CoverRAPAT paripurna DPRD Kota Bogor dengan agenda angket untuk Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, menghasilkan tiga catatan penting. Angket ini dipicu intervensi yang dilakukan Usmar Hariman terhadap lelang jasa kontruksi di Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kota Bogor. Seperti apa langkah dewan?

RIZKY DEWANTARA|YUSKA APITYA
[email protected]

Suasana rapat paripurna Senin (3/8/2015) san­gat berbeda. Anggota dewan yang biasanya an­teng, kemarin mendadak beradu interupsi. Tak hanya satu atau dua anggota dewan saja yang tunjuk tangan untuk mengajukan interupsi. Rapat kemarin benar-benar terlihat rapat betulan. Beda dari rapat paripurna biasanya yang adem ayem tanpa ocehan.

Rapat dimulai sekitar pukul 14:00. Tetamu yang hadirpun membeludak. Ratusan anggota Ormas dan tokoh pemuda se-Kota Bogor tak luput dari san­daran kursi rapat. Di teras hala­man gedung dewan juga banjir tetamu dari kalangan aktivis dan mahasiswa. Mereka pe­nasaran ingin mengetahui apa yang diputuskan DPRD Kota Bogor terhadap Usmar Hari­man. Apakah diadili atau dibi­arkan tanpa penyelesaian yang memuaskan.

Rapat berlangsung alot. Setelah rapat dibuka, seluruh fraksi menyampaikan suara terkait angket. Fraksi PPP, PDIP, Golkar, dan Gerindra me­nyatakan setuju atas usul peng­guna hak angket dewan terha­dap Usmar Hariman. Dua fraksi lain yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Amanat Bintang Restora­si Bangsa dari Partai Gabun­gan, menyatakan tidak setuju. Mereka memilih membekingi Usmar. Sementara Fraksi PKS memilih jalan aman yakni tidak memberikan suara dalam pan­dangan fraksi.

Salah satu anggota fraksi pengusul hak angket, Mah­pudi Ismail, mengatakan, se­bagai pengusul hak angket, memberikan apresiasi kepada fraksi-fraksi yang menyetujui hak angket ini. Siang kemarin, Mahpudi menjadi orator untuk mengganyang Usmar Hariman. Politikus Gerindra ini juga me­minta agar persoalan intervensi lelang yang dilakukan Usmar Hariman segera diboyong ke ranah hukum agar Kota Bogor bersih dari pemimpin yang ko­rup. “Ini semua bertujuan agar Kota Bogor menuju kota yang lebih baik lagi dari sekarang. Saya ucapkan terima kasih atas dukungan fraksi-fraksi yang setuju, kami masih merakyat dan amanah menyampaikan keinginan rakyat,” ucapnya.

Sempat dihentikan lantaran ada kekeliuran tahapan tata tertib (tatib), rapat kembali di­lanjut. Setelah melakukan lobi dan konsolidasi petinggi, DPRD Kota Bogor memutuskan untuk mengambil langkah votting ter­buka untuk semua anggota.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 

Ketua DPRD Kota Bogor Un­tung Wahyudi Maryono, mene­gaskan, hak angket disetujui oleh DPRD Kota Bogor. Anak emas Megawati Soekarnoputri itu juga menegaskan, votting dilakukan agar pengambilan suara dilaku­kan secara fair dan terbuka.

Pria yang doyan karaoke itu juga mengatakan, dari 45 kursi DPRD Kota Bogor, 41 anggota hadir dan 4 sisanya tidak hadir tanpa alasan jelas. Berdasarkan votting terbuka diketahui, 29 anggota dewan menyatakan setuju dilakukan hak angket terhadap Usmar Hariman. Se­mentara, 9 anggota dewan menyatakan tidak setuju, dan 3 anggota sisanya memilih ab­stain. “Ini sudah final dan bulat. Angket bisa ditempuh karena memenuhi dua per tiga quo­rum,” kata dia.

Lantas, apa yang akan di­tempuh dewan selanjutnya setelah bulat sepakat mengetuk angket ke Usmar? Untung men­gatakan, akan membentuk Pa­nitia Khusus (Pansus) Angket. Pansus ini berjumlah 15 orang yang didalamnya harus ada per­wakilan dari semua fraksi. “Be­sok (hari ini, red) kita umum­kan. Wartawan ekspos yang gede-gede. Jangan tanggung-tanggung. Kami belum masuk angin. Pansus ini saya harap juga bergerak cepat dan kilat untuk segera memanggil dan mengadili Usmar,” kata dia.

Sementara itu, inisiator adanya angket untuk Usmar Hariman yang juga Koordina­tor Forum Ormas Bogor Ber­satu (FOBB), Bennignu Argobie, menegaskan, akan mengawal sampai tuntas langkah dewan. “Hari ini saya berjanji akan mengumpulkan kekuatan yang lebih besar lagi yakni dua ribu lebih besar dari sekarang. Jika hak angket ini gagal, kami akan gerudug dewan dalam jumlah besar-besaran,” kata dia.

Bos Pemuda Pancasila (PP) Kota Bogor itu juga mengaku akan menyegel gedung dewan jika angket ini tidak membuah­kan pemakzulan terhadap Us­mar Hariman. “Kami akan segel gedung dewan jika memang tidak ada keputusan,” ucap ke­ponakan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soer­josoemarno, itu.

Jika merujuk pada Hukum Tata Usaha Negara (TUN), an­gket merupakan pintu masuk untuk memakzulkan kepala daerah. Angket merupakan permintaan penyelidikan dari legislatif untuk yudikatif atas mosi tidak percaya terhadap pejabat eksekutif.

Pengamat Hukum Tata Neg­ara Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki menilai, pengajuan hak angket tersebut dapat menuntun ke jalan pe­makzulan. Terlebih apabila usu­lan itu diputuskan secara politik oleh DPRD secara berjamaah. “Bisa saja, karena mekanisme pemakzulan memang bisa di­awali dari angket,” kata dia.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

Dosen Hukum Negara UII itu menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPR (MD3) serta Tata Tertib (Tatib) DPRD, parlemen memiliki hak untuk melaku­kan penyelidikan (investigasi) atas dugaan adanya kebijakan kepala daerah atau wakilnya, jika bertentangan dengan per­aturan perundang-undangan.

Hak angket, lanjut Masnur, berbeda dengan hak interp­elasi yang cuma hak bertanya. “Dasar hukumnya ada, dan berbeda dengan hak interpelasi yang hanya berarti hak bertan­ya,” imbuhnya.

Ia menegaskan, panitian angket harus tuntas mengin­vestigasi siapakah pihak yang bermain-main dalam intervensi lelang tersebut. “DPRD menu­rut saya sudah tepat ajukan an­gket untuk menyelidiki dimana episentrum masalah intervensi itu. Tapi panitia angket DPRD juga harus tuntas investigasi,” pungkasnya.

Pemakzulan diatur secara bersama-sama dalam satu kon­sep besar yakni pemberhen­tian kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 sampai Pasal 35 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemer­intah Daerah. Pasal 29 ayat (2), menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena : a. Berakhir masa ja­batannya dan telah dilantik pe­jabat yang baru; b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalan­gan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; d. Dinyatakan melanggar sumpah/janji ja­batan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; e. Tidak melaksanakan kewajiban ke­pala daerah dan/atau wakil kepala daerah; f. Melanggar la­rangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Sementara, Pasal 29 ayat 3 mengatur tentang pemberhen­tian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud oleh ayat (1) huruf (a), yaitu meninggal dunia dan huruf (b) yaitu permintaan sendiri serta ayat (2) huruf (a) yaitu berakhir masa jabatan, dan huruf (b) yaitu tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan. (*)

============================================================
============================================================
============================================================