Untitled-12BOGOR, TODAY – Jajaran Satuan Polisi (Satpol PP) Kabupaten Bogor menghen­tikan pembangunan sebuah komplek pe­rumahan di Kampung Pajeleran Kranji RT RT 01/05, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Selasa (11/8/2015).

Dipimpin Kabid Binariksa Satpol PP Agus Ridhallah, satuan penegak Perda ini menyegel bangunan perumahan yang berdiri diatas lahas seluas 3.000 meter persegi itu karena belum memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami sudah lama melakukan investi­gasi terhadap bangunan ini. Sebelumnya pengembang juga sudah kami panggil dan kami minta untuk segera menyelesaikan IMB terlebih dahulu. Tapi ternyata mereka sudah mulai pembangunan meski IMB be­lum keluar,” ujar Agust Ridhallah, Selasa (11/8/2015).

Diketahui, perumahan yang dimiliki PT Genesis Indojaya bernama Jayana Vil­lad itu melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung sehingga harus dihentikan pem­bangunannya.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

“Segel penghentian itu berlaku hingga pengembang menyelesaikan IMBnya. Ka­lau masih membandel, bisa kami bongkar karena bangunan tanpa IMB harus dibong­kar paksa,” lanjut Agust.

Masih menurut Agus, PT Genesis Indo­jaya bakal mendirikan 50 unit rumah tipe 45 di lahan seluas 3000 meter persegi itu.

“Kami belum melakukan pengukuran, tapi pengakuan dari pengembang sih luas tanahnya 3000 meter dan dibangun 50 unit,” jelasnya.

Agus melanjutkan, jika di Kecamatan Cibinong saat ini semakin sulit untuk mendirikan bangunan komersil khususnya perumahan mengingat lahan yang kjan ter­batas di wilayah pusat pemerintahan Bumi Tegar Beriman itu.

BACA JUGA :  Ravindra Airlangga : Saya Siap Jadi Ketua Tim Pemenangan Jaro Ade Sampai Jadi Bupati Bogor

“Makanya kalau ada yang mendirikan perumahan, akan terus kami pantau. Soal­nya sudah banyak juga yang sudah mulai membangun padahal IMBnya belum kelu­ar. Karena ini kan bangunan untuk dijual, ya jangan sampai merugikan masyarakat lah,” tuturnya.

Sementara itu, pengawas bangunan, Sneil mengungkapkan jika dirinya tidak mengetahui terkait perizinan perumahan itu dan ia pun mempersilahkan Satpol PP untuk menempelkan segel penghentian itu.

“Saya mah cuma ngawasain aja. Kebetu­lan saya juga orang kampung sini,” ujarnya.

Satpol PP pun mengancam akan mem­bawa pengembang ke jalur hukum jika se­gel penghentian itu dicopot atau dirusak paksa.

“Itu kan sama saja pengrusakan. Jadi ya bisa dibawa ke ranah hukum atau kepoli­sian,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================