MUNGKIN ini hanya terjadi di Kabupaten Bogor. Delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah kelebihan membayar uang kepada rekanan hingga berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 3,18 miliar.
RISHAD NOVIANSYAH |YUSKA
[email protected]
Temuan ini mencuat dalam laporan haÂsil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan AngÂgaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2014.
Dinas Pemuda dan Olahraga (DisÂpora) menjadi yang paling mencolok dengan temuan lebih Rp 1 miliar atau Rp 1.044.775.386,1 yang terbagi dalam dua jenis pekerjaan berbeda, yakni kelebihan pembayaran dalam pembangunan tahap II Stadion PakÂansari sebesar Rp 723.687.544,10 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Wijaya Karya (WiKa) dan kekurangan volume pekerjaan dalam pembangunan AsÂrama Atlet PPLPD Cibinong senilai Rp 321.087.842,00.
“Kami sudah kembalikan semua ke kas daerah kok uangnya. Pekerjaan-peÂkerjaan yang tidak sesuai juga sudah diÂbereskan. Kami menuruti saja rekomenÂdasi BPK itu untuk mengembalikan uang itu ke kas daerah,†ujar Kadispora, Yusuf Sadeli, Rabu (19/8/2015).
Disamping itu, BPK juga menemukan potensi kerugian uang negara sebesar Rp 106.793.930,00 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang telah meÂnyerahkan uang yang seharusnya diguÂnakan untuk tunjangan profesi guru itu malah diberikan kepada yang tidak berÂhak. “Semua guru yang telanjur menerÂima tunjangan profesi itu diantaranya yang cuti umroh dan pergi haji. Tapi semua sudah dikembalikan kok,†singkat Kadisdik, Dace Supriyadi.
Selain dua SKPD itu, masih ada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang ikut menyumbangkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) akibat berpotensi menghilangkan pendapatan Kabupaten Bogor dari Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum opÂtimal sebesar Rp 77.455.807,00 serta menghitung pajak reklame sebesar Rp 26.880.000,00 dan menagih denda ketÂerlambatan pembayaran air tanah kepaÂda wajib pajak (WP) Diskominfo sebesar Rp 50.575.807,00.
Menyusul kemudian Dinas Bina MarÂga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten BoÂgor yang juga berpotensi merugikan negÂara dengan temuan Rp 363.856.682,77 dengan rincian pembelanjaan bahan material pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan air yang tidak sesuai keÂtentuan serta volume pengadaan barang sebesar Rp 77.570.664.29 dan kelebihan pembayaran pembangunan dan rehabiliÂtasi kepada pihak ketiga dengan total Rp 286.286.018,48.
Tak ketinggalan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor pun nimbrung dalam laporan audit ini dengan sumbanÂgan temuan sebesar Rp 116.875.000,00 yang harus dikembalikan ke kas daeÂrah. Diantaranya dengan menarik kemÂbali tunjangan Idul Adha sebesar Rp 96.425.000,00 serta menyetorkan sisa PPh 21 sebesar Rp 20.450.000,00.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) pun ogah ketinggalan. Dinas yang dikepalai Subaweh itu harus mengembaÂlikan uang sebesar Rp 128.920.000,00 ke kas daerah akibat penggunaan kupon BaÂhan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesÂuai dengan realisasi pengisian BBM.
Menyusul kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang haÂrus mengembalikan uang sebesar Rp 122.890.800,00 akibat kelebihan pemÂbayaran kepada PT CPN dalam kegiatan penyediaan pelayanan keamanan kantor Satpol PP serta adanya kekurangan volÂume pekerjaan atas belanja jasa tenaga kontrak jasa pelayanan keamanan.
Total temuan BPK dalam penggunaan anggran APBD 2014 Kabupaten Bogor sebanyak 12 item dan menemukan poÂtensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,18 miliar serta meminta uang terseÂbut dikembalikan ke kas daerah dan memberi 24 rekomendasi untuk dilakÂsanakan Pemkab Bogor.
Menanggapi ini, Bupati Bogor NurhayÂanti mengatakan bahwa Pemkab Bogor sudah menindak lanjuti rekomendasi BPK ini. Ia mengatakan, untuk sistem penÂgendalian internal dari 24 rekomendasi, tujuh diantaranya sudah selesai sedangÂkan 17 lainnya masih dalam proses. “Yang masih harus dikembalikan ke kas daeÂrah sekarang tinggal Rp 127 juta kok dan masih terus dimonitor oleh inspektorat. Kami kan juga memerlukan waktu untuk menjalankan semua rekomendasi BPK itu. Misalnya soal perubahan perubahan Perda tentang pokok pengelolaan keuanÂgan daerah, perubahan Perbup tentang BLUD, integrasi aplikasi sistem informasi, pengawasan dan monitoring, perbaikan serta pemutakhiran sistem aplikasi dan database sismiop, dan pengendalian inÂternal lainnya,†ungkapnya. (*)