BOGOR, TODAYÂ – Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor tak mau disalahÂkan karena meloloskan kontraktor PT Andika Persada Raya yang memiliki catatan hitam atau blacklist oleh LemÂbaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Kepala KLPBJ, Hendrik Suherman berkilah jika blacklist yang dikeluarkan LKPP terbit pada bulan Juni namun menjadi mundur sejak Januari 2015.
“Ini kasusnya sama seperti pengerÂjaan gedung dewan. Makanya ini buÂkan sepenuhnya kesalahan kami,†teÂgas Hendrik.
PT Andika Persada Raya sendiri memenangkan tiga paket pekerjaan dengan nilai ratusan juta rupiah. “PenÂgawasan di Kecamatan Cariu, Terminal DLAJR dan Disnakan. Tapi kalau DisÂnakan itu DED saja,†tambahnya.
Dengan terungkapnya status peruÂsahaan asal Bandung itu, legalitas terÂhadap kontrak kerja yang disepakati menjadi bermasalah secara hukum.
Parahnya, tiga paket pekerjaan yang diawasi perusahaan itu juga terancam tidak selesai karena perusahaan pelakÂsana tidak bisa melakukan penagihan kepada pemerintah tanpa tanda tanÂgan konsultan pengawas. “Untuk itu kami sedang berkonsultasi ke LKPP, bagaimana solusinya,†kata Hendrik.
Hendrik menambahkan, PT Andika Persada Raya antara lain memenangÂkan paket lelang proyek Biaya Jasa KonÂsultan Pengawas Pembangunan TermiÂnal Penumpang Type B Parung Tahap I, di DLLAJ Kabupaten Bogor dengan pagu anggaran hampir Rp200 juta.
PT Andika Persada Raya juga memenangkan paket lelang biaya penÂgawasan bangunan kantor Kecamatan Cariu sebesar Rp 124 juta. “Satu lagi paÂket lelang DED di Disnakan,†katanya.
Untuk keberlangsungan tiga paket tersebut, Hendrik mengatakan, sebenaÂrnya setiap OPD bisa melakukan langkah progresif dengan membentuk tim pengaÂwasan internal menggantikan peran konÂsultan pengawas.
(Rishad Noviansyah)