD Kota Bogor harus terjadwal. Dirinya menjelaskan, pan­itia angket ini diberi masa tugas se­lama 60 hari, maka dari itu pihaknya harus cepat bergerak.

Mahpudi menjelaskan, bahwa pihaknya hanya menjalankan hak dewan dalam menerima laporan dari masyarakat. Ia juga mengatakan, panitia angket ini harus bekerja den­gan cepat lantaran ada batas waktu yang ditentukan walaupun waktu 60 hari itu dapat diperpanjang.

“Hasil penyelidikan dugaan pen­yalahgunaan wewenang ini harus cepat diselidiki agar masyarakat da­pat mengetahuinya juga. Saya me­negaskan, angket ini harus disikapi sebagaimana mestinya dan jangan berlebihan,” kata dia.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sayur Ketupat Betawi Pepaya Muda Anti Gagal

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bogor, juga salah satu ang­gota panitia angket, Rusmiati Ningsih, mengatakan, jika agenda rapat pani­tia angket sudah ditentukan, nantinya rapat tersebut akan mengagendakan pengumpulan data dan bahan terkait penyalahgunaan wewenang yang di­lakukan Usmar Hariman.

Wanita yang akrab disapa En­ing ini, menjelaskan, kedepannya panitia anggket mempunyai tahapan kerja tersendiri, yang didalamnya ada agenda pemanggilan siapa saja nantinya yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Walikota dan Wakilnya pasti akan dipanggil untuk dimintai keter­angan agar persoalan menjadi jelas ujungnya,” tuntasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================