BOGOR TODAYÂ – Panitia Angket DPRD Kota Bogor menegaskan, berÂkas perkara intervensi lelang yang dilakukan Wakil Walikota bogor, UsÂmar Hariman, segera rampung. PaÂnitia kecil itu mencatat, sudah 70 persen bukti keÂsalahan telah dikumpulÂkan.
Merujuk pada UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106, yang berbuÂnyi: Hak angket sebagaimana dimakÂsud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta berÂdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertenÂtangan dengan ketentuan peraturan perundangunÂdangan.
Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Kota BoÂgor, Mahpudi Ismail, mengatakan, mekanisme kerja yang dilakukan PaÂnitia Angket DPRD kota Bogor, sudah sesuai jadwal dan pihaknya tidak menemukan kenÂdala yang berarti dalam melakukan proses penyelidiÂkan dugaan penyÂalahgunaan yang dilakukan Usmar Hariman.
Menurut Mahpudi, bahan bukti yang menuntun kepada kesalaÂhan yang dilakukan Usmar Hariman sudah terkumpul hanya menamÂbahkan beberapa saja. Ia kembali mengatakan, dalam kunjungan yang dilakukan pihaknya pada pekan lalu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), mendapat pencerahan terkait maÂsalah yang disampaikan. “AlhamduÂlilah ada hasil jawaban tertulis dari Kemenkumham untuk masalah yang kami sampaikan,†kata dia, saat diÂhubungi BOGOR TODAY, kemarin.
Politikus Partai Gerindra itu, menjelaskan, untuk pemanggilan Wakil Walikota Bogor, Usmar HariÂman, oleh Panitia Angket DPRD Kota Bogor, sudah dijadwalkan pada awal Oktober. “Semua sudah kita jadwalÂkan, jadi masyarakat Bogor tunggu hasil dari panitia ini saja,†tuntasnya.
Sementara itu, Koordinator FoÂrum Ormas Bogor Bersatu (FOBB), Benninu Argobie, mengatakan, terus mendukung apa yang dilakukan PaÂnitia Angket DPRD Kota Bogor. â€Saya optimis mereka mampu membukÂtikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota BoÂgor, Usmar Hariman,†kata dia.
(RizÂky Dewantara)