KAKIANRika Mustikawati (29), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Rika didakwa melakukan sihir terhadap istri majikannya

Oleh : (Yuska Apitya Aji)

RIKA divonis hukuman mati pada 15 Mei 2012 oleh pengadilan umum di Kota Bisha, Ashir Arab Saudi. Perempuan asal Bogor itu didakwa melakukan sihir terhadap Salma, istri majikannya. Sejak jatuhnya vonis, Kementerian Luar Negeri RI langsung memberikan informasi kepada keluarga dan menyampai­kan pemberitahuan resmi. Dengan upaya pembelaan dari KJRI Jed­dah beserta pengacara, mahkamah banding menganulir keputusan pen­gadilan umum, 14 November 2012. Mahkamah banding juga meminta pengadilan menyidangkan kembali kasus tersebut dengan susunan ma­jelis hakim baru.

Setelah beberapa kali proses persidangan, Pengadilan Umum Kota Bisha akhirnya membebaskan Rika Mustikawati dari hukuman mati dan hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Pada September 2014, keputusan pengadilan umum tersebut ditetapkan oleh pengadilan banding. KJRI dan pengacara setem­pat pun mulai melakukan penguru­san berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan.

“Sedianya tanggal 28 Juli 2015, Rika Mustikawati akan dipulangkan, namun masih terhambat ad­ministrasi keimigrasian di Arab Saudi. KJRI akan terus mengu­payakan dan diharapkan dalam waktu dekat pemulangan terse­but dapat dilakukan,” ungkap Dicky Yunus, Koordinator Fung­si Konsuler KJRI Jeddah me­lalui pers rilis Kemenlu, Senin (3/8/2015).

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Ikan Sepat Cabe Hijau yang Mantul

Selain menunjuk pengacara setempat, Dubes RI Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi guna memintakan pengampunan. “Momentum baik yang telah diciptakan Menlu (Retno Marsu­di) melalui pertemuannya den­gan Raja dan Menlu Arab Saudi beberapa waktu lalu akan terus kita manfaatkan untuk mendo­rong percepatan penyelesaian kasus-kasus WNI kita di Arab Saudi,” ucap Dicky.

Dewi Nurhandayani (27), adik Rika ditemui di kedia­mannya di Jalan Jembatan I RT 01/04, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanahsereal, Kota Bogor menjelaskan, rencana Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan Rika terkendala dengan data identitas yang ha­rus dilengkapi. “Seharusnya kakak saya tiba di Indonesia pukul 15.00, Sabtu kemarin. Na­mun, pihak keluarga diberitahu pemulangan ditunda karena ada masalah dengan identitas diri yang harus dilengkapi,” kat­anya, kemarin.

Pihak Kemlu menjanjikan akan memulangkan secepatnya jika semua kelengkapan Rika sudah terpenuhi. Dewi dan kel­uarga masih berharap-harap ce­mas untuk menunggu Rika bisa secepatnya setelah enam tahun tidak berjumpa.

Dewi menceritakan, Rika mulai bekerja di Arab Saudi sekitar tahun 2003. Dia berang­kat menggunakan sebuah peru­sahaan penyalur tenaga kerja di Bandung. Awal bekerja, Rika ditempatkan di Kota Damam selama dua tahun. “Kontraknya habis 2005 dan kembali pulang ke Indonesia. Setelah enam bu­lan Rika kembali mengadu na­sib menjadi TKI ke Arab Saudi,” katanya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging Betawi yang Enak Anti Gagal

Untuk yang kedua kalinya, Rika bekerja di Riyadh. Di sana dia bekerja selama empat tahun di dua majikan berbeda. Pada 2009, Rika kembali ke Indone­sia dan sempat mengajar Baha­sa Arab bagi para TKI. “Setiap Rika pulang ke Indonesia, pasti ke rumah ini untuk ketemu ibu kami,” ujarnya.

Tahun 2009, menurut Dewi, kakaknya kembali berangkat ke Arab Saudi. Kepergiannya un­tuk bekerja kali ini menimbul­kan malapetaka. Rika dituduh menyihir majikannya hingga meninggal dunia.

Akibat kejadian itu, Rika dilaporkan ke Kepolisian Arab Saudi dan mendekam di penjara.”Rika terancam huku­man pancung, karena dituduh menyihir majikannya hingga meninggal,” kata Dewi.

Pada Mei 2012 pihak kelu­arga di Bogor mendapat kabar melalui Dirjen Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri di Jakarta jika Rika ter­sangkut kasus hukum dan di­vonis mati. Vonis dibacakan majelis hakim pada Mahkamah Umum Bisyah.

Pada Juni 2012, melalui kua­sa hukum, dari Kantor Duta Be­sar Indonesia di Arab Saudi Rika mengajukan banding kepada pengadilan tinggi setempat dan Rika terbebas dari hukuman mati.

Setelah dinyatakan bebas, Rika diagendakan pulang pada 29 Juli 2015 namun diundur hingga 1 Agustus 2015 dan kembali tertunda karena ada persoalan sidik jari yang ber­beda.

============================================================
============================================================
============================================================