pajakBOGOR TODAY – Kabar gembira bagi para wajib pajak di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Bagi Anda yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan serta Perkotaan (PBB P2) dari 2002-2012, Dinas Pendapa­tan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, sam­pai 31 Agustus 2015 bakal memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlamabtan pem­bayaran pajak PBB P2. Para penunggak pajak ini hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja.

Kepala Seksi Pemerintahan (Kasip­em) Kecamatan Bogor Selatan, Abdul Wahid, mengatakan, seharusnya warga Kecamatan Bogor Selatan, memanfaat­kan kesempatan yang diberikan oleh Pemkot Bogor dalam hal ini Dispenda. Ia menambahkan, kesempatan ini hanya datang sekali, jadi jangan disia-siakan. “Jika masyarakat Bogor Selatan tidak bisa memanfaatkan kesempatan ini sampai akhir bulan Agustus 2015, maka pihaknya akan menagih sesuai tagihan yang dikeluarkan dispenda tanpa ada keringanan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Digadang Gantikan Bima Arya, Ini Sosok Hery Antasari Pj Wali Kota Bogor

Menurut Abdul, untuk Kecamatan Bogor Selatan, terdapat 49.484 wajib pa­jak. Dan yang sudah memanfaatkan ke­sempatan tersebut, sebanyak 26.531 wa­jib pajak dengan nilai Rp 8. 337. 286 .635 atau sekitar 40 persen. “Saya bersama para lurah terus menerus memberikan sosialisasi agar masyarakat terutama para wajib pajak yang menunggak un­tuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Sambal Mangga Cincang yang Segar dan Pedas Nampol

Jika sampai batas yang ditentu­kan masih tetap menunggak, Abdul, menjelaskan, maka pihaknya akan tu­run kelapangan bersama satgas pajak untuk menyisir para penunggak pajak diseluruh wilayah Kecamatan Bogor Se­latan. “Semoga saja para penunggak pa­jak ini bisa segera melunasi pajaknya se­belum masa berakhirnya penghapusan sangsi administrasi atas keterlamabtan pembayaran pajak PBB P2,” akunya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================