sabuBABAKANMADANG TODAY - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita nar­koba jenis sabu seberat 37 kilo­gram asal Guangzhou, China, yang tersebar di wilayah Bogor, Jawa Barat, Tangerang, Banten dan Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengapre­asiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Menurutnya, polisi sudah berhasil menyela­matkan 150 ribu anak bangsa. “Ini nilainya lebih dari Rp60 miliar. Artinya, kita sudah sela­matkan sekian ribu anak bang­sa. Kita prihatin karena Indone­sia jadi market potensial untuk penjualan narkoba,” kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Ia menjelaskan, barang haram tersebut diselundup­kan dengan menggunakan tas wanita dan jasa ekspedisi. “Ini barang dari luar negeri, sistem­nya pakai ekspedisi, diselun­dupkan di tas wanita,” beber­nya.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka yak­ni Amelia alias Yanti, Deni La­tumenen, dan seorang warga Nigeria bernama Kanu Colin.

Tito memastikan Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri, Badan Narkotika Nasion­al (BNN), dan Kantor Imigrasi berkoordinasi menjalankan op­erasi pemberantasan narkoba di Indonesia.

BACA JUGA :  Komplotan Pelaku Pencuri Pikup L300 di Kota Bogor Berasal dari Parung

Sementara itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Dani­yanto mengatakan, pengung­kapan kasus tersebut berawal saat polisi menerima informasi transaksi narkoba di parkiran Mal CBD Cileduk, Tangerang, Banten.

“Kita dapat info, katanya di Perumahan Taman Ganda Asri sering ada transaksi narkoba, lalu tim adakan pengamatan, dan mapping selama sebulan,” kata Daniyanto.

Kemudian pada 8 Agus­tus 2015, polisi membuntuti seorang wanita bernama Ame­lia yang keluar dari perumahan tersebut menuju area parkir Mal CBD Ciledug, dan bertemu dengan seorang laki-laki berini­sial DR.

“Di area parkir Mal CBD Ciledug seorang wanita ini me­nyerahkan bungkus plastik ke DR. Setelah itu, mereka berdua pisah,” ujarnya.

Akhirnya polisi menangkap Amelia di Perumahan Palem Ganda Asrri Blok B-6 Nomor 15 Karang Tengah, Ciledug, Tangerang, dengan barang bukti 20 kilogram sabu.

BACA JUGA :  Sedang Perbaiki Rem, Sopir Truk di Semarang Tewas usai Terlindas Kendaraan Sendiri

“Kemudian kami melaku­kan pendalaman, lalu dapat info dari tersangka A ada pa­ket dari Guangzhou Ekspedisi di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, setelah dibuka isinya bercampur dengan tas wanita merah di masing-masing tas ada shabu,” jelasnya.

Lalu, polisi mengembang­kan jaringan narkoba itu den­gan menangkap seorang Warga Vietnam VNT yang mengaku diperintahkan tersangka Kanu Colin untuk mengambil paket ekspedisi. Akhirnya petugas meringkus Kanu Colin di ka­wasan Puncak, Jalan Lodaya Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Un­dang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, den­gan ancaman maksimal huku­man mati.

“Ini minimal hukuman lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Tapi, mudah-mudahan hukuman mati biar mereka tidak bisa mengedar­kan lagi,” tukasnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================