bupati-bogor-nurhayantiMUNGKIN ini hanya terjadi di Kabupaten Bogor. Delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah kelebihan membayar uang kepada rekanan hingga berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 3,18 miliar.

RISHAD NOVIANSYAH |YUSKA
[email protected]

Temuan ini mencuat dalam laporan ha­sil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan Ang­garan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2014.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dis­pora) menjadi yang paling mencolok dengan temuan lebih Rp 1 miliar atau Rp 1.044.775.386,1 yang terbagi dalam dua jenis pekerjaan berbeda, yakni kelebihan pembayaran dalam pembangunan tahap II Stadion Pak­ansari sebesar Rp 723.687.544,10 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Wijaya Karya (WiKa) dan kekurangan volume pekerjaan dalam pembangunan As­rama Atlet PPLPD Cibinong senilai Rp 321.087.842,00.

“Kami sudah kembalikan semua ke kas daerah kok uangnya. Pekerjaan-pe­kerjaan yang tidak sesuai juga sudah di­bereskan. Kami menuruti saja rekomen­dasi BPK itu untuk mengembalikan uang itu ke kas daerah,” ujar Kadispora, Yusuf Sadeli, Rabu (19/8/2015).

Disamping itu, BPK juga menemukan potensi kerugian uang negara sebesar Rp 106.793.930,00 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang telah me­nyerahkan uang yang seharusnya digu­nakan untuk tunjangan profesi guru itu malah diberikan kepada yang tidak ber­hak. “Semua guru yang telanjur mener­ima tunjangan profesi itu diantaranya yang cuti umroh dan pergi haji. Tapi semua sudah dikembalikan kok,” singkat Kadisdik, Dace Supriyadi.

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

Selain dua SKPD itu, masih ada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang ikut menyumbangkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) akibat berpotensi menghilangkan pendapatan Kabupaten Bogor dari Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum op­timal sebesar Rp 77.455.807,00 serta menghitung pajak reklame sebesar Rp 26.880.000,00 dan menagih denda ket­erlambatan pembayaran air tanah kepa­da wajib pajak (WP) Diskominfo sebesar Rp 50.575.807,00.

Menyusul kemudian Dinas Bina Mar­ga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bo­gor yang juga berpotensi merugikan neg­ara dengan temuan Rp 363.856.682,77 dengan rincian pembelanjaan bahan material pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan air yang tidak sesuai ke­tentuan serta volume pengadaan barang sebesar Rp 77.570.664.29 dan kelebihan pembayaran pembangunan dan rehabili­tasi kepada pihak ketiga dengan total Rp 286.286.018,48.

Tak ketinggalan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor pun nimbrung dalam laporan audit ini dengan sumban­gan temuan sebesar Rp 116.875.000,00 yang harus dikembalikan ke kas dae­rah. Diantaranya dengan menarik kem­bali tunjangan Idul Adha sebesar Rp 96.425.000,00 serta menyetorkan sisa PPh 21 sebesar Rp 20.450.000,00.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) pun ogah ketinggalan. Dinas yang dikepalai Subaweh itu harus mengemba­likan uang sebesar Rp 128.920.000,00 ke kas daerah akibat penggunaan kupon Ba­han Bakar Minyak (BBM) yang tidak ses­uai dengan realisasi pengisian BBM.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Menyusul kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ha­rus mengembalikan uang sebesar Rp 122.890.800,00 akibat kelebihan pem­bayaran kepada PT CPN dalam kegiatan penyediaan pelayanan keamanan kantor Satpol PP serta adanya kekurangan vol­ume pekerjaan atas belanja jasa tenaga kontrak jasa pelayanan keamanan.

Total temuan BPK dalam penggunaan anggran APBD 2014 Kabupaten Bogor sebanyak 12 item dan menemukan po­tensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,18 miliar serta meminta uang terse­but dikembalikan ke kas daerah dan memberi 24 rekomendasi untuk dilak­sanakan Pemkab Bogor.

Menanggapi ini, Bupati Bogor Nurhay­anti mengatakan bahwa Pemkab Bogor sudah menindak lanjuti rekomendasi BPK ini. Ia mengatakan, untuk sistem pen­gendalian internal dari 24 rekomendasi, tujuh diantaranya sudah selesai sedang­kan 17 lainnya masih dalam proses. “Yang masih harus dikembalikan ke kas dae­rah sekarang tinggal Rp 127 juta kok dan masih terus dimonitor oleh inspektorat. Kami kan juga memerlukan waktu untuk menjalankan semua rekomendasi BPK itu. Misalnya soal perubahan perubahan Perda tentang pokok pengelolaan keuan­gan daerah, perubahan Perbup tentang BLUD, integrasi aplikasi sistem informasi, pengawasan dan monitoring, perbaikan serta pemutakhiran sistem aplikasi dan database sismiop, dan pengendalian in­ternal lainnya,” ungkapnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================