rumah-sakitBOGOR, TODAY – Kenaikan tarif pelayanan pasien Kelas III tidak hanya berlaku untuk RSUD Cileung­si dan RSUD Leuwiliang. Namun, dua RSUD lainnya, yakni Cibinong dan Ciawi juga mengalami hal yang sama jika raperda ini disahkan oleh jajaran legislatif.

Bupati Bogor, Nurhayanti men­gungkapkan, kenaikan tarif ini semata-mata hanya untuk menarik masyarakat supaya ikut BPJS Kes­ehatan.

“Karena nanti tahun 2019, semua masyarakat harus sudah ikut BPJS Kesehatan,” singkatnya, Senin (21/9/2015)

Terpisah, Kepala Bagian Perun­dang-undangan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupateb Bogor, Ade Jaya, jika Perda yang kini ber­laku di empat RSUD itu dicabut dan diganti dengan perda baru yang dibuat.

“Tadinya kan ada tiga perda, tapi setiap perda itu hanya menga­tur masing masing rumah sakit saja. Seperti Perda Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur tarif untuk semua kelas di SUD Leuwiliang. Kemu­dian Perda 12 Tahun 2011 itu hanya berlaku di Cibinong dan Ciawi dan Perda 3 Tahun 2012 itu Cuma untuk Ciawi,” kata Ade.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Ia melanjutkan, perda lama itu dihapus jika perda baru sudah ter­bentuk. “Iya, perda-perda itu di­cabut dan dijadikan satu dengan perda baru. Kenaikan juga hanya berlaku untuk pasien yang belum terdaftar BPJS Kesehatan kok,” ka­tanya.

Raperda ini sendiri dibentuk sebagai tanda kepatuhan pada UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 50 Ayat 2 Tentang Rumah Sakit, bahwa tarif pelayanan kesehatan untuk kelas III harus diatur dengan Perda.

“Bukan keinginan dari dirut masing-masing RSUD. Kami hanya mengikuti undang-undang. Nanti jika semua masyarakat terdaftar BPJS, juga perda ini dibekukan,” tandasnya.

Kenaikan tarif yang dicanang­kan dalam raperda itu menurut Ade bermacam-macam. Kenaikan ini bukan soal kelas apa pasien itu dirawat. Tapi mengenai pelayanan, alat-alat yang digunakan dan seb­againya.

“Kan kalau tidak ada payung hukumnya, pihak RSUD tidak bisa menaikkan tarif semaunya kepada pasien. Tapi yang jelas, kenaikan­nya tidak lebih dari INA CBG’s Per­aturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Yankes dalam Penyelenggara­an Jaminan Kesehatan ,” tegasnya.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

Sementara mengenai adanya pe­nolakan yang diungkapkan Komisi IV DPRD Kabu­paten Bogor mengenai raperda ini, Ade menanggapinya dengan santai.

“Kan kami belum melakukan ekspose kepada dewan. Tapi sudah kami sampaikan dalam Sidang Pari­purna. Jadi wajar saja kalau mereka menolak. Karena belum tau kan isinya seperti apa,” lanjutnya.

Namun, perda ini juga bisa di­cabut lebih cepat jika sebelum ta­hun 2019 semua masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Misalnya tahun 2017 sudah semua menjadi peserta BPJS. Ya per­danya kita bekukan dulu. Tapi tidak dihapus ya. Perda itu berlaku lagi jika ada RSUD baru yang berdiri,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================