Dugaan penggelembungan dana dalam pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Pasalnya, kedua tersangka, Helmi Adam dan Gerid Alexander David telah merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kedua diduga bersalah kareÂna melakukan sub-kontrak dengan PT Pantoville dalam pemasangan tiang pancang dan PT Cahaya Prima Elektrida untuk pemasangan instalasi listrik. Kedua juga dianggap melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 karena melakukan Sub-Kontrak.
Menurut Pemerhati Jasa KonÂstruksi dan Pembangunan (FPJKP), sub kontrak tidak dilarang jika saat mengikuti proses lelang, pekerjaan yang akan di-sub kontrakkan disamÂpaikan dalam dokumen lelang diserÂtai dengan nama perusahaan.
“Iya kalau di Perpres memang dilaÂrang untuk melakukan sub-kontrak. Sub kontrak juga kan hanya untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu seperti itu instalasi listrik dan pemasangan tiang pancang. Tapi ya harus jelas dulu saat lelangnya,†ujar Ketua FPJKP, Thoriq Nasution.
Thoriq juga mengatakan jika setelah di-sub kontrakkan, pengerÂjaan proyek juga harus sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) mengenai kapan proyek itu dimulai dan kapan akan selesai. Namun, kenyataanya pengerjaan yang seharusnya berduÂrasi 1 Juli hingga 27 November 2013, baru selesai pada 14 Februari 2014.
Sementara itu, Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor, Hendrik Suherman mengatakan jika saat leÂlang, PT Malanko tidak memiliki maÂsalah dalam hal administrasi hingga akhirnya perusahaan itu memenangi lelang proyek senilai Rp 14,4 miliar itu.
“Kalau di-sub kontrakaan memang tidak boleh. Dan itu merupakan pelanggaran. Tapi, saya pastikan jika saat mengikuti proses lelang, dalam dokumennya tidak ada tercantum kalau bakal ada proyek yang di subÂkan,†jelas Hendrik saat dihubungi.
Hendrik juga menjelaskan jika keadaan saat pekerjaan yang di-sub kontrakkan bukan kewenangan KLPBJ lagi. “Kalau waktu sih tidak ada maÂsalah. Mungkin itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Helmi Adam dari DiÂnas Kesehatan Kabupaten Bogor dan kontraktor penyedia jasa,†urainya.
Kejari pun telah memeriksa tujuh orang saksi pada pekan lalu, yakni empat orang pada Kamis (30/7/2015) sementara tiga sisanya pada Jumat (31/7/2015). “Mereka dari kalangan RSUD Leuwiliang, konsultan pengaÂwas, Dinas Pengelola Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) dan dua tersangka,†ujar Kasi Intel Kejari, Wawan Gunawan.
Wawan menjelaskan jika satu orang dari DPKBD dipanggil karena berkaitan dengan pencairan dana proyek tersebut. “Ya pokoknya ada satu dari DPKB yang kami periksa sebagai saksi. Karena ada kaitan denÂgan pencairan dana,†lanjut Wawan.
Kejari sendiri masih akan terus melakukan penyidikan terkait kasus ini sembari mengumpulkan bukti-bukti untuk menemukan tersangka baru. “Ya untuk langkah selanjutnya, lihat saja nanti. Yang jelas, penyidiÂkan untuk menemukan tersangka baru jalan terus,†pungkasnya. (*)