Opini-2-A-Helmy-Faishal-Zaini

Oleh: A HELMY FAISHAL ZAINI
Ketua LPPNU; Anggota Komisi X DPR RI

Secara epistemik, dua terminologi tersebut sesungguhnya jika direnungkan memiliki mak­na berbeda. Bangsa ial­ah sebuah kelompok masyarakat yang terikat sebab memiliki rasa kesamaan antara satu dan yang lain. Sementara negara ialah or­ganisasi pada sebuah wilayah yang memiliki supremasi tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Jika terma pertama merujuk pada rasa, terma kedua lebih bernuansa administratif dan legal formal.

Dalam perjalanan `mela­hirkan’ Indonesia, penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu modal pent­ing, sebab suatu transformasi bu­dayalah yang tidak mudah untuk memadupadankan sekaligus me­nyatukan adanya kepelbagaian. Bahkan, jika melihat fakta-fakta historis, bangsa Nusantara telah memiliki modal sosial yang san­gat berharga, suatu karakter ke­pribadian yang khas. Karakter itu tecermin dari adanya kekayaan etnisitas, suku, ras, agama, dan golongan yang begitu plural.

Di samping itu, Indonesia juga merupakan negara yang mengikuti dinamika perkemban­gan modernitas sebagai sebuah tuntutan global. Dengan demiki­an, keunikan dari karakter ke­pribadian Nusantara yang khas ini dapat menggabungkan tiga pilar penting, yakni pertama, Is­lam sebagai sistem nilai dan aga­ma yang dianut oleh mayoritas. Kedua, adanya sistem demokrasi Pancasila yang menjamin adanya kedaulatan di adanya kedaulatan di tangan rakyat sepenuhnya, dan ketiga tantangan adanya moder­nitas di sisi yang lain. Sekali lagi, penggabungan tiga aspek penting dalam suatu harmoni kehidupan kebangsaan dan kenegaraan tida­klah mudah.

KH Mahfudz Siddiq (1906- 1944) pada 1935 menginisiasi suatu konsep yang sangat men­arik terkait karakter kepribadian Nusantara.Konsep itu ia namak­an mabadi’ khairi ummah (pilar-pilar masyarakat ideal). Pada awalnya, konsep itu hanya men­cakup tiga pilar. Kemudian pada masa sesudahnya dikembangkan menjadi lima pilar, yaitu ash-shidqu (pilar kejujuran dan ke­benaran), al-amanah walwafa’ bil `ahdi (pilar kesetiaan dan komit­men), al-’adalah (pilar keadilan), at-ta’awun (pilar solidaritas), serta al-istiqamah (pilar kedis­iplinan dan konsistensi). Melalui organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang merupakan tempatnya ber­naung dan mendarmabaktikan diri, Mahfudz mengampanyekan pembentukan karakter bangsa yang bersendi pada pilar-pilar tersebut.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Jalan Terjal

Sekali lagi kita patut untuk bersyukur atas ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila pada hakikatnya ialah kontrak sosial dan titik temu di antara para pendiri bangsa.

Jauh setelah ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara tersebut, kita tahu banyak jalan terjal yang harus dilalui. Aneka riak-riak ketidaksetujuan yang disebabkan kekurangdalaman memahami sebuah persoalan, menyebabkan banyak gerakan-gerakan yang berusaha untuk merongrong Pancasila. Sebut saja gerakan sporadis Kartosoewirjo dengan Darul Islamnya atau juga gerakan-gerakan ormas Islam yang mengajak untuk mendiri­kan sistem khalifah yang masih kita rasakan denyutnya, bah­kan sampai hari ini, termasuk di dalamnya ialah NIIS (Negara Is­lam Irak dan Syiria).

NU sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia didasari pemahaman yang jernih den­gan sangat lantang mengatakan bahwa NKRI ialah bentuk final dan Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan Islam. Dua keputusan tersebut sesungguh­nya tidak lepas dari alasan histo­ris bahwa pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari ialah pencetus dan peng­gerak resolusi jihad. Pada titik ini sesungguhnya nasionalisme NU tidak bisa diragukan lagi. Bah­kan, pada muktamar ke-27 1984 di Situbondo, secara tegas NU memutuskan bahwa NKRI den­gan Pancasila dan UUD 1945 ialah bentuk final perjuangan umat Is­lam Indonesia.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Lebih jauh, dalam menjaga na sionalisme tersebut, Kyai Ah­mad Shiddiq (19261991) kemu­dian merumuskan tiga model ukhuwwah yang sangat terkenal, yaitu ukhuwwah islamiyyah (per­saudaraan umat Islam), ukhuw­wah wathaniyyah (persaudaraan bangsa), dan ukhuwwah basyari­yyah (persaudaraan umat manu­sia). Ketiga model ukhuwah yang diformulasikan ini patut kita renungkan dan amalkan dalam kehidupan berbangsa dan ber­negara.

Dalam pada itu, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, dalam ar­tikelnya `Mendahulukan Cinta Tanah Air’ mengatakan bahwa ukhuwwah wathaniyah (per­saudaraan bangsa) harus dida­hulukan di atas ukhuwwah is­lamiyyah. Hal ini sesungguhnya pernyataan retorik sekaligus pen­egasan sikap bahwa cinta Tanah Air dan menjunjung tinggi nasion­alisme serta menjaga warisan ke­sepakatan founding fathers ialah hal yang tidak bisa ditawar lagi, apalagi di tengah pelbagai isu ger­akan yang semakin hari semakin berusaha untuk menggerogoti nasionalisme kita. NU, berkomit­men mempertahankan, menjaga, sekaligus merawat warisan luhur tersebut. Walhasil, pada momen­tum muktamar ke-33 di Jombang pada 1-5 Agustus yang mengu­sung tema `Meneguhkan Islam Nusantara untuk peradaban In­donesia dan dunia’, sekali lagi, kita tunggu terobosan serta sikap NU dalam merespons fenomena kebangsaan yang sedang kita ala­mi hari ini. (*)

============================================================
============================================================
============================================================