Untitled-1JAKARTA TODAY – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kembali menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka. Menu­rut Prasetyo, Kejaksaan Agung tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi yang dilakukan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara itu. “Kejati mampu men­gurus hal itu, bahkan di level Kejaksaan Negeri (Kejari) pun bisa,” kata Prasetyo, di Istana Negara, Kamis(6/8/2015).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan. Hakim tunggal Lendriyati Janis mengatakan penetapan tersangka terhadap Dahlan dalam kasus dugaan korupsi listrik oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah. Karena itu, Lendriyati menyata­kan surat perintah penyidikan atas nama Dahlan Iskan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan pada 5 Juni 2015 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyatakan, dalam putusan praperadilan, hakim menya­takan Kejaksaan tidak bisa mengeluarkan sprindik baru dalam perkara ini. Karena itu, Yusril meminta pihak Kejaksaan membaca lebih dulu putusan praperadilan sebelum mengam­bil langkah hukum.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Magnitudo 3,7

Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan Dahlan sebagai ter­sangka dugaan korupsi pemban­gunan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun. Kejaksaan juga telah memeriksa mantan Direk­tur Utama PT PLN Nur Pamudji, yang menggantikan Dahlan Is­kan saat ditarik menjadi Menteri BUMN pada masa kepemimpi­nan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sejauh ini, jaksa telah mene­tapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut. Mereka termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================