azwan-karim_l309oik2o0v91hkc2wucjom65JAKARTA, Today – Pelak­sanaan pertandingan Piala Proklamasi antara Persib Bandung lawan Arema Cro­nus, dipastikan batal digelar. Sebelumnya, laga tersebut di­jadwalkan berlangsung pada 22 Agustus di Bandung.

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyatakan secara resmi membatalkan laga tersebut karena dua alasan.

Pertama, proses perizinan di Kepolisian yang belum jelas hingga batas waktu yang di­tentukan PSSI.

“Mabes Polri masih melakukan kajian di seluruh aspek terhadap PSSI terkait dengan putusan PTUN terha­dap SK Menpora. Sementara waktu persiapan pertandin­gan sudah mepet, jadi kami putuskan untuk dibatalkan,” kata Sekretaris Jenderal PSSI, Azwan Karim.

BACA JUGA :  Bogor Football School, Wadah Anak-anak Kembangkan Sepak Bola

Alasan kedua, belum ada kepastian dari televisi untuk menyiarkan laga tersebut, sehingga tujuan rapat Exco dimana pertandingan terse­but harus dapat dinikmati masyarakat luas melalui tay­angan televisi tidak tercapai.

“TV minta kick off malam, sedangkan hasil konsultasi panpel dengan kepolisian, kalau pun diberi izin, hanya untuk main sore. TV partner tidak punya slot di sore hari. Jadi atas dua fakta kendala tersebut, laga tersebut batal,” ungkap Azwan.

PSSI memang mengajukan permintaan izin ke Mabes Polri sebagai amanat rapat Komite Eksekutif (Exco).

BACA JUGA :  Kang Jaya Cup Mini Soccer Turnamen, Cegah Maraknya Kenakalan Remaja

Atas hal tersebut, Badan Intelkam Mabes Polri me­lalui jajarannya merasa perlu melakukan kajian terlebih da­hulu terkait putusan PTUN, dit­ambah adanya surat keberatan dari Kemenpora atas rencana kegiatan PSSI tersebut.

“Prinsipnya Mabes Polri melakukan kajian terlebih da­hulu. Tapi ini kan soal waktu yang mepet, apalagi Persib dan Arema juga harus mela­koni turnamen Piala Presiden. Sehingga opsi terbaik dibatal­kan,” tambahnya.

Azwan berharap, hasil ka­jian hukum Mabes Polri posi­tif. Sehingga seiring dengan keinginan Presiden Jokowi agar kompetisi sepakbola di tingkat nasional bisa segera dijalankan.

(Imam/net)

============================================================
============================================================
============================================================