Untitled-17JAKARTA, TODAY — Melemahnya pereko­nomian global yang berimbas pada an­jloknya perekonomian Indonesia, mem­buat sejumlah industri dan perusahaan dilanda influenza berat. Akibatnya, gel­ombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun tak bisa dihindarkan.

PHK terjadi di berbagai sektor indus­tri dengan berbagai alasan pula. Jumlah yang sudah terkena PHK mencapai leb­ih dari 40.000 orang. Pertumbuhan ekonomia Indone­sia jauh lebih rendah dari pertumbu­han tahun lalu. Menurut Menko Per­ekonomian Darmin Nasution, PHK tidak terhindarkan dalam situasi eko­nomi yang sedang melambat seperti sekarang ini.

“Memang ekonomi melambat itu pasti, dan dampaknya ada PHK itu tidak terhindarkan,” katanya. Maka dari itu, kata Darmin, saat ini pemer­intah sedang berupaya sekuat tenaga untuk bisa menaikkan kembali per­tumbuhan ekonomi, salah satunya dengan mengeluarkan paket kebi­jakan (deregulasi ekonomi).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Optimis Raih Poin di Laga Piala Asia U-23 Lawan Australia

Seperti diketahui, PHK sudah terjadi di beberapa sektor industri, mulai dari alas kaki hingga tekstil. Jumlah pekerja terkena PHK dalam kurun waktu satu bulan melon­jak 62%. Pada Agustus tercatat ada 26.506 orang terkena PHK, naik menjadi 40.085 per September 2015.PHK tak terbendung lagi. Pengusaha tidak bisa berbuat banyak di tengah beban biaya yang makin berat dan lesunya daya beli. Pemerintah masih mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertam­bah.

Sahat Sinurat, Direktur Pencega­han dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulisnya menyatakan pemerintah masih melakukan upaya preventif cegah PHK.

Pertama, mengimbau pengusaha untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan. Kedua, meminta kepada dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten maupun kota untuk melakukan beberapa hal yaitu mengefektifkan LKS (lembaga kerja sama) Tripartit Provinsi dan Kabu­paten atau Kota.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sayur Ketupat Betawi Pepaya Muda Anti Gagal

Kemudian melakukan koordinasi lintas sektoral dengan instansi ter­kait. Selain itu, mengefektifkan de­teksi dini terjadinya PHK di daerahAda 8 upaya mencegah PHK :

  1. Mengurangi upah dan fasilitas pe­kerja tingkat atas
  2. Mengurangi shift
  3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur
  4. Mengurangi jam kerja
  5. Mengurangi hari kerja
  6. Meliburkan/merumahkan pekerja
  7. Tidak atau memperpanjang kon­trak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya
  8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat

Selain 8 jurus di atas, dampak PHK berusaha diatasi dengan be­berapa kebijakan seperti menyusun program pelatihan keterampilan, alih profesi dan kewirausahaan bagi pekerja.

Kedua, hasil peningkatan keter­ampilan dan pelatihan alih profesi disalurkan melalui bursa kerja. Keti­ga, Penguatan program padat karya secara terprogram, terarah, dan akuntabel.

(Alfian Mujani|net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================