BOGOR TODAYÂ – Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono sepakat Unit Layanan PenÂgadaan (ULP) Kota Bogor dijadikan kantor. ULP harus mandiri, setidaknya harus memiÂliki kantor sendiri, untuk menjaga independÂensi dan kemandiriian ULP.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, menyebutkan, Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melakÂsanakan tugas, kedua,memahami pekerjaan yang akan diadakan, ketiga, memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/ kelompok kerja ULP/Pejabat pengadaan yang bersangkutan, keempat, memahami isi dokumen, metode dan prosedur penÂgadaan, kelima, memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/ Jasa sesuai dengan komÂpetensi yang dipersyaratkan dan menandaÂtangani pakta integritas.
Untung mengatakan, sudah seharusnya ULP kota Bogor memiliki kantor sendiri. Dalam menangani suatu proyek yang besar, ULP Kota Bogor lebih baik memiliki kanÂtor sendiri. Dirinya menegaskan, agar para pegawai fokus dalam menangani bagian pekerjaannya.
Politikus Partai PDI-P ini, mengaku, sepakat jika ULP dijadikan kantor, namun pihaknya masih menunggu usulan dari PemÂkot Bogor. Ia kembali mengatakan, ULP itu harus independen, jadi untuk merombaknÂya harus dilakukan sedikit demi sedikit. “Saya sudah merestui ULP dijadikan kantor tinggal menunggu usulan dari pemkot BoÂgor,†kata dia.
Terpisah, Kepala ULP Kota Bogor, Cecep Zakaria, mengaku, ingin ULP berdiri sendiri atau mandiri dan status pegawainya jelas. Ia juga menegaskan, agar para pegawai yang bekerja tidak bekerja di dua intansi. “SuÂpaya pegawai yang bekerja di kantor ULP tidak bekerja multi tupoksi. Selain waktunya yang terbagi konsentrasi pekerja juga kurang maksimal,†kata dia.