BABAKANMADANG TODAY -Â Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita narÂkoba jenis sabu seberat 37 kiloÂgram asal Guangzhou, China, yang tersebar di wilayah Bogor, Jawa Barat, Tangerang, Banten dan Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengapreÂasiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Menurutnya, polisi sudah berhasil menyelaÂmatkan 150 ribu anak bangsa. “Ini nilainya lebih dari Rp60 miliar. Artinya, kita sudah selaÂmatkan sekian ribu anak bangÂsa. Kita prihatin karena IndoneÂsia jadi market potensial untuk penjualan narkoba,†kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Ia menjelaskan, barang haram tersebut diselundupÂkan dengan menggunakan tas wanita dan jasa ekspedisi. “Ini barang dari luar negeri, sistemÂnya pakai ekspedisi, diselunÂdupkan di tas wanita,†beberÂnya.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka yakÂni Amelia alias Yanti, Deni LaÂtumenen, dan seorang warga Nigeria bernama Kanu Colin.
Tito memastikan Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri, Badan Narkotika NasionÂal (BNN), dan Kantor Imigrasi berkoordinasi menjalankan opÂerasi pemberantasan narkoba di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko DaniÂyanto mengatakan, pengungÂkapan kasus tersebut berawal saat polisi menerima informasi transaksi narkoba di parkiran Mal CBD Cileduk, Tangerang, Banten.
“Kita dapat info, katanya di Perumahan Taman Ganda Asri sering ada transaksi narkoba, lalu tim adakan pengamatan, dan mapping selama sebulan,†kata Daniyanto.
Kemudian pada 8 AgusÂtus 2015, polisi membuntuti seorang wanita bernama AmeÂlia yang keluar dari perumahan tersebut menuju area parkir Mal CBD Ciledug, dan bertemu dengan seorang laki-laki beriniÂsial DR.
“Di area parkir Mal CBD Ciledug seorang wanita ini meÂnyerahkan bungkus plastik ke DR. Setelah itu, mereka berdua pisah,†ujarnya.
Akhirnya polisi menangkap Amelia di Perumahan Palem Ganda Asrri Blok B-6 Nomor 15 Karang Tengah, Ciledug, Tangerang, dengan barang bukti 20 kilogram sabu.
“Kemudian kami melakuÂkan pendalaman, lalu dapat info dari tersangka A ada paÂket dari Guangzhou Ekspedisi di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, setelah dibuka isinya bercampur dengan tas wanita merah di masing-masing tas ada shabu,†jelasnya.
Lalu, polisi mengembangÂkan jaringan narkoba itu denÂgan menangkap seorang Warga Vietnam VNT yang mengaku diperintahkan tersangka Kanu Colin untuk mengambil paket ekspedisi. Akhirnya petugas meringkus Kanu Colin di kaÂwasan Puncak, Jalan Lodaya Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 UnÂdang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, denÂgan ancaman maksimal hukuÂman mati.
“Ini minimal hukuman lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Tapi, mudah-mudahan hukuman mati biar mereka tidak bisa mengedarÂkan lagi,†tukasnya.
(Yuska Apitya Aji)