Untitled-18BOGOR TODAY – Setelah memanggil dan me­meriksa Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor kembali memanggil anggota dewan lain­nya. Kemarin, giliran Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi yang dipanggil.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan, membenarkan, bah­wa anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi diperiksa selama dua jam di Kejari Bo­gor. Ia juga mengatakan, pemeriksaan terhadap Yus terkait anggaran.

Donny menjelaskan, pihaknya telah me­meriksa empat orang, satu dari DPRD Kota Bo­gor dan tiga dari Dinas Kota Bogor. “Pemerik­saan untuk hari hari terkait panitia anggaran tanah,” kata dia.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Saat disinggung mengenai pemilik lahan Jambu Dua untuk kepentingan relokasi PKL, yakni Kwawijaya Hendricus Ang (Angkagong), Donny membeberkan, semua sudah dijadwal­kan dalam pemanggilan dan nantinya pasti akan dipanggil oleh Kejari Bogor. Ia kembali menegas­kan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti. “Kalian tunggu saja siapa lagi yang akan dipang­gil oleh Kejari Bogor,” tandasnya.

Donny juga mengingatkan, orang-orang yang pernah dipanggil oleh Kejari Bogor, agar tidak percaya terhadap oknum-oknum pemeras yang mengatasnamakan Kejari Bogor. “Sering terjadi ketika kita telah melakukan pemeriksaan, ban­yak oknum pemeras mengatasnamakan Kejari Bogor untuk meminta uang,” tuntasnya.

BACA JUGA :  Terlalu Banyak Konsumi Teh Lemon Ternyata Miliki Efek Samping, Simak Ini

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, menjelaskan, pe­manggilan yang dilakukan Kejari Bogor terha­dap dirinya terkait penyempurnaan keterangan seputar anggaran. Ia juga mengaku, pemerik­saan yang dilakukan Kejari Bogor berlangsung dua jam dan menanyakan anggaran. “Hanya memenuhi penyempurnaan keterangan saja,” kata dia.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================