BOGOR, TODAY – Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor tak mau disalah­kan karena meloloskan kontraktor PT Andika Persada Raya yang memiliki catatan hitam atau blacklist oleh Lem­baga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Kepala KLPBJ, Hendrik Suherman berkilah jika blacklist yang dikeluarkan LKPP terbit pada bulan Juni namun menjadi mundur sejak Januari 2015.

“Ini kasusnya sama seperti penger­jaan gedung dewan. Makanya ini bu­kan sepenuhnya kesalahan kami,” te­gas Hendrik.

PT Andika Persada Raya sendiri memenangkan tiga paket pekerjaan dengan nilai ratusan juta rupiah. “Pen­gawasan di Kecamatan Cariu, Terminal DLAJR dan Disnakan. Tapi kalau Dis­nakan itu DED saja,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 

Dengan terungkapnya status peru­sahaan asal Bandung itu, legalitas ter­hadap kontrak kerja yang disepakati menjadi bermasalah secara hukum.

Parahnya, tiga paket pekerjaan yang diawasi perusahaan itu juga terancam tidak selesai karena perusahaan pelak­sana tidak bisa melakukan penagihan kepada pemerintah tanpa tanda tan­gan konsultan pengawas. “Untuk itu kami sedang berkonsultasi ke LKPP, bagaimana solusinya,” kata Hendrik.

Hendrik menambahkan, PT Andika Persada Raya antara lain memenang­kan paket lelang proyek Biaya Jasa Kon­sultan Pengawas Pembangunan Termi­nal Penumpang Type B Parung Tahap I, di DLLAJ Kabupaten Bogor dengan pagu anggaran hampir Rp200 juta.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Dompet Dhuafa Beri Akses Masyarakat Sekitar dan Pengungsi Anak-Anak Pendidikan Berkualitas

PT Andika Persada Raya juga memenangkan paket lelang biaya pen­gawasan bangunan kantor Kecamatan Cariu sebesar Rp 124 juta. “Satu lagi pa­ket lelang DED di Disnakan,” katanya.

Untuk keberlangsungan tiga paket tersebut, Hendrik mengatakan, sebena­rnya setiap OPD bisa melakukan langkah progresif dengan membentuk tim penga­wasan internal menggantikan peran kon­sultan pengawas.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================