angkahongKOORDINATOR Solidaritas Masyarakat Menggugat Birokrasi (SOMMASI) memutuskan berkas perkara Jambu Dua akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), awal pekan depan. Keputusan ini diambil karena Kejari Bogor tak kunjung mengekpos hasil penyidikan perkara.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Koordinator Solidaritas Masyarakat Menggugat Birokrasi (SOMMASI), Tigar Sugiri, mendesak, Kepala Kejaksaan Neg­eri Bogor, Katarina, mundur. Menu­rutnya, upaya pelimpahan berkas ke KPK ini adalah untuk menuntaskan kasus ini, karena Kejari Bogor dinilai lamban.

Menurut Tigar, pengadaan la­han Jambu Dua ini sejatinya mem­pergunakan uang rakyat, maka dari itu Pemkot Bogor harus bertang­gungjawab. “Satu rupiah pun yang dikeluarkan Pemkot Bogor harus dipertanggungjawabkan, apalagi yang mencapai miliaran rupiah,” tandasnya.

BACA JUGA :  Bingung Mau Healing Saat Libur Lebaran? Ini Rekomendasi Cafe di Bogor yang Cozy dan Bernuansa Alam Dijamin Suka

Tigar kembali menegaskan, bi­lamana tidak ada tersangka minggu ini, maka pihaknya akan menyam­bangi Komisi Pemberantasan Korup­si (KPK) awal pekan depan. “Kami sangat serius dalam kasus ini, dipas­tikan berkas sampai ke KPK pada senin mendatang. Biar KPK yang yang turun tangan dalam menye­lesaikan kasus lahan Jambu Dua,” tegasnya.

Lanjutnya, semua yang terlibat harus diadili, siapapun orangnya atau jabatan harus bertanggung­jawab karena menggunakan uang rakyat. Ia juga mengatakan, penan­ganan hukum di Kota Bogor kenapa sampai berlarut-larut dalam men­gungkap tindak pidana korupsi kare­na masyarakat Bogor telah menung­gu cukup lama mengenai kasus ini.

BACA JUGA :  7 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Nomor Terakhir Harus Diketahui Semua Orang

“Apakah Kejari Bogor takut men­gungkap semua yang terlibat dalam kasus ini,” kata dia.

Kepala Kejari Bogor, Katarina En­dang Sarwestri, pernah mengatakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Wakil Wa­likota Bogor, Usmar Hariman, untuk dimintai keterangan dalam perkara pengadaan lahan Jambu Dua. (*)

============================================================
============================================================
============================================================