Kepala Eksekutif PenÂgawas Industri KeuanÂgan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menÂgatakan dari hasil pembahasan tersebut terbentuklah tim khuÂsus bersama untuk mengkaji skema baru yakni penyelengÂgaraan program kesehatan syaÂriah atau BPJS syariah.
Tim tersebut disepakati bersama oleh seluruh pihak terkait yakni BPJS Kesehatan, MUI, Kementerian Kesehatan, dan DJSN. “Tim teknis bersama ini untuk masalah keinginan masyarakat yang ingin ada unÂsur syariahnya bisa direalisasiÂkan. Tim akan bekerja besok dan diharapkan tidak ada benÂturan peraturan yang mengÂhambat,†ujarnya di Gedung OJK, Selasa (4/8/2015).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris meÂnuturkan pihaknya siap memÂfasilitasi prinsip-prinsip syaÂriah ke dalam BPJS kesehatan. Nantinya, masyarakat akan diberikan pilihan dua proÂgram, yakni konvensional dan syariah, dalam BPJS Kesehatan pada saat mendaftar.
Namun, bagi yang sudah mendaftar, peserta tak diberiÂkan kewajiban untuk beralih ke program syariah nantinya. “Akan diberikan alternatif piliÂhan masyarakat yakni dua piliÂhan formulir pendaftaran yang berbeda antara konvensional dan syariah,†kata Fachmi.
Kendati demikian, pihaknya enggan memberitahukan kaÂpan program BPJS syariah ini akan tercipta. Pasalnya, kepuÂtusan pembentukan program baru tersebut akan cepat tereÂalisasi apabila dewan direksi dan dewan komisioner segera menyetujuinya.
“Kami tak mau mendahuÂlui keputusan tim. Hambatan muncul jika perumusannya terbentur peraturan pemerinÂtah, peraturan presiden, atau undang-undang. Yang pasti ini hanya program, tak memÂbentuk perusahaan baru,†tuÂturnya.
Fachmi mengimbau unÂtuk saat ini, masyarakat tetap diminta mendaftar dan tetap melanjutkan kepeÂsertaannya dalam program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. “Yang sudah mendaftar tetap melÂanjutkan pembayaran. MenÂgenai hal ini dilakukan agar tidak ada keragu-raguan dari masyarakat. Memang harus menyempurnakan peraturan pemerintah itu butuh waktu,†ucap Fachmi.
Anggota Komisi Fatwa MUI Jaih Mubarok mengapresiasi hasil rapat tersebut terkait renÂcana pembentukan program baru BPJS Kesehatan syariah. “BPJS Kesehatan syariah harus jauh dari sifat gharar , maisir , dan riba ,†ujarnya.
Oleh : Adilla Prasetyo Wibowo
[email protected] (BIS)