shutterstock_101175922JAKARTA, TODAY - Musik ba­jakan telah menguasai 95,7 persen pasar di Indonesia sejak 2007. Dengan demikian, pen­jualan musik legal hanya seki­tar 4,3 persen.

Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Jumat (18/9/2015) mendatangi Bareskrim Mabes polri. Mereka melaporkan pembajakan dan meminta Polri bertindak cepat menangkap pembajak.

Catatan PAPPRI menyebut­kan, kerugian akibat pemba­jakan musik rekaman menca­pai Rp4 triliun per tahun. «Hal yang sama juga terjadi pada industri perfilaman, di mana berdasarkan perhitungan Asosiasi Pro­duser Film Indonesia (APROFI) pem­bajakan yang dilakukan terhadap satu film saja dapat kerugian sekitar Rp4,3 miliar,» kata Ketua Satgas Anti Pem­bajakan Bekraf, Ari Juliano Gema, di Jakarta di Baresekrim Mabes Polri, Ju­mat(18/9/2015).

Diperkirakan kerugian yang ditim­bulkan jika membajak sekitar 100 film mencapai Rp437,5 miliar.

Ari mengatakan oleh sebab itu Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang dipimpin oleh Triawan Munaf memben­tuk Satuan Tugas Penanganan Pengad­uan Pembajakan Karya Musik dan Film.

BACA JUGA :  Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Satgas ini beranggotakan pejabat di lingkungan Bekraf dan dibantu ke­lompok kerja yang beranggotakan pro­fesional di bidang musik dan film dari Asosiasi Industri Rekaman Video Indo­nesia, Asosiasi Industri Rekaman Indo­nesia, Asosiasi Produser Film Indonesia, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia dan Persatuan Produser Film Indonesia.

Satgas Anti Pembajakan dan Bare­sekrim Polri berkomitmen memburu pembajak film dan musik. «Semua seni­man yang telah merasa dirugikan dapat melaporkan ke Bareskrim dengan membawa dua bukti permulaan dan nanti akan diproses,» kata Ari.

Dia mengatakan dalam penindakan pembajakan ini sudah ada beberapa si­tus unduh film yang diblokir.

Pada 18 Agustus 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenk­ominfo) bekerja sama dengan Kemen­terian Hukum dan HAM (Kemenkum­ham) mengumumkan akan menutup 21 situs web yang menayangkan dan memberi akses unduh film lokal tanpa izin. Penutupan ini adalah tanggapan dari laporan Asosiasi Produser Film In­donesia (APROFI) pada 15 Agustus 2015. Namun, hingga kini, sebagian situs tersebut masih bisa diakses.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

Fauzan Zidni selaku Sekretaris Jen­deral APROFI menjelaskan penutupan tersebut hanya ditujukan kepada situs yang memuat konten film lokal. Jadi, beberapa situs yang hanya memuat film asing masih bisa diakses sebelum ada tindakan lanjut dari pemilik hak cipta. “Kenapa hanya film lokal? Sebenarnya kami juga sudah bekerja sama dengan MPAA (Motion Picture Association of America) untuk sama-sama melapor­kan film-filmnya. Tapi karena ini baru awalan, APROFI lebih didahulukan karena film lokal memang lebih banyak dibajak. Tapi nanti, film luar juga akan ditutup kalau MPAA sudah melapor,” ujar Fauzan.

Sementara itu, Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) sedang getol memberantas pembajakan film. Pada 15 Agustus 2015, APROFI melaporkan adanya penayangan film lokal yang di­tayangkan tanpa izin di situs-situs film online.

Penutupan ke-21situs itu tidak bisa dilakukan sekaligus. Kemenkominfo me­merlukan waktu untuk bersosialisasi den­gan provider internet.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================