JAKARTA TODAYÂ – Langkah Bareskrim Mabes Polri untuk memenjarakan dua aktivis ICW (Indonesia Corruption Watch) benar-benar diseriusi. Setelah dua kali memeriksa dua aktivis ICW, Adnan Topan Husodo dan Emerson YunÂtho, Bareskrim menegaskan, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu dan bukti-bukti kuat.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menÂgatakan dua aktivis ICW (InÂdonesia Corruption Watch) berpotensi menjadi tersangÂka. Hal ini, kata dia, terganÂtung dari hasil perkembangan pemeriksaan. “Bisa saja (terÂsangka). Semua kemungkinan ada,” kata dia di Mabes Polri, Senin(3/8/2015).
Pakar hukum pidana RomÂli Atmasasmita melaporkan Koordinaor ICW Adnan Topan Husodo dan Wakil KoordinaÂtor ICW Emerson Yuntho atas tuduhan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan karena pernyataannya yang menyebut Romli tak pantas menjadi Panitia Seleksi KomiÂsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, baik Adnan mauÂpun Emerson tak pernah meÂnyebut langsung nama Romli. Keduanya hanya menyatakan ada calon anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK yang kredibilitasnya patut dipertanyakan. Sebabnya, calon anggota panitia terseÂbut pernah menjadi saksi ahli tersangka korupsi. Emerson dan Adnan melapor ke Dewan Pers terkait dengan pemberiÂtaan soal tudingan mereka terÂhadap calon anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK.
Budi Waseso menegasÂkan tak akan menjadikan putusan Dewan Pers sebagai bahan pertimbangan penyeliÂdikan. Bareskrim hanya akan memeriksa wartawan dari media yang memuat berita pernyataan Adnan dan EmerÂson. Ia mengimbau kedua akÂtivis ICW itu mengikuti proses hukum hingga pengadilan. “Ikuti saja prosesnya,” ujar Budi Waseso.
Perkembangan terakhir, pada Jumat (31/7/2015) peÂkan lalu, penyidik kembali memeriksa salah satu terlapor yaitu aktivis Indonesia CorÂruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Emerson memenuhi panggilan untuk diperiksa seÂbagai saksi didampingi kuasa hukumnya Febionesta.
Kuasa hukum ICW, Asep Komarudin mengatakan pemeriksaan tersebut hanya memberikan tambahan ketÂerangan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait kaÂsus pencemaran nama baik Romli Atmasasmita. MenurutÂnya, kedua aktivis ICW maÂsih tetap mempertahankan akan menunggu rekomendasi dari Dewan Pers. Tapi seperti pegangan kita pada pemerÂiksaan pertama, kita masih menunggu rekomendasi kajian dari Dewan Pers,” terang Asep.
Asep menjelaskan, pada proses pemeriksaan kedua, kliennya lebih banyak berdisÂkusi dan tetap menekankan kasus ini harus menunggu rekomendasi Dewan Pers. Menurutnya, secepatnya akan keluar rekomendasi dari DeÂwan Pers.
“Sebenarnya gini, setiap perkara yang berkaitan denÂgan pemberitaan itu ranah Dewan Pers, mekanisme awalÂnya. Berdasarkan Mou yang ada antara Dewan Pers denÂgan kepolisian, seharusnya memang dari pihak kepolisian menyarankan pelapor untuk melalui mekanisme UU Pers, yaitu proses hak jawab, koÂreksi dan mediasi, setelah itu baru Dewan Pers akan keluarÂkan hasilnya terkait perkara itu,” papar Asep.
Ketika salah satu pihak, misalnya pelapor tidak berkenan dengan rekomenÂdasi dan ingin melaporkan, dalam MoU itu, pelapor masih memiliki hak untuk melanjutkan pelaporannya. “Artinya seperti itu. Untuk saat ini, Bareskrim masih mau menunggu rekomendasi Dewan Pers, dan kita akan berkoordinasi dengan Dewan Pers agar rekomendasinya bisa keluar sesegera mungkin agar tidak berlarut larut, clear semua duduk perkaranya,” tutupnya.
(Yuska Apitya Aji)