HARI INI, DPRD Kota Bogor menggelar sidang paripurna dengan agenda penentuan sikap terhadap rencana penggunaan hak angket terhadap Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman. Punya nyalikah Dewan memakzulkan Usmar?
RIZKY DEWANTARA |Â YUSKA APITYA
[email protected]
Orang nomor dua di Balai Kota Bogor itu diangÂgap bersalah karena melakukan intervensi leÂlang konstruksi di Unit Lelang Pengadaan (ULP). Semua frakÂsi akan melayangkan sikapnya, setuju Usmar dilengser atau dipertahÂankan dengan sejumlah catatan.
Hampir semua fraksi di DPRD Kota Bogor bakal menyampaikan pandangan umum terkait hak angket untuk Usmar. Usul untuk angket ini dilakukan atas deÂsakan Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) yang memÂperkarakan Usmar terkait interÂvensi lelang di ULP. Politikus Partai Demokrat itu dinilai meÂnyalahgunaan kewenangannya sebagai petinggi lembaga ekseÂkutif.
Hak angket diusulkan oleh tujuh anggota DPRD Kota BoÂgor. Ketujuh wakil rakyat itu adalah Andi Surya Wijaya dan Ardiansyah dari Fraksi PPP, Mahpudi Ismail dan Zaenal AbiÂdin dari Fraksi Gerindra, Budi dan Christian dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Eka Wardana dari Fraksi Golkar.
Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono, mengatakan, rapat paripurna ini merupakan suara pandangan umum fraksi terkait hak angket yang ditujuÂkan kepada Wakil Walikota BoÂgor Usmar Hariman. “Saya akan persilahkan media untuk meliÂput rapat paripurna, agar jelas prosesnya seperti apa dan juga untuk masyarakat untuk lebih tahu apa yang dilakukan wakil rakyatnya,†tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, SoÂpian Ali Agam, membeberkan, perkara Usmar akan ditindakÂlanjuti. Ia kembali menegaskan, pandangan Fraksi Gerindra dipastikan akan memberikan sikap tegas. “Iya atau tidak itu yang pasti diberikan oleh GerÂindra. Kami pastikan tidak akan pecah. Kita harus memberi peÂlajaran kepada Wakil Walikota Bogor,†tegasnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Rusmiati Ningsih, menÂegaskan, pihaknya meyakinkan suara pandangan Fraksi PDIP tidak akan pecah terkait hak angket yang ditujukan kepada Wakil Walikota Usmar. “Kami solid. Silahkan dibuktikan,†kata dia.
Humas DPC PKS Kota BoÂgor, Angga Surawijaya, menÂgatakan, terkait rapat pariÂpurna hak angket yang akan digelar hari ini, pihaknya menÂgakui dari dulu sampai detik ini PKS selalu bulat dan kompak untuk memberikan suara. Dia juga meyakinkan, PKS kompak dalam memberikan suaranya di sidang paripurna.
Terpisah, Mahpudi Ismail, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, mengatakan, menÂgusulkan angket adalah untuk menyelidiki dugaan penyalahÂgunaan jabatan Wakil Walikota Bogor sebagaimana dilaporkan FOBB. “Kami mengusulkan anÂgket untuk menyelidiki dugaan tersebut agar menjadi terang benderang. Agar Kota Bogor bukan menjadi kota fitnah meÂlainkan kota yang amanah. Dan kami yakin usulan kami ini dapat diterima aklamasi,†kata dia.
Alex Solihin, anggota Fraksi Amanat Bintang Restorasi BangÂsa dari Partai Gabungan, menÂgatakan, partai gabungan ini kebanyakan partai pendukung Walikota dan Wakil Walikota, dalam pemilihan yang lalu. Ia kembali mengatakan, pihaknya belum menentukan pandangan umum fraksi. Jadi lihat saja nanÂti dalam rapat paripurna.
Rencananya, rapat akan dimulai pukul 13.00. Rapat paripurna dijadwalkan akan dibuka Ketua DPRD Kota Bogor Untung W. Maryono dengan membacakan alasan dan lanÂdasan hukum pengajuan hak angket. Lalu selanjutnya akan diminta pandangan umum dari fraksi-fraksi. Setelah pandanÂgan umum dari fraksi-fraksi akan diputuskan apakah usulan angket tersebut dapat diterima untuk ditindaklanjuti dengan membentuk pansus angket. Sedangkan masa kerja pansus angket adalah tiga bulan.
Adapun landasan hukum hak angket tersebut adalah UnÂdang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 322, Pasal 331 sampai Pasal 335. Lalu diperÂtegas oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususÂnya Pasal 106, Pasal 115 samÂpai 119. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Pasal 9, dan Pasal 14 hingga 19 dan terakhir diaÂtur juga oleh Peraturan DPRD Kota Bogor tentang Tata Tertib DPRD Kota Bogor.
Hak angket adalah hak deÂwan untuk melakukan penyeliÂdikan yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-unÂdang dalam kebijakan PemerÂintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehiduÂpan bermasyarakat, berbangÂsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lantas bagaimana nasib Wakil WalikoÂta Bogor Usmar Hariman? Mari kita lihat hari ini!. (*)