Untitled-21HARI Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia selalu memberi berkah bagi para narapidana. Pada HUT ke- 70 tahun ini, Direktorat Jenderal Permasyarakatan KemenkumHAM memberikan remisi kepada 118 ribu napi, diantaranya koruptor, teroris, dan napi kasus narkoba.

RISHAD NOVIANSYAH|GUNTUR EKO|YUSKA
[email protected]

Kemenkum HAM tak berhenti mencari celah untuk tetap memberikan remisi bagi napi pada even perayaan HUT Ke­merdekaan RI. Mereka punya alasan khusus memberikan remisi istime­wa tiap sepuluh tahun kepada seluruh ter­pidana.

Direktur Jenderal Permasyarakatan Akbar Hadi berharap remisi dapat meningkatkan kualitas perilaku terpidana. “Untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar berkelakuan baik. Karena, jika mer­eka tidak mempunyai perilaku yang baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Akbar, Senin(10/8/2015).

Pembagian remisi dasawarsa dilaku­kan berdasarkan Keputusan Presiden No­mor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Besaran remisi ini yaitu seperduabelas dari masa pidana, maksimum pengurangan tiga bulan.

Remisi dasawarsa dibagikan sejak 1955 dan terakhir diberikan pada 17 Agustus 2005. Seluruh narapidana ber­hak atas remisi ini kecuali terpidana hukuman mati, hukuman seumur hid­up, dan terpidana yang melarikan diri. Terpidana korupsi dan narkoba turut mendapat potongan masa hukuman. Sementara pada remisi umum, terpi­dana harus menjalani minimal enam bulan masa tahanan untuk mendapat­kan remisi.

Selain memperbaiki perilaku, Ak­bar menilai remisi dapat menekan tingkat frustasi, terutama bagi nara­pidana residivis. “Sehingga dapat mer­eduksi gangguan keamanan dan keter­tiban di lapas atau rutan,” kata Akbar.

Biasanya, narapidana dengan tingkat stres tinggi rentan melakukan perkelahian, kerusuhan, pemberon­takan, pelarian, dan lain-lain keluar dari penjara sehingga tak lama terpa­par budaya negatif di lingkungan itu.

Tak hanya itu, Kementerian menilai pemberian remisi mampu mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyara­katan dan rumah tahanan. “Kebijakan pemberian remisi juga menghemat anggaran biaya makan narapidana,” kata Akbar.

BACA JUGA :  Jangan Asal! Tips Memanaskan Makanan yang Benar dan Baik, Simak Ini

Pada Hari Kemerdekaan nanti, Ke­menterian memberi remisi kepada 118 ribu dari total 174 ribu napi di seluruh Indonesia. Namun, jumlah tersebut be­lum pasti jika terdapat perubahan per­mohonan hukuman.

Menurut Akbar, narapidana juga bisa mengajukan remisi umum, re­misi lansia bagi napi lansia, remisi anak bagi napi anak-anak, dan remisi kesehatan bagi narapidana dengan kelainan kesehatan. Narapidana pun berhak mendapatkan potongan masa hukuman lagi pada perayaan hari ke­agamaan sesuai agamanya.

Terpisah, Kasi Pembinaan dan Pendidikan Napi Lapas Pondok Rajeg Kabupaten Bogor, Maulana, membena­rkan jika tahun ini, pihaknya mendapat jatah napi yang menerima remisi ke­merdekaan. “SK nya masih kami tung­gu. Memang betul kami mendapat jatah remisi itu,” kata dia, Senin (10/8/2015).

Sementara itu, Kalapas Paledang Kota Bogor, Dwi Nastity, mengatakan, untuk tahun ini pihaknya mendapat kuota napi yang mendapat remisi. “Datanya sedang diambil staf ke Band­ung. Besok (hari ini) akan kami umum­kan,” kata dia.

Terkait kebijakan KemenkumHAM ini, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk jajarannya dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM untuk menolak memberikan remisi dasawar­sa kemerdekaan RI yang ke-70.

Hal ini sepatutnya menjadi per­hatian mengingat pemberantasan ko­rupsi merupakan satu agenda penting pemerintah dan pengetatan pembe­rian remisi kepada narapidana korupsi adalah salah satu bagian dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberan­tasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 (Peraturan Presiden No­mor 55 Tahun 2012). “Kecuali yang memenuhi syarat dalam PP 99/2012,” ujar Koordinator Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, kemarin.

Menurut Adnan, pemberian re­misi kepada narapidana korupsi yang tidak memenuhi ketentuan di hari ke­merdekaan Republik Indonesia dapat merusak citra pemerintah dan men­cederai semangat peringatan hari ke­merdekaan termasuk merdeka dari korupsi.

BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah

Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b PP 99/ 2012 lanjut Adnan secara jelas mengatur syarat yang wajib dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana ko­rupsi yang ingin mendapatkan remisi.

Syarat-syarat tersebut adalah ber­sedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan­nya (justice collaborator), telah mem­bayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan un­tuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. “Kami meminta kepada Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM untuk menolak memberikan remisi da­sawarsa kemerdekaan terhadap nara­pidana korupsi,” ujar Adnan.

Sementara, Menkum Yasonna Laoly memastikan akan tetap mem­berikan remisi istimewa dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-70 ke seluruh napi. Keppres 120/1955 yang menjadi dasar remisi ini tetap masih dapat diberlakukan. “Remisi ini sudah menjadi tradisi. Berdasarkan Keppres 120. Setiap tahun Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada semua narapidana kecuali hukuman mati dan yang melarikan diri,” kata Yasonna di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/8/2015).

Yasonna mengatakan pemberian remisi ini tidak pandang bulu. Semua napi, kecuali yang napi yang disebut­kan di atas, berhak mendapatkan re­misi.

“Apakah dia teroris, pembunuh, koruptor mendapatkan maksimum tiga bulan potongan. Ini adalah pemberian sebagai penghargaan karena ulang ta­hun negara,” ujar Yasonna.

Menurut dia, remisi itu harus di­berikan. Karena itu merupakan amanat peraturan perundangan. “Kalau remisi tidak kita berikan itu diskriminatif,” ujar Yasonna.

Mengenai landasan berupa Kep­pres yang diluncurkan 60 tahun lalu, Yasonna menyatakan Keppres tersebut masih berlaku. “Kalau belum dicabut ya tetap berlaku. Jadi mana ada tidak berlaku. Dan itu sampai sekarang be­lum dicabut sampai saat ini,” tandas politikus PDIP ini. (*)

============================================================
============================================================
============================================================