Untitled-3Iya benar, sudah kami terima laporannya itu,” kata Budi Waseso, Kamis(6/8/2015). Menurut Budi Waseso, OC Ka­ligis melaporkan para penyidik KPK dengan tuduhan penculikan dan tindakan penyalahgunaan we­wenang dalam proses penangkapan dan penahanan Kaligis. “Laporann­ya, penculikan dan penyalahgunaan wewenang,” kata dia.

Saat itu KPK membawa OC Ka­ligis dari salah satu hotel di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Di kasus ini, OC Kaligis dijerat seba­gai tersangka.

Menurut Budi Waseso, Badan Reserse tengah mengkaji laporan tersebut. Bila unsurnya sudah ter­penuhi, Polri akan memprosesnya. “Tapi jangan kaitkan masalah lem­baga antara KPK-Polri ya,” kata dia. Menurut dia, Polri bekerja karena ada laporan individu.

Bila terpenuhi laporan itu, Budi akan berkirim surat kepada KPK un­tuk memeriksa OC Kaligis yang saat ini berada di tahanan. “Kami juga akan minta izin untuk periksa petu­gas KPK atas laporan itu,” kata dia.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Pengacara Otto Cornelis Kaligis kini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Nega­ra di Medan. Kaligis disangka terlibat dalam penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Med­an. Penyidik KPK menangkap serta menahan Kaligis pada 14 Juli lalu atas sangkaan pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Penetapan Kaligis sebagai ter­sangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli lalu. KPK mengamankan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara atau Garry, Ketua PTUN Medan Trip­eni Irianto Putro, dua hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Med­an Syamsir Yusfan.

Tim KPK juga menyita uang sebesar US$ 15.000 dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan gu­gatan yang dilayangkan klien Garry dan OC Kaligis, yakni Ahmad Fuad Lubis. Kepala Biro Keuangan Su­matera Utara itu menggugat Kejak­saan Agung dan Kejaksaan Tinggi ke PTUN Medan terkait surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan BDB tahun 2012-2013.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected] (/net)

============================================================
============================================================
============================================================