Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor berjanji untuk memberantas penambang liar tanpa izin yang ada di wilayah Barat hingga Timur. Pihaknya pun tengah melakukan penutupan galian C di Gunungsindur, Ciseeng dan wilayah sekitarnya.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kepala Dinas ESDM KabupatÂen Bogor, RidÂwan Syamsudin mengungkapÂkan jika ia telah mengutus tim ke beberapa wilayah di Bumi Tegar Beriman yang memiliki poÂtensi ESDM yang banyak terdapat penambang liar di wilayah tersebut.
“Kami sudah menugaskan tim untuk turun langsung ke lapangan untuk memantau perkembanganÂnya seperti apa. Kami juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menÂertibkan galian C ini,†tutur Ridwan, Senin (31/8/2015).
Tidak hanya polisi, ESDM pun menggandeng Perhutani dan unsur masyarakat lainnya untuk menertÂibkan penambang liar yang menuÂrutnya telah merugikan Pemkab Bogor. “Karena jika ada bencana longsor dan banjir, Pemkab Bogor yang harus bertanggung jawab. SeÂbabnya ya itu, penambnag liar yang sangat banyak,†tegasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan diambil alihnya perizinan pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Bogor mendapatkan getah jika terjadinya permasalahan di wilayah galian. “Sekarang yang memberi izin kan pemprov bukan kita. Namun jika ada permasalahan, masyarakat larÂinya ke kita,†tambahnya.
Sebelumnya empat warga KamÂpung Cadasleueur, Desa BantarkÂaret, Kecamatan Nanggung terkait dugaan kasus penambang liar. Dan keempat orang tersebut di amankan diciduk ke Polres Bogor.
Kepala Desa Kalong Liud NurjaÂman berharap agar pihak kepolisian bersikap adil dengan mengusut tunÂtas otak dibalik maraknya penamÂbangan liar di desanya. “Harus ada keseimbangan, jangan sampai hanya sebatas masyarakat saja yang jadi sasaran. Aktor-aktor intelektual terkait penambang liar juga diusut, seperti penjahat berdasi,†tuturnya
Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto menyatakan secara tegas, pihaknya akan tetap melakukan penahanan terhadap empat tersangka. Bahkan, pelaku diancam dengan Pasal 362 tentang pencurian. “Proses penyelidikan masih terus berjalan dan tidak ada penangguhan. Pencuri kok ditangÂguhkan, gak boleh pencuri ditangÂguhkan,†kata Suyudi.
Suyudi juga menghimbau seluÂruh kepala desa dan muspika seÂtempat menghormati proses hukum dengan bersama-sama menertibkan penambang liar di wilayah Antam. “Karena Antam merupakan aset negara atau BUMN,â€ujarnya. (*)