Untitled-7Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor berjanji untuk memberantas penambang liar tanpa izin yang ada di wilayah Barat hingga Timur. Pihaknya pun tengah melakukan penutupan galian C di Gunungsindur, Ciseeng dan wilayah sekitarnya.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kepala Dinas ESDM Kabupat­en Bogor, Rid­wan Syamsudin mengungkap­kan jika ia telah mengutus tim ke beberapa wilayah di Bumi Tegar Beriman yang memiliki po­tensi ESDM yang banyak terdapat penambang liar di wilayah tersebut.

“Kami sudah menugaskan tim untuk turun langsung ke lapangan untuk memantau perkembangan­nya seperti apa. Kami juga bekerja sama dengan kepolisian untuk men­ertibkan galian C ini,” tutur Ridwan, Senin (31/8/2015).

Tidak hanya polisi, ESDM pun menggandeng Perhutani dan unsur masyarakat lainnya untuk menert­ibkan penambang liar yang menu­rutnya telah merugikan Pemkab Bogor. “Karena jika ada bencana longsor dan banjir, Pemkab Bogor yang harus bertanggung jawab. Se­babnya ya itu, penambnag liar yang sangat banyak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan diambil alihnya perizinan pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Bogor mendapatkan getah jika terjadinya permasalahan di wilayah galian. “Sekarang yang memberi izin kan pemprov bukan kita. Namun jika ada permasalahan, masyarakat lar­inya ke kita,” tambahnya.

Sebelumnya empat warga Kam­pung Cadasleueur, Desa Bantark­aret, Kecamatan Nanggung terkait dugaan kasus penambang liar. Dan keempat orang tersebut di amankan diciduk ke Polres Bogor.

Kepala Desa Kalong Liud Nurja­man berharap agar pihak kepolisian bersikap adil dengan mengusut tun­tas otak dibalik maraknya penam­bangan liar di desanya. “Harus ada keseimbangan, jangan sampai hanya sebatas masyarakat saja yang jadi sasaran. Aktor-aktor intelektual terkait penambang liar juga diusut, seperti penjahat berdasi,” tuturnya

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto menyatakan secara tegas, pihaknya akan tetap melakukan penahanan terhadap empat tersangka. Bahkan, pelaku diancam dengan Pasal 362 tentang pencurian. “Proses penyelidikan masih terus berjalan dan tidak ada penangguhan. Pencuri kok ditang­guhkan, gak boleh pencuri ditang­guhkan,” kata Suyudi.

Suyudi juga menghimbau selu­ruh kepala desa dan muspika se­tempat menghormati proses hukum dengan bersama-sama menertibkan penambang liar di wilayah Antam. “Karena Antam merupakan aset negara atau BUMN,”ujarnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================