KOMISI A DPRD Kota Bogor kesal bukan kepalang mendengar eks bangunan Pangrango Plaza dipermak tanpa izin alias bodong. Komisi bidang perizinan itu bakal memanggil seluruh petinggi dinas yang terkait legal formal pembangunan. Kabar terbaru menyebutkan, petinggi di komisi hukum tersebut juga mencium aroma duit haram dibalik proyek. Benarkah?
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Zenal Mutaqin, menÂgatakan, pihaknya akan meÂmanggil SKPD terkait, mulai dari BPKAD, Dinkes, Kabag hukum Pemkot Bogor, dan BPPT-PM Kota Bogor, terkait perjanjiannya. JanÂgan sampai perjanjian yang sudah di addendum kan dikemudian hari merÂugikan masyarakat. Ia juga menegasÂkan, pihaknya belum melakukan kajian terkait rencana pembangunan di salah satu aset milik Pemkot Bogor tersebut yang rencananya akan dibangun mal dan rumah sakit. “Untuk itu, kita harus tahu dulu kajiannya sejauh ini seperti apa, baik perizinannya, maupun amÂdalnya,†tegasnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini, sanÂgat menyayangkan karena sudah ada aktivitas pembangunan, padahal izinÂnya dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor belum dikeluarkan. “Ada faktor xxx yang curigai ada dibalik itu. Seharusnya, tidak boleh ada kegiaÂtan pembongkaran dulu dan kita akan segera tinjau ke lokasi,†kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan PenÂgelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Lilis Sukartini, mengaku belum melakukan kajian terkait rencaÂna pembangunan mal dan rumah sakit di eks Pangrango Plaza. “Kan amdalnya belum ada dan saat ini kita masih pubÂlic hearing, dan akan dikaji dulu dengan dinas terkait,†kata dia.
Menurut Lilis, adanya rencana geÂdung multifungsi tersebut memang baru pertama kalinya di Kota Bogor. Dirinya juga menjelaskan, pengelolaan limbah cair mal dan rumah sakit nantinya harus dibedakan dan tidak boleh digabungÂkan. “Kan ketentuannya memang sepÂerti itu, pembuangan limbah mal dan rumah sakit harus berbeda,†paparnya.
Untuk diketahui, saat ini bangunan eks Pangrango Plaza sudah diserahkan ke PT Giri Mulya Perkasa selaku pihak ketiga sebagai pengelola. PT Giri Mulya Perkasa memiliki waktu 17 tahun denÂgan Pemkot Bogor, dengan sistem Build Operate and Transfer (BOT). (*)