Untitled-12BOGOR TODAY – Panitia Angket DPRD Kota Bogor akan kembali me­manggil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor dan CV Arta Liena. Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali adanya intervensi lelang yang dilakukan Wakil Walikota Bo­gor, Usmar Hariman.

Panitia angket ini sudah mendapat lebih dari 50 persen bukti penyalah­gunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hari­man. Panitia juga telah berkonsultasi ke beberapa instansi negara panitia ini sudah mendapat lampu hijau kesala­han yang dibuat oleh Usmar Hariman.

Wakil Ketua panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan, pihaknya sudah men­jadwalkan untuk memanggil ULP Kota Bogor, pokja dua dan CV Arta Liena, untuk dicocokan keterangan­nya yang berdasarkan penyelidikan beberapa pekan lalu memiliki per­bedaan keterangan.

BACA JUGA :  7 Makanan Sehat Ini Ternyata Akan Bantu Turunkan Gula Darah

Menurut Mahpudi, pemanggilan terhadap beberapa saksi yang telah dipanggil beberapa pekan lalu, un­tuk mencocokan keterangan yang berbeda dari ULP kota Bogor dan CV Arta Liena. “Kita akan buktikan kes­aksian dari dua pihak tersebut. Nanti akan terlihat keterangan siapa yang janggal dan tidak sesuai dengan kro­nologi kejadia disposisi yang dilaku­kan Usmar,” kata dia.

Terpisah, Ketua LSM Bogor, Zentoni, mengatakan, pihaknya berharap Panitia Angket DPRD Kota Bogor, segera menyelesaikan penye­lidikan, karena semakin lama maka akan mengganggu proses kinerja di pemerintahan maupun di legislatif. Kalau memang sejumlah data dan bukti sudah didapatkan, langsung saja lanjutkan ke proses pembuatan rekomendasi.

Zentoni menilai, hak angket DPRD terkait dugaan penyalahgu­naan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hari­man, merupakan sebuah akumulasi dari berbagai laporan masyarakat. Ia mengatakan, banyak sekali dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman itu, con­tohnya masalah rumah dinas yang pernah dialih fungsikan menjadi lokasi bisnis usaha barbershop. Jadi ketika masyarakat melaporkan ke­pada wakil rakyatnya, sudah sepan­tasnya para anggota dewan menin­daklanjuti laporan masyarakat dan menjalankan proses sesuai dengan yang diatur secara konstitusi.

BACA JUGA :  Minum Air Garam Bisa Atasi Kelebihan Air dalam Tubuh, Benarkah? Simak Ini

“Hak angket ini merupakan rangkaian informasi laporan dari masyarakat, jadi wajar ketika dewan melakukan proses penyelidikan ini karena berdasarkan adanya laporan masyarakat. Terpenting adalah anggota dewan harus segera menuntaskan hak angket ini dan jangan harus me­nyelesaikan secara obyektif, transpar­an dan sesuai data dan fakta serta bukti yang didapatkan selama proses penye­lidikan,” kata dia.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================