Untitled-14Desakan kali ini datang dari Bupati Bogor, Nurhayanti yang memin­ta Kejari Cibinong terus melakukan proses hu­kum dengan sebaik-baiknya. Dirinya pun mengaku tidak melakukan inter­vensi terhadap jajaran Adhyaksa itu.

“Tidak ada intervensi apapun. Biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami kan di Pemkab punya tugas masing-masing. Saya serahkan proses hukum ini ber­jalan di Kejari,” ujar Nurhayanti, Ju­mat (21/8/2015).

Kejari sendiri lewat Kasi Intel, Wawan Gunawan menjelaskan, telah menetapkan dua orang konsultan pengawas sebagai tersangka baru dalam proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Dae­rah (APBD) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 14,4 miliar itu. Namun pi­haknya enggan untuk membocorkan nama-nama itu ke publik.

“Ya nanti lah, perkembangan ter­barunya juga belum ada. Kalau ada perkembangan terbaru pasti kami sampaikan kok,” jelas Wawan.

Sebelumnya, Kejari telah mene­tapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Helmi Adam dari Dinas Kes­ehatan Kabupaten Bogor dan Gerid Alexander David, Direktur PT Malan­ko selaku perusahaan penyedia jasa sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

Sejumlah pihak menilai, dengan ditetapkannya PPK sebagai tersang­ka dalam kasus ini, maka Pengguna Anggaran (PA) pun semestinya ikut terseret. Karena PPK merupakan kepanjangan tangan dari PA atau se­tiap yang dilakukan oleh PPK telah diketahui oleh PA.

“Mungkin saat ini Kejari sedang mengembangkan kasus ini kearah samping dulu sambil mengumpul­kan keterlibatan tersangka lain. Tapi kalau memang Kejari sudah tidak mampu menangani kasus ini atau ada intervensi, Kejati Jawa Barat bisa saja turun,” ujar Direktur Central for Bud­get Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

Senada dengan Uchok, pengamat hukum pidana dari Universitas Pakuan, Miradi mengungkapkan jika dr Mike, selaku direktur utama RSUD Leuwil­iang saat pembangunan berlangsung tahun 2014 harus bertanggung jawab akibat PPK yang dijadikan tersangka.

“Kalau PPK sudah jadi tersangka, PA juga harus bertanggung jawab dong. Karena, setiap langkah PPK itu harus ada persetujuan dari PA. Bisa juga dikenakan dengan pasal kel­alaian karena melakukan pembiaran terhadap PPK dalam perbuatan me­langgar hukum,” tegas Miradi.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Dalam pembangunan ini, PPK dan PT Malanko melakukan subkontrak dengan perusahaan lain, yakni PT Pantoville untuk pemasangan tiang pancang serta PT Cahaya Prima Elek­trida untuk instalasi listrik.

Namun, saat Bogor Today mengon­firmasi ke Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ), dalam doku­men proyek itu tidak dicantumkan jika ada pengerjaan disubkan.

“Tidak ada itu. Saat lelang juga semua tidak ada masalah. Kalau disubkan ya itu kebijakan PA dan PPK,” ujar Kepala KLPBJ, Hendrik Suherman.

Helmi dan Gerid pun dijerat den­gan pasal pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan huku­man maksimal 20 tahun penjara.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected] (*)

============================================================
============================================================
============================================================