JAKARTA, Today – Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali mengajukan surat permohoÂnan kepada Kepala Kepolisian RI unÂtuk tidak diterbitkan izin keramaian pada berbagai penyelenggaraan kegÂiatan keolahragaan PSSI.
Surat yang diterbitkan pada 29 Juli itu ditandatangani Sesmenpora, AlÂfitra Salamm, dengan tembusan MenÂpora Imam Nahrawi, Kepala Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, Deputi Bidang Pembangunan MaÂnusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet, dan Sekreatris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Saya dapat info seperti itu dari Biro Hukum, dimana suratnya sekaÂdar pemberitahuan bahwa KemenÂpora sedang banding,†kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, GaÂtot S. Dewa Broto, Kamis (6/8/2015).
Dalam surat denÂgan Nomor 02576/ Menpora/VII/2015 itu tertulis bahwa surat tersebut meruÂpakan lanjutan surat sebelumnya dengan nomor 01386/MenÂpora/IV/2015 pada 20 April 2015.
Disini tertulis bahwa PSSI telah mengajukan gugatan terhadap KepuÂtusan Menpora tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa tidak diakuinya kegiatan keolahragaan PSSI. Dalam perkembanÂgannya, PTUN mengamÂbulkan gugatan PSSI.
Namun proses hukumnya tak tunÂtas sampai di situ karena Kemenpora mengajukan bandÂing. Atas hal itulah Kemepora kemudian mengirimkan lagi surat pada Polri untuk masih tidak memberikan izin keramaian pada PSSI.
“Ini semata-mata hanya memberi tahu tentang proses banding terseÂbut karena dilampiri dengan regristrasi proses banding,†ungkap Gatot keÂmudian.
PSSI pada rapat Exco yang digelar pada Senin (3//2015) kemarin telah memutuskan untuk menggelar kompetisi ISL (IndoÂnesia Super League) pada Oktober menÂdatang.
(Imam/net)