menpora-pemuda-indonesia-harus-bebas-isis-AbjFnsflzLJAKARTA, Today – Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali mengajukan surat permoho­nan kepada Kepala Kepolisian RI un­tuk tidak diterbitkan izin keramaian pada berbagai penyelenggaraan keg­iatan keolahragaan PSSI.

Surat yang diterbitkan pada 29 Juli itu ditandatangani Sesmenpora, Al­fitra Salamm, dengan tembusan Men­pora Imam Nahrawi, Kepala Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, Deputi Bidang Pembangunan Ma­nusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet, dan Sekreatris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Saya dapat info seperti itu dari Biro Hukum, dimana suratnya seka­dar pemberitahuan bahwa Kemen­pora sedang banding,” kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Ga­tot S. Dewa Broto, Kamis (6/8/2015).

Dalam surat den­gan Nomor 02576/ Menpora/VII/2015 itu tertulis bahwa surat tersebut meru­pakan lanjutan surat sebelumnya dengan nomor 01386/Men­pora/IV/2015 pada 20 April 2015.

Disini tertulis bahwa PSSI telah mengajukan gugatan terhadap Kepu­tusan Menpora tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa tidak diakuinya kegiatan keolahragaan PSSI. Dalam perkemban­gannya, PTUN mengam­bulkan gugatan PSSI.

Namun proses hukumnya tak tun­tas sampai di situ karena Kemenpora mengajukan band­ing. Atas hal itulah Kemepora kemudian mengirimkan lagi surat pada Polri untuk masih tidak memberikan izin keramaian pada PSSI.

“Ini semata-mata hanya memberi tahu tentang proses banding terse­but karena dilampiri dengan regristrasi proses banding,” ungkap Gatot ke­mudian.

PSSI pada rapat Exco yang digelar pada Senin (3//2015) kemarin telah memutuskan untuk menggelar kompetisi ISL (Indo­nesia Super League) pada Oktober men­datang.

(Imam/net)

============================================================
============================================================
============================================================