aAKSI koboi oknum aparat pecah di Diskotik Lipss dan X-One, Jalan Sukasari, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Sabtu(5/9/2015) subuh. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun seorang petugas keamanan diskotik luka berat akibat dikeroyok.

RIZKY DEWANTARA|YUSKA APITYA
[email protected]

Data yang dihimpun BOGOR TODAY menyebutkan, insiden berawal dari cek-cok antara pengunjung, DP dengan ER. Dua sejoli ini kemudian diusir pihak manajemen EO Diskotik, Ultimate, di Club X-One.

Setelah dilerai oleh pihak ke­amanan diskotik, para pembuat onar ini berhasil dikeluarkan dari dalam diskotik. Namun keributan tidak selesai begitu saja, mala­han mereka kembali mem­buat keributan di parkiran Dunkin Donuts cabang Jalan Siliwangi Nomor 29, Kecamatan Bo­gor Timur, Kota Bogor.

Kaget dan takut, para pengun­jung diskotik pun berhamburan kel­uar. Tak mau memanjang, salah satu pengunjung X One, Eca (25), lang­sung melapor ke pihak kepolisian.

Tak lama berselang, ada oknum anggota yang mengaku dari kepoli­sian berpakaian preman, datang untuk membekingi Eca. Disinilah pertikaian bermula. Adu jotos pun tidak terelakan, antara oknum polisi dengan pihak manajemen Ultimate.

Lantaran kalah dalam jumlah, oknum polisi itu kemudian me­manggil kawan-kawannya yang be­rada di Club Lipss, tak jauh dari Dis­kotik X-one.

Bentrok pun pecah. Puluhan orang yang berambut cepak berham­buran keluar dari Club Lipss ke arah Dunkin Donuts dengan membawa kayu, botol bahkan ada seorang yang mengeluarkan senjata api (senpi).

Mendengaran kericuhan ini, pi­hak keamanan dari Club X-One ingin melerai kericuhan. Namun niat baik ini tidak diindahkan oleh puluhan orang yang menyerang. Malahan petugas keamanan X-one menjadi korban pengeroyokan dari puluhan oknum polisi tersebut.

BACA JUGA :  Jangan Asal! Tips Memanaskan Makanan yang Benar dan Baik, Simak Ini

Salah satu oknum polisi yang datang dari Lipps itu juga menem­bakan senpi ke atas. Setelah letu­san senpi itu, bentrok pun seketika berubah hening. Bentrok seketika bubar. Akibat insiden penyerangan oknum aparat tersebut, pintu masuk Club X-One rusak berat, empat unit mobil yang terparkir di depan dis­kotik juga hancur.

Bentrokan belum berakhir. Tak terima dengan tingkah oknum bersen­pi tersebut, bala jaga pengamanan X-One pun keluar dari diskotik dan ber­ganti menyerang ke kawasan Lipps.

Ipank, pegawai Indomart Dunkin Donuts, mendengar adanya letusan senpi sehingga segera me­nutup rolling door minimarket, saat kericuhan berlangsung. “Banyak pengunjung diskotik yang masuk ke dalam Indomart karena ketakutan. Memang kejadian ricuh terdengar juga suara kaca pecah,” akunya.

Bentrok bisa diredam setelah aparat kepolisian dari Polsek Bogor Timur mendatangi lokasi bentrok.

Kapolres Bogor Kota, AKPB Ir­san, mengatakan, terkait aksi koboi yang dilakukan oknum yang men­gaku dari kepolisian ini, pihaknya masih melakukan investigasi. Ia juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pelaku yang menembakan senpi dari satuan mana. “Sampai saat ini belum tahu orangnya siapa dari korps mana. Kami akan dalami, apakah benar aparat atau gadungan. Karena, di lo­kasi tersebut memang tempat aparat mencari hiburan malam,” kata dia, saat dihubungi BOGOR TODAY, Min­ggu (6/9/2015).

Kapolsek Bogor Timur, Kompol Wasino mengatakan, akan men­dalami kasus tersebut bila ada pel­aporan dari masyarakat. Namun, sejauh ini belum ada laporan dari pihak manapun. “Mungkin dis­elesaikan masing-masing, soalnya tidak ada laporan. Memang infor­masinya ada security X-One ter­kena pukul dan beberapa korban luka, tapi tidak ada yang laporan jadi tidak bisa didalami,” katanya.Senpi Beredar Bebas

BACA JUGA :  Menu Makan Dengan Mie Kuah Daging Bumbu Semur, Dijamin Menggugah Selera Keluarga

Peredaran senjata api (senpi) di Kota Bogor memang cukup bebas. Banyak oknum disersi dari TNI mau­pun polisi, masih memegang senpi bebas tanpa penarikan. Berdasar­kan, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 1 tahun Tahun 2009 Ten­tang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan Perkapolri nomor 8 tahun 2009 tentang ‘Imple­mentasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyeleng­garaan Tugas Kepolisian Negara Re­publik Indonesia, dijelaskan bahwa penggunaan senpi wajib dipertang­gung jawabkan anggota kepolisian dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya (Pasal 13 ayat 1 Perka­polri 1 tahun 2009). Kalau tinda­kan penggunaan senpi oleh polisi merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur dapat dituntut pertanggungjawabannya secara per­data dan secara pidana.

Sementara kalau masyarakat yang menggunakannya harus memi­liki izin terlebih dahulu dari Kepala Kepolisian Negara atau pejabat yang ditunjuknya. Sesuai dalam UU No­mor 8 Tahun 1948 tentang pendaft­aran dan pemberian izin pemakaian senpi. Dan Perppu nomor 20 tahun 1960 tentang kewenangan perizinan yang diberikan menurut perundang-undangan mengenai senjata api.

“Saya melihat Bogor salah satu pasar senpi yang menjanjikan. Makanya banyak pemain senjata yang bebas keluar masuk menjual ke Bogor,” kata Komisioner Kompol­nas, Hamidah Abdurahman, Minggu (6/9/2015) kemarin. (*)

============================================================
============================================================
============================================================