dahlanJAKARTA, TODAY —  Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Neg­ara (PLN) Dahlan Iskan akhirnya memenangkan gugatan praperadi­lan. Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan mengabulkan gugatan yang diajukan Dahlan.

Hakim tunggal Lendriyati Janis mengatakan, penetapan tersang­ka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi gardu listrik oleh Kejak­saan Tinggi DKI Jakarta, tidak sah. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Lendriyati, saat memba­cakan amar putusan di Pengadi­lan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Lendriyati menolak seluruh eksepsi Kejaksaan bahwa peneta­pan tersangka Dahlan merupakan pengembangan dari kasus sebe­lumnya. Jadi, Kejaksaan belum memeriksa saksi khusus untuk Dahlan.

Karena itu, Lendriyati me­nyatakan surat perintah penyidi­kan atas nama Dahlan Iskan yang dikeluarkan Kejaksaan pada 5 Juni tidak sah dan tidak didasari hukum. “Memerintahkan mem­batalkan penetapan pemohon sebagai tersangka,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan seb­agai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun.

 Kejaksaan juga telah memeriksa man­tan Dirut PLN, Nur Pamudji yang meng­gantikan Dahlan Iskan yang menjadi Menteri BUMN pada masa Presiden Susi­lo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

BACA JUGA :  Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 21 April 2024

Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut. Mereka ter­masuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 ayat 1 hur­uf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman ku­rungan maksimal 20 tahun.

Megaproyek milik Kementerian En­ergi dan Sumber Daya Mineral tersebut digarap sejak Desember 2011 dan ditar­getkan selesai pada Juni 2013. Namun, hingga kini, proyek tersebut banyak yang terbengkalai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menyatakan akan tetap menjerat Dah­lan Iskan dalam kasus korupsi gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara. Kejaksaan akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim atas penetapan Dahlan sebagai tersangka. “Kejaksaan tidak akan mundur. Kami akan menuntaskan siapa pun yang ber­tanggung jawab terhadap kasus gardu induk itu,” kata Waluyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Se­lasa (4/8/2015).

BACA JUGA :  7 Manfaat Seledri Untuk Kesehatan, yang Terakhir Dicari-cari

Dia mengatakan, putusan prap­eradilan tak akan membuat Kejaksaan mundur selangkah pun dalam kasus ini. Sebab, kata Waluyo, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti untuk men­jerat Dahlan. Namun, hanya prosesnya saja yang dianggap salah oleh hakim tunggal Lendriyati Janis. “Mencermati putusan itu, kami sangat sulit mener­ima. Selaku penyidik, kami akan sulit melakukan penyelidikan kalau dipatah­kan seperti itu,” ujarnya.

Waluyo pun akan membuat lapo­ran ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurut dia, bisa saja Kejaksaan mengajukan peninjau­an kembali atas putusan praperadilan Dahlan.

Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Kejaksaan mengajukan PK. “Kalau PK belum ada presedennya. Belum tentu secara hu­kum acara diterima atau tidak,” ujar Yusril. Selain itu, kata dia, putusan praperadilan tak bisa dibanding atau kasasi.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================