BOGOR, TODAYÂ – Fatwa Majelis Ulama IndoÂnesia (MUI) yang mengharamkan Badan PeÂnyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dianggap menyulitkan masyarakat KabuÂpaten Bogor terutama yang berlatarbelakang ekonomi kebawah. Hal itu disayangkang oleh Bupati Bogor, Nurhayanti.
“Itu kan baru fatwa yah, ikuti saja dulu. Tapi kalau sampai diharamkan dan apalagi sampai dihentikan, itu sangat disayangkan. Karena di Kabupaten Bogor sendiri, Dinas KeÂsehatan dalam waktu dekat melakukan MoU dengan rumah sakit swasta untuk bergabung dengan BPJS,†ujar Nurhayanti.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) KabuÂpaten Bogor ini menilai, BPJS Kesehatan meÂmiliki manfaat yang sangat besar bagi warga Bumi Tegar Beriman dalam memperoleh jaminan kesehatan atau fasilitas pengobatan. Terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Dengan adanya BPJS Kesehatan ini, banÂyak warga Bogor terbantu dengan mendapat fasilitas kesehatan. Kan BPJS itu ada yang waÂjib iuran dan non-iuran. Nah non-iuran itu sangat berguna bagi warga kurang mampu,†tandanya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten BoÂgor mengungkapkan jika fatwa haram kepada BPJS itu merujuk pada adanya sistem denda yang diberlakukan BPJS Kesehatan kepada pasa peserta dan fatwa haram bukan untuk menjadi penghalang dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan.
“MUI mencium adanya unsur uang spekuÂlatif yang dilakukan oleh BPJS seperti denda. Fatwa ini juga sifatnya tidak mengikat dan hanya sebatas himbauan kepada pemerinÂtah. Karena BPJS juga sangat penting unÂtuk umat,†ujarnya.
Ia menambahkan, jika MUI mendoÂrong sistem syariah untuk digunakan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan karena dalam sistem konvensional sekarang ini, MUI menilai BPJS telah mengeksploitasi pemegang polis BPJS.
“Kan kalau dirubah menjadi syariah, uang spekulatif itu menjadi bagi hasil atau keunÂtungan. Menurut saya pemerintah harus meÂnyikapinya dengan serius. Ini bukan untuk menjadi penghalang kok. Perlu diluruskan saja supaya lebih Islami dalam pelaksanaan BPJS,†sambungnya.
Mukri pun menjelaskan jika diberlakukanÂnya sistem syariah dalam BPJS ini, masyaraÂkat yang datang untuk menjadi peserta semaÂkin bertambah dan memiliki sisi yang sangat positik kedepannya.
“Kalau sistem syariah sudah berjalan, maÂsyarakat pasti lebih b a ny a k yang mendaftar. MUI pusat dan di daerah harus terus bersinergi dengan pemerÂintah serta lemÂbaga keuangan syariah untuk memu l u s k a n langkah ini,†pungkasnya.
(RiÂshad NovianÂsyah)