Untitled-11Kasus penambangan emas liar (gurandil) di Gunung Pongkor, Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, yang di duga di bekingi oleh oknum pejabat terus didalami.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kali ini Polda Jawa Barat mengintruksikan Polres Bogor untuk terus me­mantau situasi di Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk Gu­nung Pongkor “Kami tengah dalami dan memantau situasi disana. Pen­egakan hukum harus terus dilaku­kan terhadap PETI. Karena ini telah merenggut hak hidup masyarakat di kawasan tersebut,” ujar Kabid Hu­mas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo, Selasa (29/9/2015).

Lebih lanjut, Pudjo mengungkap­kan, kasus di Ciguha menjadi contoh penanganan PETI di daerah lain. “Ini jadi contoh, Makanya kita bersihkan hingga ke akarnya kasus ini. Tidak peduli siapa pun yang terlibat di­dalamnya,” tegasnya.

Ini, kata Pudjo, sudah merugikan negara dari sektor pendapatan dan merugikan kesehatan masyarakat. “Pemasukan negara dari Antam ban­yak yang sudah hilang. Dan kesehat­an masyarakat juga terancam karena produksi emas yang tidak sesuai standar,” tambahnya.

KPK Turunkan Timsus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 4.563 Izin Usaha Per­tambangan (IUP) belum memenuhi klasifikasi Clear and Clean (CnC). Para pemegang IUP tersebut belum membayar kewajiban dan perizinan di sektor minerba.

Total pajak yang raib dari sektor ini ditaksir mencapai Rp6,7 triliun. Di Bogor, perusahaan galian nakal itu beroperasi di Bogor Barat, Kabu­paten Bogor. KPK berencana menu­runkan timsus melibatkan Kement­erian ESDM.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

“Kalau yang CnC ada 6.264 IUP. Data ini per 7 Agustus seperti yang tercatat di Ditjen Minerba,” ujar Ab­dul Aziz, Fungsionaris Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, pekan lalu.

Abdul mengungkapkan, dari keg­iatan Korsup yang dilakukan dalam dua tahap itu, KPK menemukan kewajiban yang belum dibayarkan ribuan perusahaan minerba yang be­lum memiliki status CnC mencapai Rp 6,7 triliun.

Berangkat dari hal tersebut, lem­baga antirasuah ini pun merekomen­dasikan agar Ditjen Minerba men­cabut IUP yang belum memenuhi CnC.

“Dari angka 4.563 IUP banyak juga yang tidak lagi beroperasi kare­na tumpang tindih lahan. Bahkan ada di satu wilayah IUP yang tump­ang tindih sampai lima perusahaan. Untuk Bogor sendiri kami lihat masih banyak yang belum CnC, lihat saja di Bogor Barat,” tutur Abdul.

Sebelumnya, Polres Bogor pun terus mengembangkan kasus penam­bangan liar tanpa izin (PETI) di Gu­nung Pongkor, Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nang­gung, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kasus ini masih dalam pengembangan. “Ya masih terus kami kembangkan kok,” singkatnya saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

Suyudi pun tidak gentar jika ad­anya oknum pejabat yang juga me­miliki lubang-lubang emas di Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk itu.

“Akan kami tindak. Siapapun orangnya, kalau melanggar, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Dimintai keterangan soal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhaendi dengan nada tinggi men­gungkapkan jika tidak mungkin ada anggota dewan yang terlibat.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

“Jangan sembarangan kalau bi­cara. Semua anggota dewan itu tang­gung jawab saya. Hati-hati,” ucap pria yang biasa disapa Jaro Ade itu.

Sementara itu, dugaan adanya keterlibatan pejabat dewan, Permadi Adjid dan Yusep angkat bicara. Mer­eka membantah adanya keterlibatan­nya dalam praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung atau kawasan Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk.

Permadi membantah jika dirinya memiliki lubang emas di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Keca­matan Nanggung itu.

“Saya mah tidak punya lubang emas. Kalau penambangan andesit memang ada. Tapi itu juga punya ka­kak saya di Cigudeg. Izinnya juga ada kok,” ujar politisi PAN itu, Minggu (27/9/2015).

Sementara Yusep berkilah jika ti­dak semua warga Kecamatan Nang­gung berprofesi sebagai gurandil. “Saya memang dari dapil disana. Tapi bukan berarti saya memiliki tambang emas. Silahkan saja di kros­cek,” kilahnya.

Terduga lainnya, Sarni pun eng­gan memberi keterangan saat hen­dak dikonfirmasi terkait hal ini. “Nanti saja yah. Saya mau rapat dulu,” tukasnya.

Dugaan adanya oknum anggota dewan yang menjadi bos gurandil, berasal dari informasi warga Desa Bantar Karet disela pembongkaran bedeng-bedeng yang biasa digu­nakan gurandil untuk beristirahat di Kampung Ciguha.

“Dia anggota DPRD dari dapil Bo­gor Barat yang dari dulu jadi bos gu­randil dan hingga saat ini punya rent­alan pengolahan emas juga di Desa Ciguha,” ujar warga tersebut. (*)

============================================================
============================================================
============================================================