BOGOR TODAYÂ – Panitia Angket DPRD Kota Bogor akan kembali meÂmanggil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor dan CV Arta Liena. Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali adanya intervensi lelang yang dilakukan Wakil Walikota BoÂgor, Usmar Hariman.
Panitia angket ini sudah mendapat lebih dari 50 persen bukti penyalahÂgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar HariÂman. Panitia juga telah berkonsultasi ke beberapa instansi negara panitia ini sudah mendapat lampu hijau kesalaÂhan yang dibuat oleh Usmar Hariman.
Wakil Ketua panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan, pihaknya sudah menÂjadwalkan untuk memanggil ULP Kota Bogor, pokja dua dan CV Arta Liena, untuk dicocokan keteranganÂnya yang berdasarkan penyelidikan beberapa pekan lalu memiliki perÂbedaan keterangan.
Menurut Mahpudi, pemanggilan terhadap beberapa saksi yang telah dipanggil beberapa pekan lalu, unÂtuk mencocokan keterangan yang berbeda dari ULP kota Bogor dan CV Arta Liena. “Kita akan buktikan kesÂaksian dari dua pihak tersebut. Nanti akan terlihat keterangan siapa yang janggal dan tidak sesuai dengan kroÂnologi kejadia disposisi yang dilakuÂkan Usmar,†kata dia.
Terpisah, Ketua LSM Bogor, Zentoni, mengatakan, pihaknya berharap Panitia Angket DPRD Kota Bogor, segera menyelesaikan penyeÂlidikan, karena semakin lama maka akan mengganggu proses kinerja di pemerintahan maupun di legislatif. Kalau memang sejumlah data dan bukti sudah didapatkan, langsung saja lanjutkan ke proses pembuatan rekomendasi.
Zentoni menilai, hak angket DPRD terkait dugaan penyalahguÂnaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar HariÂman, merupakan sebuah akumulasi dari berbagai laporan masyarakat. Ia mengatakan, banyak sekali dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman itu, conÂtohnya masalah rumah dinas yang pernah dialih fungsikan menjadi lokasi bisnis usaha barbershop. Jadi ketika masyarakat melaporkan keÂpada wakil rakyatnya, sudah sepanÂtasnya para anggota dewan meninÂdaklanjuti laporan masyarakat dan menjalankan proses sesuai dengan yang diatur secara konstitusi.
“Hak angket ini merupakan rangkaian informasi laporan dari masyarakat, jadi wajar ketika dewan melakukan proses penyelidikan ini karena berdasarkan adanya laporan masyarakat. Terpenting adalah anggota dewan harus segera menuntaskan hak angket ini dan jangan harus meÂnyelesaikan secara obyektif, transparÂan dan sesuai data dan fakta serta bukti yang didapatkan selama proses penyeÂlidikan,†kata dia.
(Rizky Dewantara)