Opini-1-Marselli-Sumarno

Oleh: MARSELLI SUMARNO
Pemerhati Film

Sejumlah karya audio-visual yang telah dibuat dalam usaha mendorong rekonsiliasi nasional jus­tru mengundang kon­troversi dan berhadapan dengan beberapa persoalan baru. Sebagai catatan, kontroversi tragedi 1965 belakangan ini dipicu munculnya dua film dokumenter garapan sutradara Amerika Serikat, Joshua Oppenheimer: Jagal (The Act of Killing, 2013) dan Senyap (Look of Silence, 2014). Di satu pihak, Komisi Nasional Hak Asasi Ma­nusia (Komnas HAM) telah men­jadikan film Senyap sebagai titik tolak untuk mendiskusikan rekon­siliasi nasional atas tragedi nasi­onal 1965. Di lain pihak, Lembaga Sensor Film (LSF) telah melarang pemutaran film Senyap untuk umum.

“Kata yang tak terucap”

Deklarasi Universal HAM diterima dan diumumkan Majelis Umum PBB, 10 Desember 1948. Tentang kebebasan berekspresi termaktub dalam Pasal 19: “Se­tiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-ket­erangan dari pendapat dengan cara-cara apa pun dan dengan ti­dak memandang batas-batas.”

Selanjutnya PBB telah merati­fikasi berbagai kovenan ataupun konvensi yang merupakan tu­runan dan penjabaran Deklarasi Universal HAM. Pada 28 Oktober 2005, Pemerintah Indonesia mengesahkan Kovenan Internasi­onal Hak Ekonomi, Sosial, dan Bu­daya menjadi UU No 11/2005 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik jadi UU No 12/2005.

Dewasa ini di Indonesia ter­dapat UU No 33/2009 tentang Per­filman. Sementara LSF yang diben­tuk dengan Peraturan Pemerintah No 18/2014 melakukan penyen­soran dengan berpedoman pada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam UU Perfilman. Menjelang akhir 2014, mulailah “perang” antara Komnas HAM dan LSF. Komnas HAM men­dukung pemutaran film Senyap di seluruh Indonesia, dengan alasan ini bagian dari kerja pendidikan HAM sebagai dukungan terhadap program prioritas pemerintah saat ini, yang dikenal luas seb­agai program Nawacita, terutama agenda ke-9, yaitu “Memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidi­kan kebinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.”

Di pihak lain, LSF tetap ber­sikukuh bahwa keputusannya terkait film Senyap sudah final, yaitu menolak film tersebut di­pertunjukkan kepada khalayak umum, tetapi tak menolak untuk kalangan terbatas. Sebenarnya ta­waran LSF tersebut masih meny­isakan ruang kebebasan bagi film yang kontroversial ini, yaitu untuk diputar di kampus-kampus atau­pun komunitas-komunitas tanpa memungut bayaran.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Namun, kenyataannya, pe­mutaran bagi kalangan terbatas pun dibayang-bayangi pelarangan karena argumen-argumen yang diajukan LSF mengesankan ad­anya film yang terlarang. Padahal, argumen LSF itu tak sepenuhnya valid, semisal, “yang melakukan wawancara kepada pelaku adalah anak kandung PKI.” Tentu kalau orangtua sang tokoh yang menca­ri keadilan bagi kakaknya itu juga terlibat PKI, mereka pasti sudah ikut terbunuh.

Dalam film Senyap dikisahkan sosok lelaki 40-an tahun bernama Adi Rukun, yang hidup dan dibe­sarkan di daerah Deli Serdang, Su­matera Utara. Kakak kandungnya, Ramli, tewas terbantai karena di­tuduh komunis dalam pergolakan 1965, sewaktu Adi belum lahir. Adi yang kini berprofesi sebagai ahli pembuat kacamata kir mendatan­gi satu per satu para penjagal yang kebanyakan adalah pasiennya.

Profesi Adi itu telah mencip­takan metafor agar para pem­bunuh itu, dalam usia lanjut mer­eka, dapat “melihat dengan lebih fokus” atas peristiwa-peristiwa mengerikan masa silam yang telah melibatkan mereka. Pertanyaan-pertanyaan Adi terhadap orang-orang yang diajaknya berbincang mengalami eskalasi kegeraman pada diri mereka yang tidak ter­tuju kepada Adi, melainkan tudin­gan tangan dan sebutan “Joshua” yang tidak tampak dalam layar.

Ini menimbulkan pengandaian yang serius yang bersifat etis, yaitu apakah Adi ini murni berkehendak sebagai seorang pencari keadilan, ataukah ia sekadar “boneka” bagi sutradara? Bagaimanapun, Senyap memiliki keunggulan-keunggulan. Tanpa memperlihatkan tetesan darah dan tulang-belulang atau­pun tengkorak manusia, film ini cukup menggetarkan. Adegan-adegan kekerasan hanya sebatas “kata yang terucap”.

Soal Pilihan dan Tindakan

Kebebasan berekspresi di­jamin oleh UU HAM. Titik-titik ketegangannya antara kebebasan dan kepastian hukum. Kebebasan adalah ciri hakiki manusia sebagai manusia rasional dan berkehen­dak. Pada manusia, kebebasan tak pernah mutlak. Oleh karena itu, kebebasan dan tanggung jawab terkait satu sama lain. Kebebasan tanpa tanggung jawab akan men­jurus ke anarki.

Memang, pada akhirnya ke­bebasan menyangkut soal pilihan dan tindakan. Dalam hal ini, sara­na untuk melakukan pilihan tinda­kan itu adalah ekspresi seni beru­pa film Senyap. Uniknya, baik LSF maupun Komnas HAM sama-sama lembaga dalam pemerintahan. Apakah negara berperan dalam memecahkan persoalan ini, atau justru memilih diam alias absen?

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Sementara UU HAM, Pasal 70, telah menentukan batas-batas HAM secara padat: “Dalam men­jalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk men­jamin pengakuan serta penghor­matan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

LSF telah menolak film Senyap, sedangkan Komnas HAM justru ingin menggunakan film tersebut sebagai dukungan terhadap pro­gram pemerintah tentang masalah rekonsiliasi. Menurut saya, persoa­lan timbul karena LSF menerapkan prinsip utilitarisme (yang dikem­bangkan John Stuart Mill) dalam perspektif HAM, sekurang-kurang­nya demi “ketertiban dalam ma­syarakat”, yang mengatasnamakan orang banyak, sungguhpun belum tentu menjamin penghormatan terhadap HAM.

Maka, dalam penerapan hu­kum untuk memberikan batas-batas kebebasan berekspresi seni, khususnya dalam studi kasus film Senyap, muncul dilema: positiv­isme hukum (diwakili oleh LSF) dan idealisme kehendak (diwakili oleh Komnas HAM). Pertanyaan­nya, apakah batas-batas kebebasan ekspresi itu ditentukan oleh model atau kualitas etika atas bentuk es­tetisnya? Konsepsi etika manakah yang paling relevan untuk mendekati film Senyap? Menurut saya, itu adalah etika “wajah orang lain” dari Emmanuel Levinas. Inti pendekatan fenomenologisnya adalah ingin menunjukkan bahwa pembentukan identitas “saya” selalu sudah berdasarkan suatu peristiwa asali yang terjadi setiap kali bertemu dengan orang lain.

Apakah “fenomenologi orang lain” Levinas meyakinkan? Me­mang menjadi masalah jika yang etis bagi Levinas ini menyangkut orang banyak, karena itu memaksa kita untuk bersikap adil terhadap mereka. Dan justru dalam peristi­wa keseharian, apakah selalu mu­dah untuk bersikap adil terhadap banyak orang? Akan tetapi, dalam peristiwa yang lebih serius seperti dalam tindakan kekerasan sam­pai tingkat pembunuhan bahkan genosida, etika kepekaan Levinas mencapai tataran “kemanusiaan untuk orang lain”. Dengan gagas­an-gagasan demikian, film Senyap akan terbuka lebar bagi wacana perikemanusiaan yang adil dan beradab, bahkan untuk tujuan rekonsiliasi nasional. (*)

============================================================
============================================================
============================================================