bfi-financeJAKARTA, Today – Lesunya penyaluran kredit kendaraan bermotor mendorong Otori­tas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas cakupan bisnis multifinance. OJK memper­bolehkan multifinance untuk bisa memberikan pembiayaan secara tunai atau refinancing kepada nasabahnya.

Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK sekaligus Ketua Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, mulai 1 Septem­ber mendatang multifinance diperbolehkan untuk mem­berikan fasilitas refinancing kepada nasabah eksisting. Akan ada surat edaran (SE) yang melegalkan bisnis refi­nancing multifinance.

Hanya saja, OJK menggaris bawahi jika multifinance ingin melakukan refinancing mem­batasi jumlah kredit yang di­berikan kepada nasabahnya. “Kami batasi per nasabah mendapatkan kredit maksi­mal Rp 200 juta sesuai dengan harga kendaraan mobil yang digadaikan,” papar Firdaus.

BACA JUGA :  Aniaya Ayah Kandung hingga Tak Sadarkan Diri, Anak Durhaka di Lampung Ditangkap

Diperbolehkannya multi­finance melakukan refinanc­ing sebagai stimulus dari aturan sebelumnya. OJK sebelumnya menurunkan down payment atau DP. Na­mun belakangan, OJK merasa penurunan DP tidak cukup mengerek penyaluran kredit multifinance.

Kalaupun OJK akan men­gurangi porsi DP kendaraan lagi. Firdaus mengatakan den­gan daya beli konsumen yang rendah tidak akan berdampak signifikan terhadap penyalu­ran kredit multifinance.

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

Sebagaimana diketahui, Juli lalu, OJK mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) pelong­garan DP berupa Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan ber­motor bagi perusahaan Pem­biayaan. Serta, Surat Edaran

OJK Nomor 20/SEO­JK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka pembiayaan ken­daraan bermotor untuk pem­biayaan syariah. Melalui pa­ket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah (UUS) mulai dari 5% hingga 10%.

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================