JAKARTA, TODAY -Â Musik baÂjakan telah menguasai 95,7 persen pasar di Indonesia sejak 2007. Dengan demikian, penÂjualan musik legal hanya sekiÂtar 4,3 persen.
Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Jumat (18/9/2015) mendatangi Bareskrim Mabes polri. Mereka melaporkan pembajakan dan meminta Polri bertindak cepat menangkap pembajak.
Catatan PAPPRI menyebutÂkan, kerugian akibat pembaÂjakan musik rekaman mencaÂpai Rp4 triliun per tahun. «Hal yang sama juga terjadi pada industri perfilaman, di mana berdasarkan perhitungan Asosiasi ProÂduser Film Indonesia (APROFI) pemÂbajakan yang dilakukan terhadap satu film saja dapat kerugian sekitar Rp4,3 miliar,» kata Ketua Satgas Anti PemÂbajakan Bekraf, Ari Juliano Gema, di Jakarta di Baresekrim Mabes Polri, JuÂmat(18/9/2015).
Diperkirakan kerugian yang ditimÂbulkan jika membajak sekitar 100 film mencapai Rp437,5 miliar.
Ari mengatakan oleh sebab itu Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang dipimpin oleh Triawan Munaf membenÂtuk Satuan Tugas Penanganan PengadÂuan Pembajakan Karya Musik dan Film.
Satgas ini beranggotakan pejabat di lingkungan Bekraf dan dibantu keÂlompok kerja yang beranggotakan proÂfesional di bidang musik dan film dari Asosiasi Industri Rekaman Video IndoÂnesia, Asosiasi Industri Rekaman IndoÂnesia, Asosiasi Produser Film Indonesia, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia dan Persatuan Produser Film Indonesia.
Satgas Anti Pembajakan dan BareÂsekrim Polri berkomitmen memburu pembajak film dan musik. «Semua seniÂman yang telah merasa dirugikan dapat melaporkan ke Bareskrim dengan membawa dua bukti permulaan dan nanti akan diproses,» kata Ari.
Dia mengatakan dalam penindakan pembajakan ini sudah ada beberapa siÂtus unduh film yang diblokir.
Pada 18 Agustus 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenkÂominfo) bekerja sama dengan KemenÂterian Hukum dan HAM (KemenkumÂham) mengumumkan akan menutup 21 situs web yang menayangkan dan memberi akses unduh film lokal tanpa izin. Penutupan ini adalah tanggapan dari laporan Asosiasi Produser Film InÂdonesia (APROFI) pada 15 Agustus 2015. Namun, hingga kini, sebagian situs tersebut masih bisa diakses.
Fauzan Zidni selaku Sekretaris JenÂderal APROFI menjelaskan penutupan tersebut hanya ditujukan kepada situs yang memuat konten film lokal. Jadi, beberapa situs yang hanya memuat film asing masih bisa diakses sebelum ada tindakan lanjut dari pemilik hak cipta. “Kenapa hanya film lokal? Sebenarnya kami juga sudah bekerja sama dengan MPAA (Motion Picture Association of America) untuk sama-sama melaporÂkan film-filmnya. Tapi karena ini baru awalan, APROFI lebih didahulukan karena film lokal memang lebih banyak dibajak. Tapi nanti, film luar juga akan ditutup kalau MPAA sudah melapor,†ujar Fauzan.
Sementara itu, Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) sedang getol memberantas pembajakan film. Pada 15 Agustus 2015, APROFI melaporkan adanya penayangan film lokal yang diÂtayangkan tanpa izin di situs-situs film online.
Penutupan ke-21situs itu tidak bisa dilakukan sekaligus. Kemenkominfo meÂmerlukan waktu untuk bersosialisasi denÂgan provider internet.
(Yuska Apitya Aji)