BOGOR TODAY – Sikap anti hukum ditun­jukkan CV Fadilla, kontraktor penggarap proyek jembatan maut yang menewaskan satu kuli bangunan di Muarasari, Kecama­tan Bogor Selatan.

CV Fadilla terbukti tidak menghadiri pemanggilan oleh Polres Bogor Kota, dalam kasus longsornya pembangunan jembatan di Jalan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, yang menewaskan satu pekerja proyek tersebut.

Kasatreskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugroho, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap CV Fadilla sebagai kontraktor pada pembangunan jembatan di jalan Muarasari. Ia juga menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus ini dan diharap CV Fadilla dapat kooperatif dalam proses penyelidikan. “Nanti jika CV Fadilla sudah hadir dalam pemanggilan yang kita lakukan, baru akan saya sampai­kan perkembangannya,” kata dia, saat di­hubungi BOGOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Gangguan Mental Bisa Jadi Pemicu Susah Bangun Pagi, Benarkah?

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos­nakertrans), Anas S Rasmana, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke­pada CV Fadila pada hari senin.“ Pemerik­saan yang kami lakukan seperti penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), ser­ta berkas-berkas yang menjadi bukti bahwa CV Fadilla telah mendaftarkan seluruh kar­yawannya pada jaminan kesehatan,” kata dia. “Sanksi Bisa diteguran dan cabut izin CV Fadilla terkait perjanjian kerja dengan Disosnakertrans,” tambahnya.

Menurut Anas, hal itu sesuai dengan aturan Perundang-undangan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Keseha­tan. Apabila, dalam pemeriksaan tersebut diketahui CV Fadilla tak menjalankan ke­wajibannya, Dinsosnakertrans tak segan-segan merekomendasikan pembekuan izin jasa kontraktor itu. “Seluruh berkas CV Fadillah akan kami periksa. Jika tern­yata perusahaan itu mangkir dari kewa­jibannya untuk mengikutsertakan seluruh karyawan pada jaminan kesehatan, tentu izinnya dapat dibekukan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rendah Fluktosa, 4 Makanan ini Baik untuk Penderita Diabetes

Lebih lanjut, Anas juga menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan CV Fa­dilla dapat berujung hingga kepada ranah pidana. “Tak hanya dibekukan, kasus ini juga bisa berujung pada ranah pidana. Kami yang akan limpahkan hasil pemerik­saannya ke pihak kepolisian,” tuntasnya.

Terpisah, Ketua Pemerhati Jasa Kon­struksi dan Pembangunan (FPJKP), M.Thoriq Nasution, menjelaskan, terkait proyek jembatan yang dikerjakan oleh CV Fadilla, perlu ditelusuri dari konsultan pengawas dan perencana. Dirinya mene­gaskan, longsornya tanah tersebut karena tidak memasang buis beton yang beraki­bat longsornya tanah.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================