Iya benar, sudah kami terima laporannya itu,†kata Budi Waseso, Kamis(6/8/2015). Menurut Budi Waseso, OC KaÂligis melaporkan para penyidik KPK dengan tuduhan penculikan dan tindakan penyalahgunaan weÂwenang dalam proses penangkapan dan penahanan Kaligis. “LaporannÂya, penculikan dan penyalahgunaan wewenang,†kata dia.
Saat itu KPK membawa OC KaÂligis dari salah satu hotel di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Di kasus ini, OC Kaligis dijerat sebaÂgai tersangka.
Menurut Budi Waseso, Badan Reserse tengah mengkaji laporan tersebut. Bila unsurnya sudah terÂpenuhi, Polri akan memprosesnya. “Tapi jangan kaitkan masalah lemÂbaga antara KPK-Polri ya,†kata dia. Menurut dia, Polri bekerja karena ada laporan individu.
Bila terpenuhi laporan itu, Budi akan berkirim surat kepada KPK unÂtuk memeriksa OC Kaligis yang saat ini berada di tahanan. “Kami juga akan minta izin untuk periksa petuÂgas KPK atas laporan itu,†kata dia.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis kini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha NegaÂra di Medan. Kaligis disangka terlibat dalam penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di MedÂan. Penyidik KPK menangkap serta menahan Kaligis pada 14 Juli lalu atas sangkaan pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penetapan Kaligis sebagai terÂsangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli lalu. KPK mengamankan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara atau Garry, Ketua PTUN Medan TripÂeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN MedÂan Syamsir Yusfan.
Tim KPK juga menyita uang sebesar US$ 15.000 dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan guÂgatan yang dilayangkan klien Garry dan OC Kaligis, yakni Ahmad Fuad Lubis. Kepala Biro Keuangan SuÂmatera Utara itu menggugat KejakÂsaan Agung dan Kejaksaan Tinggi ke PTUN Medan terkait surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan BDB tahun 2012-2013.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected] (/net)