Untitled-11Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong terus mengejar keterlibatan tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang yang merugikan negara Rp 2,3 miliar.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kasi Intel Kejari Cibinong, Wawan Gunawan men­gungkapkan jika kembali memanggil sejumlah sak­si untuk mengumpulkan bukti-bukti. Mulai dari internal RSUD Leuwiliang, Konsultan Pengawas, dua tersangka hingga Dinas Penge­lolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKB) Kabupaten Bogor.

“Total tujuh orang sudah kami mintai keterangan sejak Kamis (30/7/2015) dan Jumat (31/7/2015). Kamis empat orang kami periksa, sedangkan Jumat ada tiga orang. Mereka dari kalangan internal RSUD, konsultan pengawas, DPKBD dan para tersangka,” ujar Wawan, Jumat (31/7/2015).

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Wawan menjelaskan, pemanggi­lan saksi dari DPKBD karena berkai­tan dengan anggaran dan pem­bayaran dalam proyek senilai Rp 4,4 miliar itu.

“Untuk selanjutnya, lihat saja dulu perkembangannya bagaimana ya, sabar saja,” tambah Wawan.

Sebelumnya, Kejari Cibinong menetapkan Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) Helmi Adam dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan bos PT Malanko, Gerid Alexan­der David sebagai tersangka dengan dugaan penggelembungan dana den­gan men-subkontrakkan pengerjaan ke PT Pantoville dan PT Cahaya Pri­ma Elektrida.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Keduanya dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Panto­ville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida. (*)

============================================================
============================================================
============================================================